Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Pasca Implementasi Sertipikat Elektronik, Kakanwil BPN Banten Cek Layanan di Sejumlah Kantor Pertanahan

TIGARAKSA (localhost/bantenbersatu) – Minggu ini Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten (Kakanwil BPN Banten), Sudaryanto melakukan kunjungan ke sejumlah kantor pertanahan yang ada di Provinsi Banten, Jumat (9/8/2024)
.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memantau akselerasi penyesuaian layanan pertanahan pasca implementasi Sertipikat Elektronik Hak atas Tanah atau Sertipikat-el di seluruh kantor pertanahan se-Provinsi Banten.
.
“Dalam menerapkan Sertipikat Elektronik pada layanan pertanahan ada tahapan tambahan yang disebut Alih Media, Pra Surat Ukur Elektronik dan Pra Buku Tanah Elektronik” ujar Sudaryanto.
.
Tahapan alih media ini dilakukan dengan mendigitalisasi dan memvalidasi data-data yang ada pada sertipikat analog ke aplikasi pertanahan kemudian dilanjutkan dengan memastikan data Surat Ukur (SU) dan Buku Tanah (BT) pada di data analog (fisik), data elektronik (aplikasi pertanahan) dan di lapangan telah sesuai, “Petugas pada tahapan alih media memastikan bidang tanah telah terpetakan, yang sudah terpetakan tidak _overlapping_ dan sering kali petugas bersama pemilik tanah harus bersama-sama memastikan batas dan posisi bidang tanah dengan melakukan pengecekan di lapangan,” jelasnya.
.
Setelah diimplementasikannya sertipikat elektronik kantor pertanahan perlu lakukan banyak penyesuaian karena sebelum penerbitan sertipikat elektronik ada proses alih media, Pra SU Elektronik, Pra BT Elektronik dan jajarannya sangat berhati-hati melaksanakannya. Namun setelah penyesuaian ini dan dengan semakin banyaknya data siap elektronik, maka layanan elektronik penerbitan Sertipikat el menjadi lebih cepat dan mudah ujarnya.
.
“Sertipikat Elektronik sulit dipalsukan, banyak tahapan yang harus diikuti, setiap step ada _password_ nya, kemudian ada kode-kode tertentu yang tidak mudah untuk ditiru, berbeda dengan sertipikat analog barangkali bisa direka-reka, tanda tangan, stempel dan sebagainya,” tegasnya.
.
Masyarakat akan mendapatkan Sertipikat el pada layanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali (Pemberian Hak, Wakaf dari tanah yang belum bersertipikat, Pendaftaran Hak Milik atas Satuan Rumah Susun) atau Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (Peralihan Hak, Ganti Nama, Perpanjangan Hak, Wakaf dari Tanah yang sudah bersertipikat, Pemecahan/Pemisahan/Penggabungan dan lain lain). (Humas BPN Banten/Dina/Red02)

Related posts

Wagub Dimyati Tekankan Pentingnya Data Akurat untuk Reforma Agraria di Banten

bantenbersatu

Pemkot Tangsel Angkut Ratusan Ton Sampah Selama Libur Lebaran

bantenbersatu

Pemprov Banten Lakukan Perbaikan Tata Kelola Aset Kendaraan

bantenbersatu

DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 menjadi Perda 

bantenbersatu

Program Berlanjut, Pemkot Tangsel Bedah 510 Unit Rumah di 7 Kecamatan

bantenbersatu

Detec International Tennis Junior Champhionship 2024, Cylova Borong Gelar Juara Internasional

bantenbersatu

Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar BINTEK/Supervisi Kegiata IX Polri ke PT PLN Nusantara Power up Tenayan, Riau

bantenbersatu

KPU Segera Launching Jingle-Maskot Pilbup dan Wabup Serang di Tunjung Teja

bantenbersatu

Inilah 33 Desa yang Akan Menjadi Kawasan PIK 2, di Kabupaten Tangerang

bantenbersatu