Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Pj Sekda Provinsi Banten Virgojanti Ikuti Pembahasan Rencana Pembangunan Rest Area KM 97A Jalan Tol Tangerang-Merak

JAKARTA SELATAN (localhost/bantenbersatu) – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Banten Virgojanti mengatakan proses perencanaan pembangunan holding rest area KM 97A Jalan Tol Tangerang-Merak terus berjalan. Saat ini telah memasuki tahapan pembahasan pengadaan tanah serta pembahasan pengelolaannya.

“Baru saja saya bersama dengan Kepala Dinas PRKP Provinsi Banten menghadiri rapat koordinasi terkait alokasi tanah untuk rest area KM 97A yang terletak di Kota Cilegon,” ungkap Virgojanti usai menghadiri Rapat Proses Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangunan Holding Area KM 97A Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak di Gedung Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta Selatan, kamis (25/1/2024).

Virgojanti menyampaikan rencana pembangunan holding rest area KM 97A Jalan Tol Tangerang-Merak tersebut, salah satunya bertujuan untuk mengatasi permasalahan kemacetan pada saat hari libur nasional dan keagamaan. Terutama ketika masyarakat ingin melakukan penyebrangan ke Pulau Sumatera.

“Untuk mengantisipasi itu, awalnya pemerintah membutuhkan area buffer zone untuk menyangga masyarakat yang akan menyebrang. Sehingga bisa beristirahat terlebih dahulu atau yang lainnya,” katanya.

Lebih lanjut, ujar Virgojanti, holding rest area KM 97A Jalan Tol Tangerang-Merak tersebut, nantinya pembebasan lahan akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

“Tinggal ke depan bagaimana konsep pengelolaannya, karena di rest area itu harus mampu memenuhi kebutuhan apa saja yang diperlukan. Tentu ini tidak bisa dikerjakan oleh sendiri, akan tetapi perlu kerja sama,” imbuhnya.

Selain akan digunakan sebagai buffer zone, holding rest area KM 97A Jalan Tol Tangerang-Merak dapat digunakan sebagai area filterisasi terkait dengan permasalahan kendaraan yang Over Dimension Overload (ODOL). Serta area service yang dapat digunakan oleh masyarakat dalam menjaga keselamatan.

“Mudah-mudahan nanti dengan langkah yang disampaikan oleh Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR ini, ke depan stakeholder yang dibutuhkan untuk pemanfaatan rest area akan dilakukan rapat lebih lanjut. Setelah lahan dibebaskan tentu diharapkan dapat segera dibangun dan dimanfaatkan,” pungkasnya. (Biro Adpim Setda Prov. Banten/Red02)

Related posts

Wabup Intan Tegaskan Isbat Nikah Terpadu Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Warga Kabupaten Tangerang

bantenbersatu

Provinsi Banten Raih Juara Harapan III Lomba Tim Pembina Posyandu Tingkat Nasional

bantenbersatu

Gubernur Andra Soni: Keselamatan Kerja Penting untuk Dunia Industri Berkelanjutan di Banten

bantenbersatu

DPRD dan Dinkes Provinsi Banten Kuatkan Komitmen untuk Wujudkan Masyarakat Hidup Sehat

bantenbersatu

Gubernur Andra Soni Upayakan Sinkronisasi Kebijakan Pengelolaan Jasa Lingkungan DAS Cidanau

bantenbersatu

Perkuat Bank Banten dan Perlindungan Pekerja, Pemprov dan DPRD Banten Sepakati Dua Raperda Strategis

bantenbersatu

PMI Tangerang dan Palang Merah Korsel Resmikan Perbaikan SMA Al-Ayaniah

bantenbersatu

Tinjau Curug Cimanggung, Gubernur Andra Soni Prioritaskan Infrastruktur Wisata Lewat Program ‘Bang Andra

bantenbersatu

Ini Rangkaian Kegiatan Peringatan HUT Ke-24 Provinsi Banten

bantenbersatu