Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

DPMD Provinsi Banten : Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa Sangat Penting

SERANG (localhost/bantenbersatu) :  – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten menilai penguatan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) sangat penting dilakukan. Hal itu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, sehingga kesejahteraan dapat diwujudkan.

Plt Kepala DPMD Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina mengatakan, pasca disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang susunan kelembagaan pengisian jabatan dan masa kabatan kepala desa dan desa adat, dan Perda Nomor 3 tahun 2023 tentang pemberdayaan masyarakat desa, posisi desa menjadi sangat penting. Khususnya dalam pembentukan LDK dan LAD.

“Baik pembentukan LDK dsn LAD diatur dalam Peraturan Desa,” kata Nina saat membuka kegiatan fasilitasi penguatan kelembagaan desa, Kamis (29/8/2024).

Khusus untuk Desa Adat, lanjut Nina, pemerintah daerah memastikan akan mempertahankan sebagai upaya nilai-nilai budaya yang diakui oleh negara.

“Desa Adat (harus) dupertahankan sebagai sebuah sistem adat dan sistem hukum lokal yang diakui negara, sebagai kekuatan dalam menjaga budaya nasional bangsa Indonesia,” ucapnya.

Nina menjelaskan, pihaknya juga meminta LDK dan LAD untuk dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dalam peningkatan pelayanan masyarakat.

“Selain itu LDK dan LAD juga harus dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan, pengembangan kemitraan, pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat,” jelasnya.

Menurut Nina, selain sebagai wadah partisipasi masyarakat, baik LDK dan LAD harus menjadi mitra Pemerintah desa, dan ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan. “Serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa,” ujarnya.

Nina menambahkan, adapun kegiatan penguatan kelembagaan ini digelar dalam rangka mendudukan fungsi LKD dan LAD dalam lingkup Pemerintah Desa.

“Mendayagunakan LKD dan LAD dalam proses pembangunan desa dan menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan Pemerintah Desa,” pungkasnya. (ADV)

Related posts

Tinawati Dorong Kader PKK Perkuat Peran Keluarga Dalam Pengendalian TBC

bantenbersatu

Wawancara Calon Komisaris dan Direksi Perseroda PITS, Benyamin Tekankan Profesionalisme dan Jaga Kepercayaan Publik

bantenbersatu

Seren Taun Cisungsang Jadi Simbol Ketahanan Pangan, Gubernur Andra Soni Tekankan Pelestarian Budaya Adat

bantenbersatu

Pemkot Tangerang Raih Berbagai Penghargaan Bidang Sosial Sepanjang 2025

bantenbersatu

Masyarakat Baduy Suguhi Gubernur Banten Andra Soni Makanan Khusus, Terbuat Dari Olahan Batang Rotan Muda dan Sagu

bantenbersatu

Strategi Kerja DP3AP2KB Kota Tangerang 2026: Penguatan Kualitas Hidup Perempuan hingga Perlindungan Anak

bantenbersatu

Menteri ATR/BPN Deklarasikan Kota Tangerang Sebagai Kota Lengkap

bantenbersatu

Hadir di Trade Expo Indonesia dan Pangan Nusa 2025, Pemkot Tangerang Dorong Produk UMKM Lokal Tembus Pasar Ekspor

bantenbersatu

Polri Amankan Opening Ceremony WWF Ke-10 di Bali Hari Ini

bantenbersatu