Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Jenis Sabu

KABUPATEN SERANG (localhost/bantenbersatu) – Belum setahun menghirup udara bebas, TL (42 tahun) warga Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, kembali harus mendekam dalam penjara.

Residivis yang diganjar hukuman 5 tahun penjara ini ditangkap di rumah kontrakannya oleh personil Satresnarkoba Polres Serang karena kembali mengedarkan sabu. Dari tersangka diamankan barang bukti 10 paket sabu.

“Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang pada Senin (29/4) sore,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada media Selasa (30/4/2024).

AKBP Condro Sasongko menjelaskan penangkapan residivis kasus narkoba ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka TL melakukan bisnis narkoba.

“Awalnya dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka TL yang tinggal di rumah kontrakan melakukan bisnis narkoba,” terang Kapolres.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Pada Senin sekitar pukul 17.30 dilakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah kontrakannya.

“Petugas mengamankan satu paket diduga sabu dari dalam saku celana, dan 9 paket lainnya dalam bungkus rokok di atas lantai. Tersangka TL saat itu juga digelandang ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Condro Sasongko, tersangka mengakui jika barang bukti yang diamankan adalah miliknya. Tersangka TL mengakui kembali melakukan bisnis haram sejak Januari kemarin.

“Untuk sabu yang diamankan, tersangka mengaku mendapatkannya dari AB (DPO) pengedar narkoba yang ditemui disekitar Tanah Abang, Jakarta Pusat tapi tidak mengetahui tempat tinggalnya,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka TL dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup. (Bidhumas Polres Kab. Serang/Dina/Red02)

Related posts

Danrem 064/Maulana Yusuf Tegaskan Korem Siap Jalankan Program Komando dengan Kekuatan Penuh

bantenbersatu

Safari Ramadan di Pandeglang, Gubernur Banten dan Danrem Bagikan Sembako hingga Alat Bantu Jalan

bantenbersatu

Delegasi Gita Bahana Nusantara Asal Banten Dilepas Gubernur Andra Soni

bantenbersatu

Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Telah Produksi 510 Ton RDF

bantenbersatu

Fall’s biggest fitness trend would make rocky proud

bantenbersatu

Pasangan Urut Nomor 2 Ratu Zakiyah-Najib Hamas Ajak Warga Berkampanye Secara Damai, Aman dan Nyaman

bantenbersatu

Pemprov Banten Komitmen Wujudkan Good Governance

bantenbersatu

Forum Wartawan KP3B Kolaborasi Dengan KPU Provinsi Banten Untuk Pemilu Damai 2024

bantenbersatu

Mau Lepas dari Mertua? Ini 3 Alasan Wajib Beli Tanah Dekat SD dan Puskesmas di Kota Serang

bantenbersatu