Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

CJBI Perjuangkan Sinta Bela Karyawan PT PWI 2 Hingga Diperkerjakan Kembali

BANTEN (localhost/bantenbersatu) – Collaborative Journalism Banten Indonesia (CJBI) merupakan Organisasi jurnalis yang dalam kegiatannya berlandaskan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 memperjuangkan hak-hak Sinta Bela yang mengalami PHK sepihak oleh  PT PWI 2 (Parkland World Indonesia) disaat cuti melahirkan sehingga diperkerjakan kembali.

Serikat Pekerja Nasional (SPN) PSP PT. Parkland World Indonesia 2 (PWI 2) akhirnya melakukan tugasnya sebagaimana mestinya dalam membela dan memperjuangkan hak-hak Sinta Bela yang telah menjadi anggota serikat pekerja tersebut setelah didorong oleh CJBI melalui komunikasi dan pemberitaan.

Ketua SPN PSP PWI 2 Handroko mengatakan, melalui negosiasi yang intensif dengan pihak pengusaha dan pekerja, SPN mempunyai peran penting dalam penyelesaian PHK Sepihak Karyawan Sinta Bella di PT PWI 2.

SPN PSP PWI 2 juga memastikan bahwa karyawan yang terkena PHK sepihak tersebut di pekerjakan kembali dan mendapatkan segala hak-haknya dari perusahaan.

“Kami sudah memperjuangkan hak-hak pekerja seperti Sinta Bella. Hari ini kami sudah mempertemukan pihak perusahaan dengan Sinta Bela,” katanya, Kamis (05/09/2024).

Menurut Handoko, Sinta Bela sudah membuat surat perjanjian dengan perusahaan. “Kami sudah mendampingi Sinta Bela untuk membuat perjanjian kerja. Setelah selesai cuti melahirkan, Sinta bisa langsung bekerja lagi,” jelasnya.

Ketua DPP CJBI, Marthin F Nduru mengatakan tugasnya tidak akan berhenti sampai di sini. “Kita terus mengawal segala keputusan management PT PWI 2 dalam menjalankan kewajibannya untuk memberikan hak-hak dari karyawan Sinta Bela. Yaitu seperti Gaji dari bulan Juni 2024 yang belum diberikan penuh, BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan yang masih nonaktif dan beberapa hal lain yang menjadi hak pekerja sebagaimana mestinya,” Katanya.

Martin menjelaskan, jika hari ini kedua belah pihak sudah ada kesepakatan. “Hari ini Sinta Bela dipaksa untuk membuat pernyataan yang bertentangan dengan kenyataan, semestinya perusahaan (PT PWI 2) yang memberikan pernyataan atas kesalahannya dalam PHK sepihak karyawan hamil dan sedang cuti melahirkan”. jelas Martin.

Hal ini CJBI akan terus kawal sampai semuanya jelas dan tidak ada lagi Sinta Bela yang lain mengalami nasib serupa, lanjut Martin. “Indonesia adalah negara hukum dan semua orang atau pihak yang berada didalamnya wajib menaati peraturan tersebut,” lanjutnya.

CJBI berharap Disnakertrans kabupaten Serang dan seluruh stakeholder terkait tidak tutup mata terhadap segala bentuk tindakan kesewenang-wenangan perusahaan atau pengusaha dalam memperlakukan pekerja.(Tim)

Related posts

Hari Jadi Ke-392 Kabupaten Tangerang, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Pesankan Komitmen Kemudahan Berusaha

bantenbersatu

Wali Kota Tangsel Lepas Peserta Jawara Run 2024

bantenbersatu

Pj Sekda Provinsi Banten Virgojanti Apresiasi OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Kepada Mahasiswa

bantenbersatu

Gubernur Banten Andra Soni Gelar Rakor Pembangunan MRT di Wilayah Provinsi Banten

bantenbersatu

DP3AP2KB Kota Tangerang Trauma Healing Anak-Anak di Posko Pengungsian Candulan Petir

bantenbersatu

Peringati Hakordia 2025, KPK Luncurkan Program E-Learning Integritas ASN*

bantenbersatu

Pemprov Banten Raih Apresiasi Kemenkes sebagai Provinsi Pertama Capai Target Temuan TBC

bantenbersatu

Pengawas atau Guru Harus Selalu Inovatif dan Kreatif

bantenbersatu

Menteri AHY akan Ujian Terbuka Doktoral dan Deklarasi Kota Lengkap

bantenbersatu