Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Pasca Implementasi Sertipikat Elektronik, Kakanwil BPN Banten Cek Layanan di Sejumlah Kantor Pertanahan

TIGARAKSA (localhost/bantenbersatu) – Minggu ini Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten (Kakanwil BPN Banten), Sudaryanto melakukan kunjungan ke sejumlah kantor pertanahan yang ada di Provinsi Banten, Jumat (9/8/2024)
.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memantau akselerasi penyesuaian layanan pertanahan pasca implementasi Sertipikat Elektronik Hak atas Tanah atau Sertipikat-el di seluruh kantor pertanahan se-Provinsi Banten.
.
“Dalam menerapkan Sertipikat Elektronik pada layanan pertanahan ada tahapan tambahan yang disebut Alih Media, Pra Surat Ukur Elektronik dan Pra Buku Tanah Elektronik” ujar Sudaryanto.
.
Tahapan alih media ini dilakukan dengan mendigitalisasi dan memvalidasi data-data yang ada pada sertipikat analog ke aplikasi pertanahan kemudian dilanjutkan dengan memastikan data Surat Ukur (SU) dan Buku Tanah (BT) pada di data analog (fisik), data elektronik (aplikasi pertanahan) dan di lapangan telah sesuai, “Petugas pada tahapan alih media memastikan bidang tanah telah terpetakan, yang sudah terpetakan tidak _overlapping_ dan sering kali petugas bersama pemilik tanah harus bersama-sama memastikan batas dan posisi bidang tanah dengan melakukan pengecekan di lapangan,” jelasnya.
.
Setelah diimplementasikannya sertipikat elektronik kantor pertanahan perlu lakukan banyak penyesuaian karena sebelum penerbitan sertipikat elektronik ada proses alih media, Pra SU Elektronik, Pra BT Elektronik dan jajarannya sangat berhati-hati melaksanakannya. Namun setelah penyesuaian ini dan dengan semakin banyaknya data siap elektronik, maka layanan elektronik penerbitan Sertipikat el menjadi lebih cepat dan mudah ujarnya.
.
“Sertipikat Elektronik sulit dipalsukan, banyak tahapan yang harus diikuti, setiap step ada _password_ nya, kemudian ada kode-kode tertentu yang tidak mudah untuk ditiru, berbeda dengan sertipikat analog barangkali bisa direka-reka, tanda tangan, stempel dan sebagainya,” tegasnya.
.
Masyarakat akan mendapatkan Sertipikat el pada layanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali (Pemberian Hak, Wakaf dari tanah yang belum bersertipikat, Pendaftaran Hak Milik atas Satuan Rumah Susun) atau Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (Peralihan Hak, Ganti Nama, Perpanjangan Hak, Wakaf dari Tanah yang sudah bersertipikat, Pemecahan/Pemisahan/Penggabungan dan lain lain). (Humas BPN Banten/Dina/Red02)

Related posts

Kukuhkan Perpanjangan Jabatan Kades, Bupati Serang Ingatkan Soal Keuangan

bantenbersatu

Berbagai Tanggapan Buruk Terhadap Gus Miftah Usai Menyebut Penjual Es Teh Bakul Goblok

bantenbersatu

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Dorong Optimalisasi Peran Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian

bantenbersatu

Harganas Ke-31, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Ketahanan Keluarga Basis Aktivitas Sehari-hari

bantenbersatu

FWB dan BPJS Ketenagakerjaan Banten Siap Bersinergi Berikan Pemahaman Lewat Media

bantenbersatu

PWN Berbagi  ke Anak-anak Kampung Tahura

bantenbersatu

Resmi Ditutup Serentak, Pangdam Siliwangi Apresiasi TMMD Kabupaten Serang

bantenbersatu

DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Raperda menjadi Perda APBD 2025

bantenbersatu

Libur Lebaran 2024, Ayo ke Pantai Anyer-Cinangka Aman dan Nyaman

bantenbersatu