Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Warga Padarincang Diminta Manfaatkan Layanan Jemput Bola Adminduk

KABUPATEN SERANG (bantenbersatu.co.id) – Bagi warga Kecamatan Padarincang diminta untuk memanfaatkan layanan jemput bola administrasi kependudukan (adminduk) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang pada Selasa sampai Kamis, 14-16 Oktober 2025.

Layanan jemput bola sebagai komitmen mendekatkan layanan kependudukan kepada masyarakat, sehingga seluruh penduduk Kabupaten Serang dapat menikmati kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukan.

Layanan jemput bola adminduk juga sebagai dukungan terhadap kegiatan Festival Sangga Nagara di Rangkaikan Peringatan Hari Pangan Sedunia atau HPS di Bumi Perkemahan Sangga Nagara Kampung Rancapanti, Desa Bugel, Kecamatan Padarincang.

Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Ida Nuraida mengajak masyarakat Padarincang untuk memanfaatkan layanan jemput Adminduk tersebut. “Silahkan semua datang ke pelayanan-pelayanan seperti ini, agar kita mempunyai identitas yang jelas untuk hidup kita kedepannya,” ajak Ida Nuraida disela meninjau Gebyar Adminduk Hari Pangan Sedunia (HPS).

Ida Nuraida mengatakan, layanan jemput bola adminduk pada event-event yang digagas pemerintah kecamatan maupun Pemkab Serang melalui disdukcapil sangat membantu masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan. Diantaranya update e-KTP, Kartu Keluarga (KK) , perekaman, akte kelahiran, akte kematian dan lainnya. “Jadi layanan jemput bola ini sangat mendekatkan diri tidak ada ongkos, biaya artinya zero. Sehingga masyarakat diharapkan tidak ada yang tertinggal, semuanya memiliki adminduk,”ungkap Ida Nuraida.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang, Endah Yuni Twidiningsih bersyukur bisa mendapatkan kesempatan layanan jemput bola gebyar adminduk pada Festival Sangga Nagara Tahun 2025. Saat dibuka, sudah beberapa warga yang melakukan perekaman.

“Kita melayani dari mulai KTP, kartu keluarga, akte kelahiran, akte perkawinan, KIA dan perekaman. Jadi kalau pemula yang berumur 17 tahun yang belum mempunyai e-KTP harus perekaman dulu, pun untuk yang sudah tua kalau memang belum punya KTP harus perekaman dulu,”ujarnya.

Adapun untuk jangka waktu hasil perekaman e-KTP,  sebut Kabid Pengelolaan Informasi administrasi kependudukan (PIAK) ini, perlu dilakukan penunggalan dari pusat terlebih dahulu dengan maksimal selama 1 hari. Sedangkan untuk pencetakannya selama 3 hari dengan maksimal 1 minggu.

“Sedangkan untuk pencetakan saja kalau kita syarat lengkap dan jaringan bagus itu 15 menit pun bisa jadi. Mohon untuk masyarakat terutama di Desa Bugel, Kecamatan Padarincang sekitarnya silahkan untuk datang ke stand disdukcapil untuk mendaftar dokumen kependudukan, kedepannya kan dokumen kependudukan itu sangat penting,”jelas Endah Yuni.(Red03)

Related posts

Hadiri Haul Ke-345 Raden Aria Wangsakara, Gubernur Andra Soni Tegaskan Komitmen Lanjutkan Perjuangan Leluhur Melalui Pembangunan

bantenbersatu

Agustus 2024, Tingkat Pengangguran Terbuka Provinsi Banten Menurun

bantenbersatu

Luncurkan GEMAPATAS TAWAF 2026, Bupati Tangerang Dorong Kepastian Hukum Tanah Wakaf

bantenbersatu

Wapres Tinjau Makan Bergizi Gratis di SMKN 3 Tangerang dengan Menu Yang Disiapkan dari Dapur Sekolah Kejuruan

bantenbersatu

Pemkot Tangerang Siapkan Rencana Pelimpahan Pengelolaan Jalan Lingkungan dan Drainase ke Kecamatan

bantenbersatu

Irbansus Banten: Korupsi Berawal dari Kebiasaan Kecil, Guru Harus Jadi Teladan Integritas

bantenbersatu

Wujudkan Tata Kelola Dokumen Berbasis Regulasi, BPKAD Kabupaten Tangerang Laksanakan Pemusnahan Arsip Secara Sistematis

bantenbersatu

Wagub Banten Dimyati Natakusumah: Ekonomi Syariah Jadi Jalan Meningkatkan Kesejahteraan Umat

bantenbersatu

KPK Mulai Observasi Calon Percontohan Kota-Kabupaten Antikorupsi di Indonesia

bantenbersatu