Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Polres Serang Berhasil Amankan Ribuan Botol Miras Selama Gelar Patroli KRYD

KABUPATEN SERANG (localhost/bantenbersatu) – Sebanyak 5.061 botol berisi minuman keras (miras) diamankan Polres Serang dan Polsek jajaran dalam kegiatan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar sepanjang bulan Mei 2024.

Ribuan botol miras berbagai jenis dan merk ini disita dari berbagai lokasi kios jamu, toko kelontongan, serta warung remang-remang yang berada di wilayahnya hukum Polres Serang.

Berdasarkan data, dari 5.061 botol miras ini terdiri dari whisky, Anker bir, bir hitam, bir Prost, bir Singarajan, bir Rajawali, anggur kolesom, anggur ginseng, anggur Kawa Kawa, anggur merah, anggur intisari, serta 4 dirigen minuman tuak.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menerangkan, Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan diwilayah hukum Polres Serang yang menyasar miras ini dilakukan secara masif menyeluruh serta berkelanjutan. Tujuan dari kegiatan ini untuk menjaga kondusifitas wilayah dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Sesuai perintah Kapolda Banten, kegiatan ini kita lakukan secara masif menyeluruh serta berkelanjutan. Tujuannya untuk menjaga kondusifitas wilayah dari gangguan kamtibmas,” ujar Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Ali Rahman CP saat konferensi pers, Kamis 30 Mei 2024.

Kapolres menegaskan bahwa dalam memberantas peredaran miras, pihak telah mengambil langkah, diantaranya sosialisasi dan pembinaan, menerapkan tipiring.

“Dalam memberantas peredaran miras, kita lakukan langkah sosialisasi dan pembinaan serta tipiring. Jika masih melakukan bisnis yang sama terlebih dalam kuota yang besar akan kita jerat dengan UU Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegas Alumnus Akpol 2005.

Oleh karenanya, Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak menjual miras atau minuman beralkohol apapun jenisnya. Sebab, miras dapat menjadi pemicu terjadinya gangguan kambtibmas dan tindak pidana.

Kapolres menegaskan bahwa upaya pemberantasan minuman keras oleh Polres Serang ini tidak akan berjalan maksimal tanpa ada peran dari masyarakat.

Condro Sasongko mengatakan pemberantasan miras harus dimulai dari masyarakat dengan tidak mengkonsumsi atau menjual.

“Kami tidak dapat bekerja sendiri dalam memberantas peredaran miras, perlu adanya campur tangan dari masyarakat. Beri kami informasi terkait peredaran miras atau narkoba. Sekecil apapun informasi akan kami tindak lanjuti,” tandas mantan Kasubdit Tipidter dan Tipidsus Ditreskrimsus Polda Banten. (Bidhumas Polres Kab. Serang/Dina/Red02)

Related posts

Gerak Cepat Atasi Pendangkalan Saluran, DPUPR Kota Tangerang Sedot Endapan Lumpur di Kelurahan Kreo

bantenbersatu

Biro SDM Polda Banten Gelar Bimbingan Teknis Penggerakan Ketahanan Pangan

bantenbersatu

Ngariung Iman Ngariung Aman , Kapolres Serang Bersilaturahmi ke Markas Koramil 0602-21 Kopo

bantenbersatu

Jam Komandan Korem 151/Binaiya Cegah dan Deteksi Dini Judi dan Pinjaman Online

bantenbersatu

Pemkot Tangsel Fokus Penurunan Kasus TBC dengan Skrining dan Pengobatan Rutin

bantenbersatu

Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Amankan Sabu 1.900,9 g dan 4.286 butir Ekstasi

bantenbersatu

Polda Papua dan Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Bersinergi Ungkap Kasus Penembakan Warga Sipil di Yalimo

bantenbersatu

Panit Yanmin Intelkam Polsek Kragilan Berikan Pelayanan SKCK kepada Masyarakat

bantenbersatu

Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Serang, Polres Serang Melaksanakan Patroli Beyond Trust Presisi

bantenbersatu