Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Penyelundup PMI Ilegal Diringkus Satreskrim Polres Serang

KABUPATEN SERANG (localhost/bantenbersatu) – Upaya penyelundupan 4 wanita calon pekerja migran non prosedural oleh SA (54) berhasil digagalkan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang.

Tersangka SA yang diduga bertindak sebagai penyalur ini diamankan di Jalan Raya Warung Selikur, Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang saat membawa 4 wanita menggunakan kendaraan Toyota Rush A 1368 FY.

“Tersangka mengendarai Toyota Rush diamankan saat membawa 4 wanita dalam perjalanan menuju Bandara Soekarno Hatta pada Minggu 6 Oktober kemarin,” terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady ES kepada media, Selasa 29 Oktober 2024.

Kapolres menjelaskan tersangka SA yang merupakan warga Desa Pamanuk, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang ini menyalurkan tenaga kerja wanita untuk dipekerjakan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.

Kapolres menjelaskan modus operandi yang dilakukan yaitu tersangka SA mengaku sebagai pegawai kedutaan Arab Saudi. Untuk melancarkan aksinya, tersangka SA tidak membebankan biaya sepeserpun, mulai dari pemeriksaan kesehatan, pembuatan paspor, visa maupun tiket pesawat.

“Bahkan tersangka AS dalam merekrut calon korbannya memberikan uang kepada calon PMI dalam besaran yang bervariasi mulai Rp2 juta hingga Rp12 juta. Besaran uang yang diberikan tergantung dari usia dan pengalaman, usia 20 tahunan mendapat Rp 8 juta dan yang pengalaman Rp12 juta,” kata Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, penangkapan penyalur PMI ilegal ini berawal dari laporan warga. Usai mendapat laporan Unit PPA yang dipimpin Ipda Sanggrayugo Widyajaya Putra langsung mengejar kendaraan yang dikemudikan tersangka.

“Kendaraan Toyota Rush yang dikendarai tersangka SA berhasil dihadang di Jalan Raya Warung Selikur. Setelah diperiksa mobil tersebut benar-benar membawa 4 calon pekerja migran Indonesia,” terang Condro Sasongko.

Keempat wanita itu, DP (39) warga Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, RU (41) warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, MU (27) warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang dan SU (40) warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

“Dari keterangan tersangka SA, keempat wanita ini rencananya akan diberangkatkan ke Saudi Arabia melalui Bandara Soekarno Hatta dan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga,” kata Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, tersangka SA mengaku sudah menjalani bisnis pengiriman PMI ilegal sejak tahun 2019. Dari bisnis ilegal ini, tersangka juga mengaku sudah mengirimkan ratusan PMI secara ilegal.

“Barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit Toyota Rush, 1 unit handphone serta tiket pesawat,” jelasnya.

Condro Sasongko menuturkan, tersangka SA dijerat dengan Pasal 2,4 dan 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 86 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Bidhumas/Dina/Red02)

Related posts

Satu-satunya di Banten, Instansi Pemkot Tangerang Ini Terima Penghargaan Opini Ombudsman Pelayanan Publik Sangat Baik

bantenbersatu

Tutup MTQ XXIII Provinsi Banten 2026, Wagub Dimyati Serahkan Piala Bergilir Ke Bupati Tangerang

bantenbersatu

Tinawati Andra Soni Ajak Bunda PAUD Kabupaten/Kota Komitmen Wujudkan Wajib Belajar Prasekolah 

bantenbersatu

Bongkar Permainan Curang Beras Bulog, Inilah Profil Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko

bantenbersatu

Akses Kembali Mulus, Pemkot Tangerang Gerak Cepat Tambal Kerusakan Jalan Raya Bayur Periuk

bantenbersatu

Satreskrim Polres Serang Lakukan Olah TKP dan Evakuasi Penemuan Mayat Tanpa Identitas

bantenbersatu

Pemkot Tangerang Realisasikan 3 Proyek Pembangunan Strategis di TPA Rawa Kucing

bantenbersatu

Kota Tangerang Wakili Banten Jadi Calon Percontohan Kota Antikorupsi Versi KPK

bantenbersatu

DKP Kota Tangerang Edukasi Stop Boros Pangan di Lingkungan Sekolah

bantenbersatu