Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Urgensi Kesejahteraan Hakim di Indonesia, Prabowo Subianto Berkomitmen Perbaiki Gaji Hakim

JAKARTA (localhost/bantenbersatu) – Presiden terpilih Prabowo Subianto berkomitmen memperbaiki gaji hakim agar lebih baik dan mandiri.

Prabowo ingin hakim tidak bisa disogok atau dibeli, sehingga harus mendapat perhatian dari negara berupa penghasilan yang memadai.

Prabowo menegaskan komitmennya ini bukan janji kampanye, tetapi keyakinannya untuk memberantas korupsi di negara ini.

Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H., C.Med., selaku Praktisi Hukum dan Mediator Non Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat turut menyikapi persoalan pemenuhan kesejahteraan Hakim sebagai pejabat negara adalah hal yang urgent untuk dilakukan.

Praktisi Hukum dan Mediator Non Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, dalam wawancaranya kepada media di Jakarta, Kamis (10/10/2024) mengatakan bahwa aspek kesejahteraan hakim tidak terbatas pada pemenuhan kebutuhan material semata. “Tetapi juga mencakup kesehatan, keamanan, keberlanjutan, dan kemakmuran yang kohesif,” katanya.

Menurut Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H., C.Med., alumni Doktor Hukum Universitas Trisakti Jakarta ini, bahwa negara mengakui dan menjamin independensi Hakim. “Jaminan dan pengakuan di sini, tidak hanya dalam UUD 1945 maupun berbagai peraturan perundang-undangan, melainkan juga melalui wujud yang nyata,” tegas Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H., C.Med.

Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H., C.Med., mengakui Hakim sebagai pejabat negara mestinya berimplikasi pada hak, sistem jabatan Hakim sebagai pejabat negara, gaji, dan fasilitas-fasilitas lain sebagai pejabat negara. Ia menekankan bahwa semua aspek ini harus diperhatikan secara serius dan merata untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif bagi hakim, sehingga hakim dapat menjalankan tugasnya dengan adil dan tanpa rasa takut atau kekhawatiran.

“Rasa aman untuk seorang hakim itu penting, termasuk pentingnya dukungan negara dalam meningkatkan kesejahteraan hakim, termasuk jaminan kesehatan yang merata, keamanan dalam menghadapi berbagai risiko terkait tugas, serta jaminan pensiun yang memadai,” tutur Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H., C.Med.

“Hakim adalah personifikasi negara dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman yang kewenangannya diperoleh secara atributif dari konstitusi, sehingga negara wajib menciptakan kewibawaan jabatan hakim sebagai instrumen pokok dalam mewujudkan independensi kekuasaan kehakiman. Perbaikan kesejahteraan hakim dibutuhkan dan cukup rasional untuk dilaksanakan,” tutup Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H., C.Med. (Dina/Red02)

Related posts

Dampingi Presiden Prabowo, Gubernur Andra Soni Saksikan Akad Massal 50 Ribu Rumah Subsidi

bantenbersatu

Kilas Balik Pewarta Foto Indonesia Sebagai Pelopor dan Penjaga Integritas Jurnalistik Visual

bantenbersatu

Kanwil Imigrasi Banten Bersinergi dengan DKP3 Kota Serang, Serahkan Bantuan Benih Jagung dan Pupuk untuk Kelompok Tani

bantenbersatu

Pdt. Anton Wamang Menarik Pernyataan soal Keterlibatan Oknum TNI dalam Kematian Putrinya di Camp Wini Mp.69 Tembagapura

bantenbersatu

Safari Ramadan di Pandeglang, Gubernur Banten dan Danrem Bagikan Sembako hingga Alat Bantu Jalan

bantenbersatu

[PUPR Banten] Laporan Terbuka Bagian 6 – Kejar Target 2026, PUPR Banten Kebut Sisa Progres Fisik Jalan Poros Cikatomas – Cijaku

bantenbersatu

Pangdam XV/Pattimura Mendukung Korem 151/Binaiya Raih Predikat Menuju WBK dan WBBM

bantenbersatu

Pemprov Banten Dukung Gerakan Eco Waste Group 1 Kopassus yang Kelola Sampah dari Hulu

bantenbersatu

Disporapar Kabupaten Serang Minta Maaf, Pastikan Sudah Berupaya Maksimal Layani Atlet

bantenbersatu