Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Rangkaian HUT Bhayangkara ke 78, Polres Serang Musnahkan Miras Sebanyak 5061 Botol

KABUPATEN SERANG (localhost/bantenbersatu) – Dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-78, Polres Serang melakukan pemusnahan minuman keras (miras) sebanyak 5.061 botol di Mapolres Serang, Senin 1 Juli 2024.

Ribuan botol miras yang dimusnahkan adalah hasil patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar Polres Serang dan Polsek jajaran sepanjang tahun 2024.

Ribuan botol miras berbagai jenis dan merk ini disita dari berbagai lokasi kios jamu, toko kelontongan, serta warung remang-remang yang berada di wilayahnya hukum Polres Serang.

“Jumlah miras yang berhasil diamankan dalam patroli KRYD dari Januari hingga Juni 2024 sebanyak 5.061 botol, 2.605 botol diantaranya diamamkan Polres Serang dan sisanya oleh polsek jajaran,” terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko usai acara pemusnahan di Mapolres Serang, Senin 1 Juli 2024.

Kapolres menerangkan, patroli KRYD yang menyasar miras ini dilakukan secara masif menyeluruh serta berkelanjutan. Tujuan dari patroli KRYD ini untuk menjaga kondusifitas wilayah dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Sesuai perintah Kapolda Banten, patroli KRYD ini kita lakukan secara masif menyeluruh serta berkelanjutan. Tujuannya untuk menjaga kondusifitas wilayah dari gangguan kamtibmas,” ujar Condro Sasongko.

Kapolres menegaskan bahwa dalam memberantas peredaran miras, pihaknya telah mengambil langkah, diantaranya sosialisasi dan pembinaan, menerapkan tipiring, serta menerapkan UU Cipta Kerja.

“Dalam memberantas peredaran miras, kita lakukan langkah sosialisasi dan pembinaan serta tipiring. Jika masih melakukan bisnis yang sama terlebih dalam kuota yang besar akan kita jerat dengan UU Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegas Alumnus Akpol 2005.

Oleh karenanya, Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak menjual miras atau minuman beralkohol apapun jenisnya. Sebab, miras dapat menjadi pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas dan tindak pidana.

Kapolres menegaskan bahwa upaya pemberantasan minuman keras oleh Polres Serang ini tidak akan berjalan maksimal tanpa ada peran aktif dari masyarakat.

Condro Sasongko mengatakan pemberantasan miras harus dimulai dari masyarakat dengan tidak mengkonsumsi atau menjual.

“Kami tidak dapat bekerja sendiri dalam memberantas peredaran miras, perlu adanya campur tangan dari masyarakat. Beri kami informasi terkait peredaran miras atau narkoba. Sekecil apapun informasi akan kami tindak lanjuti,” tandas mantan Kasubdit Tipidter dan Tipidsus Ditreskrimsus Polda Banten. (Bidhumas Polres Kab. Serang/Dina/Red02)

Related posts

Bhayangkari Banten Adakan Bakti Sosial dan Nikah Massal

bantenbersatu

Bupati Tangerang Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan, Tingkatkan Kualitas Generasi Muda dan Perkuat Pengelolaan Arsip

bantenbersatu

Resmob Polres Serang Sikat 15 Pelaku Kejahatan Di Sejumlah Lokasi di Provinsi Banten

bantenbersatu

Polres Serang Mulai Mengawal Tahapan Pilkada Kabupaten Serang.

bantenbersatu

Kapolres Serang Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024

bantenbersatu

Warga Bilogai Sambut Gembira Satuan Koops Habema Patroli Sambil Pengobatan Keliling di Intan Jaya

bantenbersatu

Solusi Banjir Jangka Panjang, Pemkot Tangerang Segera Realisasikan Pembangunan Turap di Gebang Raya

bantenbersatu

Buka Puasa Bersama Paguyuban Ojek Pangkalan Cikande, Kapolres Serang Sampaikan Pesan Kamtibmas

bantenbersatu

Polsek Cikande Polres Serang Lakukan Penyelidikan Penemuan Bayi Didepan Ruko

bantenbersatu