Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Sejak 2017, PTSL Daftarkan 74,9 Juta Bidang Tanah di Indonesia

JAKARTA (localhost/bantenbersatu) – Sejak tahun 2017, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah berhasil mendaftarkan sebanyak 59,5% bidang tanah di Indonesia atau setara dengan 74,9 juta bidang tanah.

Capaian tersebut merupakan hasil akselerasi legalisasi aset melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sementara itu, pada tahun 2024 Kementerian ATR/BPN mampu mendaftarkan sebanyak 9,1 juta bidang tanah.

“Tahun 2024, bidang tanah yang terdaftar mencapai 9.171.555, sementara yang telah disertipikasi mencapai 3.605.520 bidang,” terang Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dalam pertemuan dengan media yang berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa (31/12/2024) lalu.

Capaian tersebut menggenapkan keberhasilan Kementerian ATR/BPN dalam mendaftarkan bidang tanah, di mana dari target awal 120 juta bidang tanah didaftarkan di 2024. “Secara nasional, pencapaian pendaftaran tanah sudah mencapai 95,9% dari target 126 juta bidang tanah. Artinya, masih ada sekitar 5,1 juta bidang tanah yang belum terdaftar dan menjadi target tahun depan,” ungkap Menteri Nusron di hadapan para awak media.

Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Nusron beserta jajaran Kementerian ATR/BPN terus berupaya mendorong terdaftarnya 5,1 juta bidang tanah atau setara 4,1% bidang tanah di tahun 2025. Upaya ini sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan salah satu tugas utama Kementerian ATR/BPN yakni legalisasi aset di bidang pertanahan melalui pelaksanaan program PTSL.

Program PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat, khususnya yang belum memiliki sertipikat tanah, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan.

Objek pendaftaran dan sertipikasi tanah melalui program PTSL tersebut dapat berupa tanah milik masyarakat individu, tanah ulayat milik masyarakat adat, sampai dengan tanah wakaf dan rumah ibadah yang belum terdaftar dan tersertipikat. (Humas/Dina/Red02)

Related posts

Tanggap Darurat Banjir, Pemkot Tangerang Dirikan 11 Posko Kesehatan di Lokasi Terdampak

bantenbersatu

Disetujui, Raperda Perubahan APBD Provinsi Banten TA 2024

bantenbersatu

Tinawati Andra Soni Komitmen Ciptakan Lingkungan Rumah Dinas Gubernur Banten Ramah Anak

bantenbersatu

Gubernur Banten Andra Soni Nyatakan Banten Siap Jadi Tuan Rumah Kejurnas Catur 2026

bantenbersatu

Fakultas Hukum UNPAM Serang, Adakan Kuliah Umum Pendidikan Anti Korupsi

bantenbersatu

Plh Sekda Provinsi Banten Virgojanti: Penguatan Wawasan Kebangsaan Penting

bantenbersatu

Rumah Dibedah, Edi Warga Ciputat Ucapkan Terima Kasih kepada Pemkot Tangsel

bantenbersatu

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Salurkan Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Kabupaten Lebak.

bantenbersatu

Lepas 393 Calon Jemaah Haji Asal Tangsel, Benyamin Doakan Jadi Haji yang Mabrur

bantenbersatu