Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

KPK Tambah Tersangka Baru Dalam Kasus Mantan Gubernur Maluku Utara

JAKARTA (localhost/bantenbersatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menambah dua tersangka baru dalam kasus suap yang melibatkan bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Dua tersangka tersebut masing-masing yakni salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta.

Kendati demikian juru bicara KPK Ali Fikri belum merinci secara jelas siapa saja keduanya tersebut.

Sejumlah sumber di KPK menyebutkan,dua tersangka baru itu yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jacub, dan pihak swasta yang juga sebagai mantan Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif.

“Kecukupan alat bukti menjadi poin penting KPK untuk berikutnya menyampaikan pada masyarakat mengenai identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk paparan dugaan perbuatan dan sangkaan pasalnya,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada Senin, 18 Desember lalu.

Selanjutnya pihak KPK menetapkan 7 tersangka.

KPK menyita uang tunai sekitar Rp 725 juta, bagian dari dugaan penerimaan Rp 2,2 miliar. KPK akan lebih dahulu melakukan verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan, sehingga naik ke tahap penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap penyidikan.

Nama-nama tersangka tersebut, masing-masing Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Maluku Utara, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail (DI) Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku Ajudan, Stevi Thomas (ST) selaku Swasta, dan Kristian Wuisan (KW) selaku Swasta.

Tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red 01/***)

Related posts

Tembus 5 Besar Nasional, Kota Tangerang Optimis Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2026

bantenbersatu

Bupati Tangerang dan Gubernur Banten Kampanyekan “Ayo Tangerang Langit Biru” Dan Dorong Generasi Bersih dan Sehat

bantenbersatu

Polres Serang Gelar Anev Operasi Ketupat Maung 2026

bantenbersatu

Gubernur Andra Soni Raih Anugerah SMSI 2026 Kategori Spirit Pers Indonesia

bantenbersatu

Luncurkan Posyandu 6 SPM, Bupati Maesyal Tekankan Peran Strategis sebagai LKD Multifungsi

bantenbersatu

Disporapar Kabupaten Serang Minta Maaf, Pastikan Sudah Berupaya Maksimal Layani Atlet

bantenbersatu

Bupati Tangerang Tinjau Progres Pembongkaran dan Normalisasi Kali Cirarab di Sepatan–Pasar Kemis

bantenbersatu

Tinawati Andra Soni Ajak Kader Posyandu Dukung Pelayanan 6 SPM ke Masyarakat

bantenbersatu

DPRD Perjuangkan Layanan Operasi Jantung BPJS di Kota Tangerang, Warga Tak Perlu Jauh ke Luar Kota

bantenbersatu