Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu

KABUPATEN SERANG (localhost/bantenbersatu) – Sempat berusaha melarikan diri lewat pintu dapur rumahnya, MM (28 tahun) w1arga Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, berhasil ditangkap personil Satresnarkoba Polres Serang.

Pria yang diketahui baru menikah 3 bulan ini digerebeg saat sedang mengemas sabu dalam paketan kecil. Dari rumah tersangka, petugas mengamankan 5 paket sabu, timbangan digital serta handphone.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan tersangka MM merupakan residivis yang pernah ditahan di Rutan Serang dan Lapas Cilegon dalam kasus pencurian dan penjambretan.

Dikatakan Kapolres, penangkapan tersangka MM ini merupakan tindaklanjut lanjut dari informasi masyarakat jika mantan warga binaan ini melakukan bisnis narkoba.

“Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba melakukan pendalaman dengan melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan kepada media, Minggu (19/5/2024).

Pada Kamis (9/5) sekitar pukul 23.30, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan berhasil menangkap tersangka MM di rumahnya. Sebelumnya tersangka MM berusaha melarikan diri ketika mengetahui kedatangan petugas.

“Ketika mengetahui kedatangan petugas, MM berusaha kabur lewat pintu dapur, karena rumah sudah dikepung, tersangka berhasil diamankan,” kata Condro Sasongko.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 4 paket sabu di atas lantai kamar tidur, sedangkan 1 paket di temukan di lantai ruang dapur.

“Pada saat dipergoki petugas di ruang dapur, tersangka MM mencoba membuang 1 paket sabu. Selain 5 paket sabu, turut diamankan timbangan digital serta handphone,” terang alumnus Akpol 2005.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, tersangka MM mengaku baru 2 bulan melakukan bisnis narkoba tanpa sepengetahuan isteri yang baru dinikahi 3 bulan. Barang haram tersebut didapat dari pengedar berinisial AS (DPO) di daerah Grogol, Jakarta Barat.

“Tersangka MM ini terpaksa melakukan bisnis narkoba karena untuk memenuhi kebutuhan keluarga karena tidak bekerja,” beber Kapolres.

Dalam kesempatan itu, Kapolres menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Oleh karenanya, Kapolres akan menindak tegas tanpa pandang bulu siapapun yang terlibat narkoba, walaupun hanya sebatas pemakai.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjauh dari narkoba. Komitmen kami, akan memberantas dan menindak tegas siapapun yang terlibat walau hanya sebatas pengguna,” tegas mantan Kasubdit Tipidter dan Tipidsus Ditreskrimsus Polda Banten.

Atas perbuatannya ini, tersangka MM dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(Bidhumas Polres Kab. Serang/Dina/Red02)

Related posts

Jo 2 Bulan Jadi Pengedar Pil Koplo Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

bantenbersatu

Polda Banten ikuti Forum Belajar Bersama Dengan Narasumber Prof. Rheinald Kasali

bantenbersatu

Polres Serang Dirikan 6 Pos Pengamanan dan Pelayanan Dalam Ops Ketupat Maung 2024

bantenbersatu

Habema Berbagi Kasih Disambut Gembira Warga Kago

bantenbersatu

Polresta Bandar Lampung Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Dugaan Rudapaksa SL

bantenbersatu

Sambut Bulan Suci Ramadhan,Kapolres Serang Bagikan 200 Paket Sembako di Balai Desa Kibin

bantenbersatu

Kapolri Pimpin Pelantikan Sejumlah Kapolda dan Pengukuhan 2 Jabatan Baru di Polri

bantenbersatu

Antisipasi Bencana Banjir, Personil Polsek Carenang Cek Debit Saluran Irigasi Sungai Ciujung.

bantenbersatu

Polda Banten Laksanakan Pengamanan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi

bantenbersatu