Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

DPMD Provinsi Banten : Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa Sangat Penting

SERANG (localhost/bantenbersatu) :  – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten menilai penguatan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) sangat penting dilakukan. Hal itu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, sehingga kesejahteraan dapat diwujudkan.

Plt Kepala DPMD Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina mengatakan, pasca disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang susunan kelembagaan pengisian jabatan dan masa kabatan kepala desa dan desa adat, dan Perda Nomor 3 tahun 2023 tentang pemberdayaan masyarakat desa, posisi desa menjadi sangat penting. Khususnya dalam pembentukan LDK dan LAD.

“Baik pembentukan LDK dsn LAD diatur dalam Peraturan Desa,” kata Nina saat membuka kegiatan fasilitasi penguatan kelembagaan desa, Kamis (29/8/2024).

Khusus untuk Desa Adat, lanjut Nina, pemerintah daerah memastikan akan mempertahankan sebagai upaya nilai-nilai budaya yang diakui oleh negara.

“Desa Adat (harus) dupertahankan sebagai sebuah sistem adat dan sistem hukum lokal yang diakui negara, sebagai kekuatan dalam menjaga budaya nasional bangsa Indonesia,” ucapnya.

Nina menjelaskan, pihaknya juga meminta LDK dan LAD untuk dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dalam peningkatan pelayanan masyarakat.

“Selain itu LDK dan LAD juga harus dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan, pengembangan kemitraan, pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat,” jelasnya.

Menurut Nina, selain sebagai wadah partisipasi masyarakat, baik LDK dan LAD harus menjadi mitra Pemerintah desa, dan ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan. “Serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa,” ujarnya.

Nina menambahkan, adapun kegiatan penguatan kelembagaan ini digelar dalam rangka mendudukan fungsi LKD dan LAD dalam lingkup Pemerintah Desa.

“Mendayagunakan LKD dan LAD dalam proses pembangunan desa dan menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan Pemerintah Desa,” pungkasnya. (ADV)

Related posts

PWN Mengenalkan Lebih Dekat Tentang Pulo Panjang di Teluk Banten : Ternyata Ada Dua Pantai Eksotik di Sana

bantenbersatu

Kak Seto Apresiasi Pembentukan Direktorat PPA-PPO oleh Kapolri

bantenbersatu

Makanan Khas Kabupaten Lebak : Lemeung Dicampur Dengan Angeun Lada dan Sambel Goreng Ikan Tongkol

bantenbersatu

Pencanangan Desa Nambo Ilir Kecamatan Kibin sebagai Desa Cinta Statistik di Kabupaten Serang

bantenbersatu

Sebanyak 68 Tahanan Gunakan Hak Pilihnya di TPS Rutan KPK

bantenbersatu

Jaga Privasi Individu, Sanditik Upayakan Perlindungan Data Pribadi

bantenbersatu

Pemkab Tangerang Gelar Sosialisasi E-Katalog V6, Perkuat Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa Sosialisasi Tata Cara Praktik Penggunaan Aplikasi Katalog Elektronik Versi 6 di Kabupaten Tangerang

bantenbersatu

Buka Festival Santri Lebak 2025, Gubernur Andra Soni Tekankan Pemberdayaan SDM dan Sinergi Daerah

bantenbersatu

Presiden Jokowi Resmikan Terminal Pakupatan Kota Serang

bantenbersatu