Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Sertipikatkan Tanah Wakaf Itu Gratis, Cek Disini Persyaratannya

SERANG (bantenbersatu.co.id) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong agar seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar, bukan hanya tanah-tanah milik perorangan, badan hukum, tanah aset pemerintah daerah, pemerintah pusat, tanah ulayat yang disertipikasi. Tanah yang telah diwakafkan juga dorong untuk bersertipikat.
.
“Sertipikasi tanah wakaf penting dilakukan, karena merupakan bukti Hak Tanah Wakaf, memberikan kepastian hukum, dan mencegah konflik yang mungkin timbul kelak kemudian hari,” ujar Sudaryanto, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten saat Rapat Monitoring dan Evaluasi Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Selasa (6/5/2025).
.
Jangan sampai tanah yang sudah diwakafkan oleh pemiliknya, sudah berdiri bangunan masjid, musala, pesantren atau peruntukan ibadah lainnya, di tahun-tahun kemudian digugat oleh ahli waris pemilik.
.
Supaya aman dan memiliki kepastian hukum, bidang-bidang tanah yang diwakafkan harus segera disertipikasi. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mensertipikasi tanah wakaf:
.
1. Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW)
Tanah yang diwakafkan bisa tanah yang belum bersertipikat atau tanah sudah bersertipikat, Wakif atau Pihak yang hendak mewakafkan tanahnya bersama Nazir atau Pihak yang menerima harta Wakaf untuk dikelola, bersama-sama menghadap ke Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yakni Ketua Kantor Urusan Agama setempat.

Wakif melampirkan bukti penguasaan tanah berupa sertipikat hak atas tanah jika sudah bersertipikat, atau jika belum bersertipikat berupa bukti perolehan misalnya akta jual beli tanah, lengkapi juga dengan surat penyataan kepemilikan, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan dari kepala desa/lurah dan SPPT PBB tahun berjalan. Penandatanganan AIW dilakukan oleh Wakif dan Nazir dihadapan 2 (dua) orang saksi
.
2. Pendaftaran Tanah Wakaf
PPAIW atas nama Nazhir menyampaikan AIW atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) dan dokumen lainnya ke kantor pertanahan, apabila persyaratan dinyatakan telah lengkap, kepala kantor pertanahan menerbitkan keputusan penegasan sebagai tanah wakaf dan menerbitkan sertipikat tanah wakaf atas nama Nazhir.
.
Adapun permohonan sertipikasi hak atas tanah wakaf diajukan ke kantor pertanahan setempat dengan melengkapi:
1. surat permohonan;
2. hasil pengukuran dan pemetaan berupa Peta Bidang Tanah/Surat Ukur;
3. bukti kepemilikan tanah (jika sudah bersertipikat lampirkan asli sertipikatnya atau jika belum bersertipikat dilampirkan bukti perolehan tanahnya);
4. Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Ikrar Wakaf (APAIW);
5. Surat pengesahan Nazhir;
6. Surat penyataan dari Nazir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita dan tidak dijaminkan. (Red02)

Related posts

Pastikan Mudik Lebaran Aman dan Lancar, Dishub Kota Tangerang Lakukan Sederet Persiapan

bantenbersatu

Gubernur Banten Andra Soni Ikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Kota Serang

bantenbersatu

Buka Bimtek Perkoperasian KDKMP, Sekda Tekankan Pentingnya Penguatan Tata Kelola dan Digitalisas

bantenbersatu

Kukuhkan Pengurus PPTI, Gubernur Andra Soni Tekankan Kolaborasi Percepatan Eliminasi TBC

bantenbersatu

Sinergi Media dan DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak

bantenbersatu

Satgas TMMD Kodim 0602/Serang menggelar penyuluhan PKK

bantenbersatu

Kabinet Merah Putih Membagi Kemenkumham Menjadi Tiga

bantenbersatu

Calon Bupati Pandeglang 2024 Uday Suhada “Ngamuk”

bantenbersatu

Bupati Serang Dorong Mancak Fest 2026 jadi Event Tahunan sebagai Daya Tarik Wisatawan

bantenbersatu