Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Karyawan Cuti Lahiran di PHK Sepihak, SPN PSP PWI2 Minta Top Management Perusahaan PWI2 Dievaluasi

SERANG, – Serikat Pekerja Nasional (SPN) PSP PT. Parkland World Indonesia 2 (PWI 2) meminta top manajemen perusahaan PWI 2 segera mengevaluasi posisi Mister Kim, yang dianggap sebagai akar permasalahan PHK sepihak karyawan Sinta Bela.

Tuntutan ini muncul setelah serangkaian kebijakan dan keputusan kontroversial yang diambil oleh management dibawah kepempimpinan Mr Kim yang dinilai semena-mena dan merugikan pekerja serta tidak patuh pada aturan perundang-undangan yang berlaku pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh ketua SPN PWI 2 Handroko mengatakan, kepemimpinan Mr Kim telah menimbulkan banyak ketidakpuasan di kalangan pekerja. Keputusan yang diambil, terutama terkait kebijakan yang tidak pro pekerja dan dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang adil dan transparan sehingga menimbulkan banyak kekisruhan.

Hal ini menyebabkan meningkatnya tekanan pada pekerja, penurunan kesejahteraan karyawan dan meningkatnya jumlah keluhan dari berbagai departemen.

“Sudah terlalu lama karyawan merasakan dampak negatif dari kebijakan yang diterapkan oleh Mr Kim. Kami tidak hanya berbicara tentang masalah teknis, tetapi juga soal kepercayaan dan penghormatan terhadap hak-hak karyawan, jika ini terus dibiarkan, kami khawatir situasi akan semakin memburuk, ” katanya. Selasa, 03 September 2024.

Handroko menjelaskan, salah satu laporan yang diterima SPN saat ini mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karyawan PWI 2 Sinta Bela dengan Nik 224795 bagian B/Zone. “PHK sepihak ini menunjukkan kurangnya kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan,” tegasnya.

Ia menuturkan, laporan yang diterima Sinta hanya mengajukan cuti lahiran, namun status di perusahaan mengundurkan diri secara sukarela. “Status Sinta Bela ini dinyatakan mengundurkan diri secara sukarela di perusahaan, namun yang sebenarnya dia hanya mengajukan cuti lahiran,” ujarnya.

Pihak SPN telah beberapa kali mencoba untuk berdialog dengan manajemen mengenai permasalahan ini, namun tidak mendapatkan respons yang memadai. Oleh karena itu, SPN PWI 2 merasa perlu untuk membawa isu ini ke publik dan mendesak top manajemen perusahaan untuk segera bertindak.

“Kami berharap top manajemen tidak mengabaikan suara karyawan. Evaluasi terhadap Mister Kim bukan hanya untuk kepentingan karyawan, tetapi juga demi keberlangsungan perusahaan secara keseluruhan dan kami butuh pemimpin yang bisa membawa perusahaan ke arah yang lebih baik tanpa mengorbankan kesejahteraan karyawan,” harap Handroko.

Peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini melarang pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja wanita yang hamil, melahirkan, keguguran, atau menyusui bayinya. Larangan ini diatur dalam Pasal 81 angka 43 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 153 ayat (1) huruf e UU Ketenagakerjaan.(Tim)

Related posts

Ratusan Atlet Muda Berlaga di O2SN Tingkat SD/SMP Kota Tangerang 2024

bantenbersatu

Kolonel Inf. Ely Hasudungan Limbong Bersama Keluarga Penuh Makna

bantenbersatu

HUT ke-8, Pj Gubernur Al Muktabar: Bank Banten Akan Terus Diperkuat

bantenbersatu

Pengusaha Tertarik EBT, Gubernur Banten Andra Soni: Provinsi Banten Terbuka Untuk Investasi

bantenbersatu

Tiba di Tangsel, Dinkes Berikan Perawatan Maksimal Korban Kecelakaan Bus di Tol Cipali

bantenbersatu

Terima Pengaduan Melalui BAP DPD RI, Menteri Nusron Jelaskan Soal Tanah di _Food Estate_ Papua Selatan dan Penguasaan Fisik Tanah di NTB

bantenbersatu

Perekonomian Provinsi Banten Tumbuh 4,81 Persen

bantenbersatu

Provinsi Banten Peringkat 4 Indek Pembangunan Pemuda Indonesia 2024

bantenbersatu

Banten Salurkan Bantuan Rp1 Miliar untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera Utara

bantenbersatu