Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Serahkan Sertipikat Hak Pakai ke Kajati Banten, Kakanwil BPN Banten: Kejati Banten Sukses Memberi Contoh

BANTEN (localhost/bantenbersatu) – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Sudaryanto bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Elfidian Iskariza menyerahkan 2 (dua) Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kejaksaan Republik Indonesia yang diperuntukan bagi Bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Serang seluas 541 m2 terletak di Desa Keserangan, Kecamatan Ciruas dan seluas 8.119 m2 digunakan sebagai Bangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa Banten terletak di Desa Silebu, Kecamatan Keragilan, keduanya di Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
.
Sertipikat diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Siswanto yang hadir didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Alamsyah. Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Kota Serang, Provinsi Banten, pada Jumat (04/01/2024).
.
Ditemui setelah kegiatan tersebut, Sudaryanto mengatakan Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati Banten) sukses memberikan contoh sebagai instansi yang tertib administrasi pertanahan, dimana ketika tanah aset telah diperoleh, Kejati Banten segera mengajukan proses sertipikasinya, “Sertipikasi merupakan bagian dari pengamanan aset negara, agar aman, agar memiliki kepastian hukum dan tidak ada klaim dari pihak lain,” ujarnya.
.
Sudaryanto pun memuji kesigapan jajaran Kejati Banten dalam lakukan sertipikasi asetnya, “Jika langsung disertipikasi, dasar penguasaan masih dikuasai lengkap, fisik dan yuridis clean and clear, sertipikasi aset bukan hanya lebih cepat tapi juga lebih aman,” jelasnya.
.
Sebagai tambahan informasi, Bangunan Kejaksaan Negeri Serang di Desa Keserangan, Kabupaten Serang direncanakan akan berdiri di atas tanah seluas kurang lebih 4.830 m2 berasal dari hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, yang mana sertipikat Hak Pakai seluas 4.289 m2 sebelumnya telah diserahkan pada tahun 2023, selebihnya seluas 541 m2 diserahkan pada kesempatan ini.
.
Selanjutnya, RSU Adhyaksa berada di Desa Silebu dan Desa Sukajaya, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten berdiri di atas tanah dengan luas seluruhnya kurang lebih 14 Hektar, yang memanfaatkan lahan berasal dari barang rampasan perkara tindak pidana korupsi, sertipikat Hak Pakai telah diserahkan pada tahun 2022 seluas 57.348 m2 dan 32.773 m2, ditambahkan lahan seluas 46.538 m2 yang merupakan dukungan hibah dari Pemerintah Provinsi Banten yang mana sertipikat seluas 8.119 m2 diserahkan pada kesempatan ini, selebihkan akan disertipikatkan melalui program Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah pada tahun ini. (Humas BPN Banten/Dina/Red02)

Related posts

Ini 7 Cara Keren Untuk Membangun Kesan Baik, Terhadap Teman Baru

bantenbersatu

Masyarakat Baduy Suguhi Gubernur Banten Andra Soni Makanan Khusus, Terbuat Dari Olahan Batang Rotan Muda dan Sagu

bantenbersatu

Kadiv Humas Minta Jajaran Jaga Kepercayaan Masyarakat ke Polri

bantenbersatu

Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Minta Maaf, Soal Memo SPMB 2025-2026

bantenbersatu

Berbagai Tanggapan Buruk Terhadap Gus Miftah Usai Menyebut Penjual Es Teh Bakul Goblok

bantenbersatu

Polda Banten Tangkap Pelaku Manipulasi Takaran Minyak

bantenbersatu

Jelang Mudik Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah, Pemkot Tangerang Lakukan Ramp Check Seluruh Bus AKAP

bantenbersatu

Kementerian ATR/BPN Serahkan 3.256 Sertifikat-e Untuk Warga Jabar

bantenbersatu

Sediakan 79.925 Hektare Tanah untuk Program Tiga Juta Rumah, Menteri Nusron Akan Pastikan Potensinya Awal Tahun Depan

bantenbersatu