Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

DPMD Provinsi Banten : Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa Sangat Penting

SERANG (localhost/bantenbersatu) :  – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten menilai penguatan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) sangat penting dilakukan. Hal itu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, sehingga kesejahteraan dapat diwujudkan.

Plt Kepala DPMD Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina mengatakan, pasca disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang susunan kelembagaan pengisian jabatan dan masa kabatan kepala desa dan desa adat, dan Perda Nomor 3 tahun 2023 tentang pemberdayaan masyarakat desa, posisi desa menjadi sangat penting. Khususnya dalam pembentukan LDK dan LAD.

“Baik pembentukan LDK dsn LAD diatur dalam Peraturan Desa,” kata Nina saat membuka kegiatan fasilitasi penguatan kelembagaan desa, Kamis (29/8/2024).

Khusus untuk Desa Adat, lanjut Nina, pemerintah daerah memastikan akan mempertahankan sebagai upaya nilai-nilai budaya yang diakui oleh negara.

“Desa Adat (harus) dupertahankan sebagai sebuah sistem adat dan sistem hukum lokal yang diakui negara, sebagai kekuatan dalam menjaga budaya nasional bangsa Indonesia,” ucapnya.

Nina menjelaskan, pihaknya juga meminta LDK dan LAD untuk dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dalam peningkatan pelayanan masyarakat.

“Selain itu LDK dan LAD juga harus dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan, pengembangan kemitraan, pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat,” jelasnya.

Menurut Nina, selain sebagai wadah partisipasi masyarakat, baik LDK dan LAD harus menjadi mitra Pemerintah desa, dan ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan. “Serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa,” ujarnya.

Nina menambahkan, adapun kegiatan penguatan kelembagaan ini digelar dalam rangka mendudukan fungsi LKD dan LAD dalam lingkup Pemerintah Desa.

“Mendayagunakan LKD dan LAD dalam proses pembangunan desa dan menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan Pemerintah Desa,” pungkasnya. (ADV)

Related posts

Iklan DPRD Banten

bantenbersatu

Begini Cara Mengatasi Sakit Ulu Hati

bantenbersatu

Dorong Kemandirian, DKP Kota Tangerang Gelar Pelatihan Pengolahan Pangan Lokal di Kelurahan Cipadu Jaya

bantenbersatu

67 Tahun PEPABRI, Danrem 064/MY: Pengabdian Boleh Berganti Bentuk, Tetapi Tidak Pernah Kehilangan Makna

bantenbersatu

Isbat Nikah HUT Ke-33 Kota Tangerang Siap Digelar 11 Februari, 126 Pasangan Diverifikasi

bantenbersatu

Mencegah Stunting, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Berikan Balita Tablet Vitamin A

bantenbersatu

Bangun 1000 Rumah Selama 2025, Program Bedah Rumah Pemkot Tangerang Diapresiasi Warga

bantenbersatu

Kolaborasi DP3KB, PKK dan Para Ketua DWP se-Provinsi Banten Bekerjasama dengan UI Membuat Aplikasi E-Asuh

bantenbersatu

Audiensi RTIK Banten dengan Wabup Tangerang, Upaya Akselerasi Pemberdayaan SDM TIK Perempuan dan Edukasi Literasi Digital ke Berbagai Sektor

bantenbersatu