Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Wagub Banten Dimyati Tekankan Kepastian Hukum Kesehatan demi Lindungi Pasien dan Tenaga Medis

KABUPATEN TANGERANG (banWakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam sektor kesehatan untuk melindungi pasien hingga tenaga medis. Hal itu disampaikan Dimyati saat menghadiri Seminar Akademik Pemahaman Hukum Kesehatan di Universitas Pelita Harapan (UPH) Lippo Village, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (4/5/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Dies Natalis ke-30 Fakultas Hukum UPH, yang diikuti tenaga kesehatan, mahasiswa kedokteran dari berbagai kampus, serta praktisi hukum dan kesehatan.

Dimyati mengatakan, kesehatan tidak bisa dilepaskan dari aspek hukum. Oleh karena itu, diperlukan aturan yang memberikan kepastian, keadilan, dan ketertiban dalam pelayanan kesehatan.

“Tujuannya jelas, untuk kepastian aturan, sistem hukum yang baik, serta manfaat bagi pasien, tenaga medis, dokter, perawat, dan masyarakat luas,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kompleksitas persoalan hukum di bidang kesehatan, termasuk masih seringnya tenaga medis disalahkan dalam berbagai kasus. Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat secara menyeluruh, mulai dari perencanaan hingga pengawasan.

Dimyati menekankan pentingnya perencanaan yang matang dalam sistem kesehatan, seperti pelayanan, penganggaran, hingga penyediaan alat kesehatan dan obat-obatan. Ia menegaskan bahwa hukum kesehatan harus menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak, tidak hanya bagi pasien, tetapi juga bagi tenaga kesehatan.

“Semua harus direncanakan dengan baik, dilaksanakan, lalu diawasi. Dari situ kita bisa melihat persoalan hukum yang muncul dan mencari solusi yang tepat,” jelasnya.

Sementara itu, Akademisi dan Pakar Hukum Fakultas Hukum UPH Jovita Irawati menjelaskan, salah satu poin penting dalam seminar ini membedah konsep perlindungan hukum di bidang kesehatan yang saat ini telah mengalami pergeseran. Perlindungan hukum bagi pasien dan tenaga kesehatan bukanlah dua hal yang bertentangan, melainkan saling melengkapi. Menurut Jovita, perlindungan tenaga kesehatan justru menjadi prasyarat penting untuk menjamin hak pasien mendapatkan pelayanan yang aman dan berkualitas.

“Dari pola paternalistik murni menuju hubungan kontraktual yang berasaskan otonomi pasien (patient autonomy),” katanya.

Jovita menjelaskan, sinkronisasi perlindungan hukum harus mencakup dua dimensi, yakni preventif dan represif. Selain itu, transformasi regulasi di bidang kesehatan juga menuntut penyesuaian standar pelayanan dalam ekosistem kesehatan.

“Kepastian hukum bagi tenaga medis penting untuk mencegah praktik defensive medicine yang justru dapat merugikan pasien dan menurunkan kualitas layanan,” katanya.

Related posts

Sekda Hadiri Pembukaan IIPE 2025

bantenbersatu

Kapolda Banten Akan Tindak Tegas Pelaku Pengeroyokan Ustadz

bantenbersatu

Gubernur Andra Soni: Sinergi Banten–Jakarta Jadi Kunci Transportasi Massal Terintegrasi

bantenbersatu

Harga Tiket Kapal Feri Merak-Bakauheni Lebaran 2025, Harus Beli Secara Online

bantenbersatu

Biro Logistik Polda Jatim Raih 2 Penghargaan Pemanfaatan BMN dan Pelaporan Terbaik*

bantenbersatu

Sidak Pasar Kelapa Dua, Wabup Intan Soroti Penurunan Pengunjung, Kebersihan, dan Dorong Legalitas serta Digitalisasi Pedagang

bantenbersatu

300 Pembalap Siap Bersaing di Kejuaraan Grasstrack Open Championship Kota Tangerang Akhir Pekan Ini

bantenbersatu

Wabup Intan Dorong Kang Nong Kabupaten Tangerang Tingkatkan Kompetensi Diri Untuk Kemajuan Pariwisata Daerah

bantenbersatu

Ketua Persit KCK Daerah III/Siliwangi Awali Hari Kedua Kunjungan Kerja di TK Kartika XIX-39

bantenbersatu