Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Pj Gubernur Al Muktabar Tetapkan UMP Banten 2025 Naik Menjadi Rp2.905.199.90

BANTEN (localhost/bantenbersatu) – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2025 naik menjadi Rp2.905.199,90. Kenaikan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2025.

Keputusan Gubernur Banten tertanggal 11 Desember 2024 itu mengatur bahwa UMP Banten tahun 2025 di atas berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan bersangkutan

Pada tanggal yang sama, Al Muktabar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi Banten Tahun 2025 naik menjadi Rp2.916.644,90. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 457 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Banten Tahun 2025.

Dalam Keputusan Gubernur Banten tertanggal 11 Desember 2024 itu disebutkan, UMSP Banten naik 6,5 % dari nilai kenaikan UMSP 2025. Dengan penghitungan 6,5% x Rp177.307,79 = Rp11.525,01. Sehingga UMSP Banten tahun 2025 menjadi Rp2.916.644,90.

Keputusan itu juga mengatur bahwa UMSP Banten tahun 2025 di atas berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan bersangkutan.

Keputusan penetapan UMP dan UMSP di atas, juga memperhatikan masukan Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang telah melakukan rapat pleno pada tanggal 10 Desember 2024.

Seperti yang dijelaskan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten Septo Kalnadi, ⁠kondisi keamanan dan ketertiban pada penetapan UMP dan UMSP Provinsi Banten tahun 2025 dalam kondisi aman terkendali.

“Saat ini sedang dilakukan langkah koordinasi dan komunikasi agar Apindo dan Serikat Pekerja dalam rangka penetapan upah minimum Kabupaten/Kota dan upah minimum sektoral Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Banten, Bupati/Wali Kota, dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota,” ungkapnya.

“Agar penetapan UMK dan UMSK dapat berjalan baik dan terkendali dalam suasana yang kondusif,” pungkas Septo.. (Biro Adpim Setda Prov. Banten/Red02)

Related posts

Masuki Panen Raya, Pemprov Banten Pastikan Harga Beras Segera Normal

bantenbersatu

Pemprov Banten Tindak Lanjut Pandangan Fraksi DPRD Banten Terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2023

bantenbersatu

TPAKD Kabupaten Serang Percepat Program Satu Pelajar Satu Rekening

bantenbersatu

Sebanyak 500 Kiyai di Kabupaten Serang Terima Bantuan Sembako dan Uang Tunai

bantenbersatu

Inovasi Posyandu di Kabupaten Lebak, Sebuah Pilot Project yang Mennasional

bantenbersatu

Khatib Jumat yang Bertugas Tidak Hadir, Wali Kota Benyamin Ambil Alih

bantenbersatu

Strategi Membangun Reputasi Brand di Era Digital: Media Online sebagai Ujung Tombak Kepercayaan Pelanggan

bantenbersatu

Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Standar Pelayanan Minimal Kategori Terbaik se-Indonesia

bantenbersatu

Dukung Jenama Fesyen Lokal, Tinawati Andra Soni Hadiri Peluncuran Raya Series

bantenbersatu