Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Urgensi Kesejahteraan Hakim di Indonesia, Prabowo Subianto Berkomitmen Perbaiki Gaji Hakim

JAKARTA (localhost/bantenbersatu) – Presiden terpilih Prabowo Subianto berkomitmen memperbaiki gaji hakim agar lebih baik dan mandiri.

Prabowo ingin hakim tidak bisa disogok atau dibeli, sehingga harus mendapat perhatian dari negara berupa penghasilan yang memadai.

Prabowo menegaskan komitmennya ini bukan janji kampanye, tetapi keyakinannya untuk memberantas korupsi di negara ini.

Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H., C.Med., selaku Praktisi Hukum dan Mediator Non Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat turut menyikapi persoalan pemenuhan kesejahteraan Hakim sebagai pejabat negara adalah hal yang urgent untuk dilakukan.

Praktisi Hukum dan Mediator Non Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, dalam wawancaranya kepada media di Jakarta, Kamis (10/10/2024) mengatakan bahwa aspek kesejahteraan hakim tidak terbatas pada pemenuhan kebutuhan material semata. “Tetapi juga mencakup kesehatan, keamanan, keberlanjutan, dan kemakmuran yang kohesif,” katanya.

Menurut Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H., C.Med., alumni Doktor Hukum Universitas Trisakti Jakarta ini, bahwa negara mengakui dan menjamin independensi Hakim. “Jaminan dan pengakuan di sini, tidak hanya dalam UUD 1945 maupun berbagai peraturan perundang-undangan, melainkan juga melalui wujud yang nyata,” tegas Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H., C.Med.

Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H., C.Med., mengakui Hakim sebagai pejabat negara mestinya berimplikasi pada hak, sistem jabatan Hakim sebagai pejabat negara, gaji, dan fasilitas-fasilitas lain sebagai pejabat negara. Ia menekankan bahwa semua aspek ini harus diperhatikan secara serius dan merata untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif bagi hakim, sehingga hakim dapat menjalankan tugasnya dengan adil dan tanpa rasa takut atau kekhawatiran.

“Rasa aman untuk seorang hakim itu penting, termasuk pentingnya dukungan negara dalam meningkatkan kesejahteraan hakim, termasuk jaminan kesehatan yang merata, keamanan dalam menghadapi berbagai risiko terkait tugas, serta jaminan pensiun yang memadai,” tutur Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H., C.Med.

“Hakim adalah personifikasi negara dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman yang kewenangannya diperoleh secara atributif dari konstitusi, sehingga negara wajib menciptakan kewibawaan jabatan hakim sebagai instrumen pokok dalam mewujudkan independensi kekuasaan kehakiman. Perbaikan kesejahteraan hakim dibutuhkan dan cukup rasional untuk dilaksanakan,” tutup Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H., C.Med. (Dina/Red02)

Related posts

Bersama Gubernur Banten, Bupati Ratu Zakiyah Fokus Tingkatkan SDM di Bidang Pendidikan

bantenbersatu

Dinsos Kota Tangerang Pastikan Kesiapsiagaan Bencana, Dari Logistik hingga Personel Siaga 24 Jam

bantenbersatu

Peringati Pekan Menyusui Sedunia 2026, Dinkes Wisuda ASI untuk Tekan Angka Stunting

bantenbersatu

Bersama Presiden Jokowi dan Menteri Kabinet Indonesia Maju, Menteri AHY Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI Ke-79 di Monas

bantenbersatu

Hendry CH Bangun Beri Waktu Tiga Hari Untuk Ketua DK – PWI, Sasongko Tejo

bantenbersatu

Wagub Banten Dimyati Dorong Lulusan Unpam Serang Terus Berkarya dan Berkontribusi

bantenbersatu

Kota Tangerang Gymnastics Club Borong 60 Emas di Ajang Nasional Bandung Gymnastics Championship 2025

bantenbersatu

Koops TNI Habema Prihatin Terhadap Insiden Ledakan di Luar lingkungan Gereja Stasi Santo Paulus Nabuni

bantenbersatu

Pj Gubernur A Damenta Dorong Bank Banten Perkuat Pelayanan

bantenbersatu