Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Ini Edaran KPK Untuk Para Guru Sekolah, Tentang PPDB

JAKARTA (localhost/bantenbersatu) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengincar para guru sekolah di semua tingkatan dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024.

Upaya pencegahan gratifikasi yang dlakukan para pihak dalam menerima murid baru tersebut, tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi.

Surat ini dikeluarkan berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK Pendidikan 2023, yang menemukan praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi yang marak pada proses pelaksanaan PPDB.
“Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat/ketentuan penerimaan,” ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin 24 Juli 2024.

Surat edaran tersebut, ditandatangani oleh Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango pada 16 Mei 2024 dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, gubernur, bupati atau wali kota, serta inspektur KPK.

Isi surat edaran  tersebut, menekankan kepada pihak unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan, pendidikan madrasah atau pendidikan keagamaan agar tidak memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk melakukan tindakan koruptif dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.

“KPK juga mengajak masyarakat luas, baik selaku orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang mengganggu proses penyelenggaraan PPDB,” kata Budi.

Harun Masiku Masih Misteri dan Terbuktinya Keraguan IM57
Dijelaskannya, apabila pemberian dilakukan dalam tahap prapelaksanaan dan pelaksanaan, maka bisa dianggap suap. Pemberian hadiah pascapelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang.

Masyarakat, kata Budi, dapat mencari tahu informasi lebih lanjut dan berdiskusi tentang gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB pada laman jaga.id.

“SE ini menyebut ASN dan Non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi,” ungkap Budi.

Menurutnya, bagi Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara disarankan untuk menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Jika tidak bisa menolak, maka bisa melaporkan barang yang diterimanya tersebut melalui saluran resmi KPK.

Dia mengingatkan, proses pelaksanaan PPDB dari prapelaksanaan, pelaksanaan dan pascapelaksanaan harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama dan tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk menghindari benturan kepentingan.

Ia juga mengimbau kepala daerah melalui peran inspektorat harus mengambil peran lebih aktif guna meningkatkan pegawasan terhadap penyelenggaraan PPDB. (Red 01)

Related posts

Pasukan TNI dan Polri Gerak Cepat Rebut Homeyo Intan Jaya

bantenbersatu

Andra-Dimyati Berjanji Akan Tambah Anggaran Desa Lebih Banyak

bantenbersatu

Adukan Pelanggaran Pemilu 2024 Ke Tampung Pagi Gerakan Banten Nyata, Catat Cara Lapor Jika Ditemukan Kecurangan!

bantenbersatu

POLRES SERANG LAKSANAKAN PENGAMANAN PENYEGELAN KIOS PENJUAL MIRAS DI CIRUAS

bantenbersatu

Lantik Dewan Hakim MTQ, Wagub Dimyati Tekankan Profesionalisme dan Integritas

bantenbersatu

Safari Ramadan, Wagub Dimyati Bantu Renovasi Dua Rumah Milik Lansia di Cilegon

bantenbersatu

Ekonomi Banten 2025 Tumbuh 5,37 Persen, Akademisi Sebut Tertinggi Pasca Pandemi

bantenbersatu

Masih Jadi Favorit, 273.158 Wisnus dan Wisman Kunjungi Pantai Anyer-Cinangka Selama Libur Sekolah

bantenbersatu

Wagub Banten Dimyati Dorong Lulusan Unpam Serang Terus Berkarya dan Berkontribusi

bantenbersatu