Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu

KABUPATEN SERANG (localhost/bantenbersatu) – Penghasilan tidak menentu, UJ (43 tahun) sopir tembak angkutan sayuran luar kota nekad pengedar narkoba.

Baru 2 bulan berbisnis, warga Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang dibelakang rumahnya pada Kamis (21/3) sore.

“Tersangka UJ ditangkap saat sedang packing sabu di belakang rumah sambil hisap sabu,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan kepada media Jumat (22/3/2024).

Kapolres menjelaskan penangkapan tersangka UJ ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang mencurigai sopir tembak ini nyambi berjualan narkoba.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani dan Katim Aipda M Marziska bergerak untuk melakukan pendalaman informasi.

“Sekitar pukul 15.30, dilakukan penangkapan dan tersangka berhasil diamankan. Dari lokasi, petugas mengamankan 30 paket sabu, timbangan digital serta 2 handphone,” terang Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka UJ mengatakan bahwa sabu yang diamankan adalah milik AW (DPO) warga Jakarta Barat. Tersangka mengaku hanya diberi tugas menjual sabu di wilayah Kabupaten Serang.

“Jadi sabu ini milik AW yang dititipkan ke tersangka UJ untuk diperjualbelikan. Bisnis haram ini diakui tersangka sudah berjalan 2 bulan,” jelasnya.

Terkait motif, tersangka UJ terpaksa melakukan bisnis narkoba karena penghasilan dari sopir tembak tidak menentu. Selain mendapatkan uang tambahan, tersangka UJ juga mengaku bisa menggunakan sabu secara gratis.

“Jadi selain mendapat keuntungan uang, tersangka juga bisa pakai sabu gratis. Biasanya tersangka menggunakan pada saat mengantar hasil pertanian ke luar kota,” kata M Ikhsan menambahkan.

Atas perbuatannya, tersangka UJ dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Bidhumas Polres Kab. Serang/Dina/Red02)

Related posts

Bongkar Permainan Curang Beras Bulog, Inilah Profil Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko

bantenbersatu

Bupati Tangerang Jemput Aspirasi Warga Utara, Dari Nelayan Hingga Santunan Anak Yatim

bantenbersatu

Warga Sumur Wuluh Rasakan Manfaat TMMD ke 120 Kodim 0623/Cilegon

bantenbersatu

Bupati Tangerang Harap KKMP Kelurahan Dadap Kosambi Bisa Berikan Kontribusi Bagi Aktifitas Usaha dan Perekonomian Lokal

bantenbersatu

Tinawati Andra Soni Puji Dekra Fest 2026 di Tangerang: Kolaborasi untuk UMKM Banten

bantenbersatu

Wagub Banten Dimyati Natakusumah: Tangsel Otozone Beri Dampak Pertumbuhan Ekonomi

bantenbersatu

Lanjutan Revitalisasi Pedestrian Ciater Tangsel: Bakal Lebih Luas, Nyaman, Ramah Difabel dan Estetis

bantenbersatu

Pererat Silaturahmi dan Kerjasama, Pangdam Tanjungpura Terima Kunjungan Kaper BKKBN Provinsi Kalbar

bantenbersatu

Ditreskrumsus Polda Banten Gelar Bimtektipidsus Ditreskrimsus T.A 2024

bantenbersatu