Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Rangkaian HUT Bhayangkara ke 78, Polres Serang Musnahkan Miras Sebanyak 5061 Botol

KABUPATEN SERANG (localhost/bantenbersatu) – Dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-78, Polres Serang melakukan pemusnahan minuman keras (miras) sebanyak 5.061 botol di Mapolres Serang, Senin 1 Juli 2024.

Ribuan botol miras yang dimusnahkan adalah hasil patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar Polres Serang dan Polsek jajaran sepanjang tahun 2024.

Ribuan botol miras berbagai jenis dan merk ini disita dari berbagai lokasi kios jamu, toko kelontongan, serta warung remang-remang yang berada di wilayahnya hukum Polres Serang.

“Jumlah miras yang berhasil diamankan dalam patroli KRYD dari Januari hingga Juni 2024 sebanyak 5.061 botol, 2.605 botol diantaranya diamamkan Polres Serang dan sisanya oleh polsek jajaran,” terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko usai acara pemusnahan di Mapolres Serang, Senin 1 Juli 2024.

Kapolres menerangkan, patroli KRYD yang menyasar miras ini dilakukan secara masif menyeluruh serta berkelanjutan. Tujuan dari patroli KRYD ini untuk menjaga kondusifitas wilayah dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Sesuai perintah Kapolda Banten, patroli KRYD ini kita lakukan secara masif menyeluruh serta berkelanjutan. Tujuannya untuk menjaga kondusifitas wilayah dari gangguan kamtibmas,” ujar Condro Sasongko.

Kapolres menegaskan bahwa dalam memberantas peredaran miras, pihaknya telah mengambil langkah, diantaranya sosialisasi dan pembinaan, menerapkan tipiring, serta menerapkan UU Cipta Kerja.

“Dalam memberantas peredaran miras, kita lakukan langkah sosialisasi dan pembinaan serta tipiring. Jika masih melakukan bisnis yang sama terlebih dalam kuota yang besar akan kita jerat dengan UU Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegas Alumnus Akpol 2005.

Oleh karenanya, Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak menjual miras atau minuman beralkohol apapun jenisnya. Sebab, miras dapat menjadi pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas dan tindak pidana.

Kapolres menegaskan bahwa upaya pemberantasan minuman keras oleh Polres Serang ini tidak akan berjalan maksimal tanpa ada peran aktif dari masyarakat.

Condro Sasongko mengatakan pemberantasan miras harus dimulai dari masyarakat dengan tidak mengkonsumsi atau menjual.

“Kami tidak dapat bekerja sendiri dalam memberantas peredaran miras, perlu adanya campur tangan dari masyarakat. Beri kami informasi terkait peredaran miras atau narkoba. Sekecil apapun informasi akan kami tindak lanjuti,” tandas mantan Kasubdit Tipidter dan Tipidsus Ditreskrimsus Polda Banten. (Bidhumas Polres Kab. Serang/Dina/Red02)

Related posts

Pemkot Tangsel Lantik 853 PPPK Tahap II, Benyamin Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme ASN

bantenbersatu

Podacst 151 Binaiya Hadirkan Kapolda Maluku: Informasi Aktual Kepada Seluruh Masyarakat

bantenbersatu

Polres Serang Olah TKP dan Evakuasi Korban Kecelakaan Mobil Tertabrak Kereta Api

bantenbersatu

Pemkot Tangsel Genjot Perbaikan Jalan KH. Wahid Hasyim Pondok Aren Jadi Mulus dan Nyaman

bantenbersatu

Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, Program TUNAS Digenjot di Kota Tangerang

bantenbersatu

Dialog Publik DivHumas Polri: Perkuat Kesatuan Bangsa Dukung Keberlanjutan Pembangunan Nasional

bantenbersatu

Penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Serang Serahkan Tersangka dan Barbuk ke Penyidik Kajari

bantenbersatu

Peringatan HBI ke-76, Sachrudin Dorong Kolaborasi Lingkungan Berkelanjutan dengan Kemen Imipas

bantenbersatu

Disbudpar Kota Tangerang Catat 47 Ribu Kunjungan Taman di Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H

bantenbersatu