Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Narkoba

KABUPATEN SERANG (localhost/bantenbersatu) – Sebanyak tiga pengedar sabu ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di tiga lokasi, yaitu wilayah Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kota Serang, Kamis (2/5/2024) sore.

Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan 4 paket sabu seberat hampir 1/2 ons. Selain sabu, juga diamankan 3 unit handphone serta timbangan digital.

Ketiga tersangka yang diamankan yaitu, RA (44 tahun) dan TZ (45 tahun ) keduanya warga Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon serta MA (41 tahun) Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

“Ketiga tersangka masih satu jaringan dan diamankan di tiga lokasi berbeda pada Kamis kemarin,” terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan, Sabtu (4/5/2024).

Kapolres menjelaskan tersangka RA ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Tirem, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang sekitar pukul 17.00, dengan barang bukti 3 paket sabu dari dalam saku celana.

“Dari pengakuan RA, sabu yang diamankan petugas diperoleh dari tersangka TZ,” ujar Condro Sasongko.

Setelah mendapatkan identitas serta lokasi tempat tinggal TZ, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan TZ.

“Tersangka TZ berhasil diamankan di kontrakannya di daerah Ciwaduk, Kota Cilegon dengan barang bukti 2 paket besar sabu di atas rak piring yang disembunyikan dalam kaleng biskuit,” kata Kapolres.

Pengembangan terus dilakukan dan diketahui jika TZ mendapatkan sabu dari pengedar di daerah Jakarta Barat. TZ mengaku tidak mengetahui identitas pengedar karena yang mengambil sabu adalah tersangka MA.

“Setelah mengetahui lokasi keberadaan MA, petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap di depan rumah kontrakannya di daerah Sumur Pecung, Kota Serang,” tandasnya.

Dijelaskan Kapolres, ketiga tersangka mengakui sudah melakukan bisnis jual beli sabu sekitar 1 bulan. Tersangka RA dan TZ diketahui sebagai mantan warga binaan yang dihukum 5 tahun penjara dalam kasus yang sama.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” kata Kapolres. (Bidhumas Polres Kab. Serang/Dina/Red02)

Related posts

Satu-satunya di Banten, Instansi Pemkot Tangerang Ini Terima Penghargaan Opini Ombudsman Pelayanan Publik Sangat Baik

bantenbersatu

Pemkot Tangerang Realisasikan 3 Proyek Pembangunan Strategis di TPA Rawa Kucing

bantenbersatu

Pelayanan Dinsos Kota Tangerang Dipantau KPK, Dinilai Bersih dan Bebas Pungli

bantenbersatu

Polda Papua dan Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Bersinergi Ungkap Kasus Penembakan Warga Sipil di Yalimo

bantenbersatu

Polsubsektor Pelni Patroli Dialogis Jaga Kamtibmas

bantenbersatu

Perang terhadap Narkoba, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK Hadiri Deklarasi Sambas Bersih Narkoba di PLBN Aruk

bantenbersatu

Polres Cilegon tangkap 5 Organg Pembunuh Anak yang Terlilit Lakban di Lebak

bantenbersatu

Palsukan Surat Tanah, Polda Banten Tangkap Kades Wanakerta

bantenbersatu

Hadiri Peluncuran Nasional Pendidikan Pengawas Partisipatif 2026, Bupati Tangerang: Kabupaten Tangerang Jadi yang Pertama di Indonesia

bantenbersatu