KOTA SERANG (bantenbersatu.co.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membongkar paksa ratusan bangunan liar di sepanjang Sungai Padek, di Kecamatan Kasemen, Kamis 4 Desember 2025.
Sempat terjadi pertengkaran antara warga penghuni bangunan yang berada di sempadan sungai tersebut saat alat berat mulai melakukan pembongkaran.
Sejumlah warga berusaha menghalangi laju peroses pembongkaran tersebut, namun petugas tetap melaksanakan.
Camat Kasemen, Sugiri, mengaku bahwa pelaksanaan pembongkaran tidak dilakukan secara mendadak.
“Kami sudah melakukan sosialisasi baik langsung maupun melalui pengurus Rukun Tetangga (RT) setempat sejak dua minggu lalu (2-3 Desember 2025). Kami juga sudah berupaya melakukan relokasi kepada warga terdampak penertiban ini ke Rusunawa,” kata Sugiri.
Warga yang berada di bantaran sungai, katanya, sudah diberi kesempatan untuk pindah ke Rusunawa Margaluyu yang sudah disiapkan.
Bangunan yang berada di bantaran sungai itu, yakni mulai dari kawasan rel kereta api hingga Jenggot Margaluyu. “Yang benar-benar digunakan sebagai hunian itu 140 bangunan, sementara 35 lainnya merupakan tempat usaha,” jelasnya.
Ditegaskan Sugiri, bahwa relokasi ke Rusunawa hanya diberikan kepada warga yang menempati bangunan tempat tinggal atau hunian.
Disebutkannya, setelah diveripikasi ternyata ada sejumlah warga yang bangunannnya hanya digunakan sebagai tempat usaha. Sedangkan yang lainnya ada yang digunakan memang sebagai tempat tinggal karena memang tak memiliki rumah lain.
“Bagi warga yang memang tak memiliki rumah tinggal, akan mendapat kompensasi uang kerohiman sebesar Rp 5 juta, ditambah mendapatkan hak relokasi ke Rusunawa, termasuk biaya sewa gratis selama satu tahun,” tuturnya.
Disebutkannya, dari 74 unit yang disediakan untuk warga terdampak, baru sebanyak 47 Kepala Keluarga (KK) yang sudah menempati.
Penertiban bangunan di sepanjang sungai ini, sebagai upaya Pemerintah Kota Serang, untuk mengatasi banjir yang sering terjadi bagi daerah di sepanjang aliran sungai tersebut. (Red01/Wis)
