JAKARTA (localhost/bantenbersatu) – Berkas perkara terdakwa Rahima dan kawan-kawan segera di limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jambi.
Hal tersebut disampaikan juru bicara Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), Ali Fikri, Rabu 10 Januari 2023.
Siaran resmi yang diterima localhost/bantenbersatu tersebut menyebutkan, bahwa Tim Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama Terdakwa Rahima dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jambi.
Menurut Ali, dengan demikian status penahanan beralih menjadi penahanan Pengadilan Tipikor.
Uraian lengkap perbuatan korupsi dari para Terdakwa tersebut, segera dibacakan Tim Jaksa sesuai dengan penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor.
Sebelumnya terungkap, bahwa Rahimah, istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar dan lima tersangka lain terlibat penerimaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Selain Rahima, terlibat juga dalam kasus ini yaitu lima mantan anggota dewan perwakilan daerah (DPRD) setempat.
Diantaranya ada Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, dan Mesran.
Kasus ini berawal dari Rahima dan kawan-kawan yang merupakan bagian dari 28 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 pada 19 September 2022 lalu.
Namun, KPK baru mengumumkan secara resmi status tersangka ke 28 orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019 tersebut pada 10 Januari 2023.
Ke 28 orang tersebut yakni Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima dan Mesran.
Kemudian, Hasani Hamid, Agusrama, Bustami Yahya, Hasyim Ayub, dan Nurhayati.
Selanjutnya, Syopian, Sofyan Ali, Sainudin, Muntalia, Supriyanto, dan Rudi Wijaya. Berikutnya, M Juber, Popriyanto, Tartiniah, dan Ismet Kahar, Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaludin, Muhammad Isroni, Mauli, Hasan Ibrahim, dan Kusnindar.
Ke 28 mantan dewan ini sebagian besar sudah diproses hukum dan sedang menjalani persidangan.
Rahima Cs adalah orang terakhir yang dilimpahkan ke Pengdilan Tipikor Jambi.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diperoleh keterangan dari berbagai sumber, hingga saat ini setidaknya sudah ada 52 orang yang sudah ditindak KPK dalam kasus suap pengesahan RAPBD tersebut.
Sebanyak 28 tersangka telah disidang dan putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Mereka yakni, Zumi Zola Zulkifli (Gubernur Jambi), Erwan Malik (Plt Sekda), Saipudin (Asisten III), Arfan (Plt Kadis PUPR), Cornelis Buston (Ketua DPRD), Chumaidi Zaidi (Wakil Ketua DPRD), dan AR. Syahbandar (Wakil Ketua DPRD).
Selanjutnya Supriono, Cekman, Parlagutan Nasution, Tadjudin Hasan, Muhammadiyah, Effendi Hatta, Zainal Abidin, Sufardi Nurzain, Gusrizal, Elhelwi, Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara dan Zainul Arfan.
Kemudian, Apif Firmansyah, Asiang alias Jeo Fandy Yoesman (kontraktor) dan Paut Syakarin (kontraktor). Yang terahir adalah M Juber, Ismet Kahar, Tartiniah, dan Poprianto. Mereka berempat divonis 4 tahun penjara pada 24 Juli 2023 lalu. ***
