JAKARTA (localhost/bantenbersatu) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah melengkapi seluruh berkas dugaan korupsi di Kemensos RI.
Keterangan resmi yang diterima localhost/bantenbersatu menyebutkan, bahwa berkas perkara dugaan korupsi penyaluran bansos beras di Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut telah lengkap.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan, tim penyidik juga telah menyerahkan tersangka dan barang bukti.
“Tim penyidik (pada 20 Desember) telah selesai melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti,” katanya dalam keterangan yang diterima localhost/bantenbersatu, Selasa 9 Januari malam.
Disebutkan, sebelumnya, pihak KPK mengungkap dugaan korupsi penyaluran beras untuk orang miskin (bansos) di Kemensos.
Modus akalan-akalan ini dilakukan oleh para penjahat ini, yakni dengan cara membuat konsorsium palsu.
Hal ini dilakukan guna mengakali proses pendistribusian penyaluran beras untuk orang miskin tersebut.
Konsosorsium palsu tersebut, dibuat dengan menggunakan Perusahaan Bernama PT Primalayan Teknologi Persada (PTP).
Perusahaan ini bertindak seolah sebagai pendistribusi penyaluran bantuan beras yang seharusnya untuk orang miskin (Bansos) tersebut.
Namun dalam faktanya Perusahaan ini, sama sekali tak pernah menyalurkan bantuan beras tersebut.
Modus kejahatan yang tak berprikemanusiaan ini dilakukan dan digagas oleh tiga orang pejabat Kemensos.
Mereka masing-masing Ivo Wongkaren (IW), Richard Cahyanto (RC) dan Roni Ramdani (RR) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Peristiwa bejat ini diawali saat PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) ditunjuk oleh Kemensos tahun 2020 untuk menyalurkan bantuan beras untuk orang miskin.
Nilai kontraknya tidak tanggung-tanggung yakni mencapai Rp 326 miliar.
Selanjutnya PT BGR lalu menunjukkan PT PTP secara sepihak sebagai rekanan distributor.
Namanya Kerjasama yang dengan niat akan melakukan kecurangan, tentu tak penting melakukan kajian yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas,” kata Wakil Ketua KPK Alexander.
Menurut Alexander proses sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh MKW ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur (backdate).
Pada periode September hingga Desember 2020, kata Alexander telah terjadi pembayaran uang muka dan uang termin terkait jasa konsultan ke PT BGR dan dibayarkan ke rekening bank PT PTP sebesar Rp 151 miliar.
Namun, pada periode Oktober 2020-Januari 2021, ada temuan penarikan uang sebesar Rp 125 miliar dari rekening PT PTP.
Dalam kasus ini kata Alexander, sejumlah orang sudah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Darmawan Tjendra, Direktur Primalayan Teknologi Persada Tahun 2020.
Kemudian ada juga Tri Wahyudi, Direktur Direktur Pengembangan Usaha dan Sistem Informasi PT. BGR Logistic Indonesia.
Selanjutnya RD Roro Irma Setyowati, Direktur Keuangan dan SDM PT Bhanda Ghara Reksa, sejak tanggal 18 Juni 2000 sampai dengan 1 Desember 2021.***
