Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Polres Serang Berhasil Amankan Ribuan Botol Miras Selama Gelar Patroli KRYD

KABUPATEN SERANG (localhost/bantenbersatu) – Sebanyak 5.061 botol berisi minuman keras (miras) diamankan Polres Serang dan Polsek jajaran dalam kegiatan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar sepanjang bulan Mei 2024.

Ribuan botol miras berbagai jenis dan merk ini disita dari berbagai lokasi kios jamu, toko kelontongan, serta warung remang-remang yang berada di wilayahnya hukum Polres Serang.

Berdasarkan data, dari 5.061 botol miras ini terdiri dari whisky, Anker bir, bir hitam, bir Prost, bir Singarajan, bir Rajawali, anggur kolesom, anggur ginseng, anggur Kawa Kawa, anggur merah, anggur intisari, serta 4 dirigen minuman tuak.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menerangkan, Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan diwilayah hukum Polres Serang yang menyasar miras ini dilakukan secara masif menyeluruh serta berkelanjutan. Tujuan dari kegiatan ini untuk menjaga kondusifitas wilayah dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Sesuai perintah Kapolda Banten, kegiatan ini kita lakukan secara masif menyeluruh serta berkelanjutan. Tujuannya untuk menjaga kondusifitas wilayah dari gangguan kamtibmas,” ujar Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Ali Rahman CP saat konferensi pers, Kamis 30 Mei 2024.

Kapolres menegaskan bahwa dalam memberantas peredaran miras, pihak telah mengambil langkah, diantaranya sosialisasi dan pembinaan, menerapkan tipiring.

“Dalam memberantas peredaran miras, kita lakukan langkah sosialisasi dan pembinaan serta tipiring. Jika masih melakukan bisnis yang sama terlebih dalam kuota yang besar akan kita jerat dengan UU Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegas Alumnus Akpol 2005.

Oleh karenanya, Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak menjual miras atau minuman beralkohol apapun jenisnya. Sebab, miras dapat menjadi pemicu terjadinya gangguan kambtibmas dan tindak pidana.

Kapolres menegaskan bahwa upaya pemberantasan minuman keras oleh Polres Serang ini tidak akan berjalan maksimal tanpa ada peran dari masyarakat.

Condro Sasongko mengatakan pemberantasan miras harus dimulai dari masyarakat dengan tidak mengkonsumsi atau menjual.

“Kami tidak dapat bekerja sendiri dalam memberantas peredaran miras, perlu adanya campur tangan dari masyarakat. Beri kami informasi terkait peredaran miras atau narkoba. Sekecil apapun informasi akan kami tindak lanjuti,” tandas mantan Kasubdit Tipidter dan Tipidsus Ditreskrimsus Polda Banten. (Bidhumas Polres Kab. Serang/Dina/Red02)

Related posts

Serahkan SK Pengangkatan Kepala Puskesmas, Bupati Tangerang Tekankan Pelayanan Sepenuh Hati untuk Masyarakat

bantenbersatu

Gelar Rakernis, Ini Pesan Kabid Humas Polda Banten

bantenbersatu

Personil Unit Tipidter Amankan Aksi AMPD

bantenbersatu

Run To Give For Sumatra, Bupati Maesyal Ajak Warga Berolahraga Sekaligus Berbagi Kepedulian

bantenbersatu

Wakil Bupati Tangerang Ajak ASN Aktif Publikasikan Program Daerah dan Tetap Profesional Kerja Jelang Hari Raya Idulfitri

bantenbersatu

Forum Koordinasi Pimpinan Kota Jakarta Utara Lakukan Deklarasi Pilkada Damai

bantenbersatu

Danrem 151/Binaiya Menghadiri Upacara Penutupan TMMD ke-122 Kodim 1503/Tual

bantenbersatu

Benyamin Dukung Hukuman Berat Predator Anak: Dipublikasikan hingga Hukum Kebiri

bantenbersatu

Wabup Intan Dorong Kang Nong Kabupaten Tangerang Tingkatkan Kompetensi Diri Untuk Kemajuan Pariwisata Daerah

bantenbersatu