Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu

KABUPATEN SERANG (localhost/bantenbersatu) – Penghasilan tidak menentu, UJ (43 tahun) sopir tembak angkutan sayuran luar kota nekad pengedar narkoba.

Baru 2 bulan berbisnis, warga Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang dibelakang rumahnya pada Kamis (21/3) sore.

“Tersangka UJ ditangkap saat sedang packing sabu di belakang rumah sambil hisap sabu,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan kepada media Jumat (22/3/2024).

Kapolres menjelaskan penangkapan tersangka UJ ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang mencurigai sopir tembak ini nyambi berjualan narkoba.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani dan Katim Aipda M Marziska bergerak untuk melakukan pendalaman informasi.

“Sekitar pukul 15.30, dilakukan penangkapan dan tersangka berhasil diamankan. Dari lokasi, petugas mengamankan 30 paket sabu, timbangan digital serta 2 handphone,” terang Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka UJ mengatakan bahwa sabu yang diamankan adalah milik AW (DPO) warga Jakarta Barat. Tersangka mengaku hanya diberi tugas menjual sabu di wilayah Kabupaten Serang.

“Jadi sabu ini milik AW yang dititipkan ke tersangka UJ untuk diperjualbelikan. Bisnis haram ini diakui tersangka sudah berjalan 2 bulan,” jelasnya.

Terkait motif, tersangka UJ terpaksa melakukan bisnis narkoba karena penghasilan dari sopir tembak tidak menentu. Selain mendapatkan uang tambahan, tersangka UJ juga mengaku bisa menggunakan sabu secara gratis.

“Jadi selain mendapat keuntungan uang, tersangka juga bisa pakai sabu gratis. Biasanya tersangka menggunakan pada saat mengantar hasil pertanian ke luar kota,” kata M Ikhsan menambahkan.

Atas perbuatannya, tersangka UJ dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Bidhumas Polres Kab. Serang/Dina/Red02)

Related posts

Satresnarkoba Polres Serang Bekuk Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

bantenbersatu

Hadiri CEO Gathering, BPN Dorong Kepastian Tata Ruang untuk Perkuat Iklim Investasi di Provinsi Banten

bantenbersatu

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pemkot Tangerang Gerakkan 500 Sekolah Adiwiyata dalam Aksi Sedekah Sampah di CFD.

bantenbersatu

Ratusan Ribu Pil Koplo Diamankan, Satresnarkoba Polres Serang Bongkar Jaringan Sindikat Narkoba Lintas Provinsi

bantenbersatu

Bupati Tangerang Harap Kampus Politeknik Ismet Iskandar Segera Dibangun Di Kabupaten Tangerang

bantenbersatu

Bupati Tangerang Lepas Jalan Santai dan Teken MoU Kerja Sama Pendidikan

bantenbersatu

Personil Unit PPA Satreskrim Polres Serang Rapat Koordinasi dengan Bappeda

bantenbersatu

Pemkot Tangerang Lanjutkan Perbaikan Jalan Raya Sangego-Bayur Kecamatan Periuk

bantenbersatu

Pemkot Tangerang Usulkan Rencana Pembangunan Fly Over Sudirman dan Underpass Maulana Hasanudin

bantenbersatu