Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Sertipikat Elektronik Hak atas Tanah Memitigasi Resiko Musnahnya Data Fisik Pertanahan

BANTEN (localhost/bantenbersatu) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) gencar melaksanakan sertipikasi setiap jengkal tanah di Indonesia yang dilakukan melalui sertipikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertipikasi rutin tanah yang berada di luar lokasi PTSL, sertipikasi tanah milik kementerian/lembaga, tanah milik pemerintah daerah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota serta sertipikasi tanah tempat ibadah.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Sudaryanto mengatakan dari keseluruhan jumlah bidang tanah yang ada di Provinsi Banten dari sekitar 5 juta bidang, tanah yang belum terpetakan belum bersertipikat 24%nya.

Simultan dengan upaya pendaftaran dan sertipikasi seluruh bidang tanah, Kementerian ATR/BPN juga sudah menerapkan layanan elektronik dan sertipikat hak atas tanah elektronik (Sertipikat el).

Hal tersebut dilakukan oleh karena beberapa latar belakang selain merupakan arahan Presiden kepada Menteri ATR/Kepala BPN untuk mendorong penerapan Sertipikat el agar lebih masif, layanan elektonik juga menjadi kebutuhan masyarakat akan layanan yang serba cepat, mudah diakses dan terpercaya serta yang tidak kalah penting Sertipikat el mitigasi terhadap musnah atau rusaknya berkas fisik karena bencana alam atau kebakaran.

Layanan elektronik yang sudah diterapkan diantaranya ada pengecekan, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Zona Nilai Tanah (ZNT), Hak Tanggungan dan untuk Sertipikat el diterbitkan untuk Pendaftaran Tanah Pertama Kali dan Layanan Derivatif lainnya.

Sederet manfaat dari Dokumen Elektronik diutarakan oleh Sudaryanto diantaranya meningkatkan efesiensi waktu, biaya dan transparansi pelayanan menjamin kerahasiaan dan keamanan data yang lebih baik hingga menaikkan nilai Registering Property.

Hal tersebut disampaikan oleh Sudaryanto saat kegiatan Sosialisasi Sertipikat Hak atas Tanah Elektronik bersama Pemerintah Provinsi Banten yang merupakan agenda kegiatan Roadshow Bus KPK 2024, Rapat Koordinasi Kepala Daerah se-Banten yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (5/9/2024). (Humas BPN/Dina/Red02)

Related posts

Pemprov Banten Perkuat Kader Posyandu dalam Pendidikan Anak Usia Dini

bantenbersatu

Apresiasi Warbin, Pj Gubernur A Damenta: Inovasi Pelayanan Masyarakat Polda Banten

bantenbersatu

Job Fair HUT ke-24 Provinsi Banten Sediakan Lowongan Kerja

bantenbersatu

Gubernur Banten Andra Soni Dorong Banten Miliki Pelabuhan Ekspor-Impor Barang Umum

bantenbersatu

Pilar Serahkan Santunan Jaminan Kematian ke Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan

bantenbersatu

Gubernur Andra Soni: Masyarakat Banten Telah Rasakan Manfaat Program Presiden Prabowo

bantenbersatu

Pj Gubernur Banten A Damenta Dampingi Mendagri Tinjau Harga Bahan Pokok di PITT Kota Tangerang

bantenbersatu

Saksikan Pengukuhan AMSY, Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan Pentingnya Optimisme dan Warisan Hubungan Antardaerah

bantenbersatu

Ajak Pemda Kabupaten/Kota, Pj Gubernur Al Muktabar Yakinkan Bank Banten Dalam Performa Baik

bantenbersatu