Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Terima Duplikat Bendera

JAKARTA (localhost/bantenbersatu) – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menghadiri penyerahan duplikat bendera pusaka yang diselenggarakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI) di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (5/8/2024).

Al Muktabar mengatakan, duplikat bendera pusaka tersebut nantinya akan digunakan pada upacara memperingati HUT Ke-79 Republik Indonesia di tingkat Provinsi Banten.

“Baru saja tadi kita menerima duplikat bendera pusaka, dan kita akan kibarkan di Provinsi Banten pada 17 Agustus 2024 sesuai dengan petunjuk yang telah diberikan,” ungkap Al Muktabar.

Selanjutnya, Al Muktabar menyampaikan, duplikat bendera pusaka tersebut akan di simpan di Kantor Gubernur Banten dan akan dirawat serta dijaga dengan sebaik-baiknya.

“Kita akan menempatkannya di Kantor Gubernur Banten, dan seperti diamanatkan ini untuk dijaga serta mendapat perawatan khusus,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Al Muktabar juga berharap kepada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Provinsi Banten yang bertugas nantinya dapat menjalankan pengibaran dan penurunan dengan sebaik mungkin.

“Paskibraka adalah putra putri terbaik yang akan mendedikasikan dirinya dalam pengibaran bendera, maka kita doakan mereka sukses dalam pengibaran bendera dengan khidmat,” imbuhnya.

Sementara, Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri berharap duplikat bendera pusaka tersebut dapat dijaga dan dirawat dengan baik.

“Mohon dijaga duplikat bendera pusaka ini,” ujarnya.

Dalam sambutannya Kepala BPIP RI Yudian Wahyudi mengatakan penyerahan duplikat bendera pusaka tersebut merupakan amanah dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka.

“Peraturan itu menyatakan dengan jelas bahwa Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pembinaan ideologi Pancasila, dalam hal ini BPIP mendistribusikan duplikat bendera pusaka ke Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan lembaga lainnya,” katanya.

Lebih lanjut, Yudian Wahyudi menuturkan duplikat bendera pusaka tersebut diatur dalam Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Perpres Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka digunakan selama 10 tahun.

Akan tetapi, kata Yudian, jika sebelum jangka waktu tersebut duplikat bendera pusaka rusak. Maka Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan lembaga lainnya dapat mengajukan permohonan duplikat bendera pusaka secara tertulis kepada BPIP.

“Kami herharap duplikat ini dapat dijaga sebaik-baiknya,” pungkasnya. (Biro Adpim Setda Prov. Banten/Red02)

Related posts

780 Kg Sisik Trenggiling Diselamatkan TNI AL, Andra Soni: Banten Tak Boleh Jadi Jalur Perdagangan Ilegal

bantenbersatu

Bupati Tangerang Apresiasi Festival Tabuh Bedug Kecamatan Teluknaga

bantenbersatu

Gubernur Andra Soni Respon Cepat Tangani Aduan PMI Asal Serang di Arab Saudi

bantenbersatu

Pemprov Banten Dorong Pembentukan Empat Desa Antikorupsi Bersama KPK

bantenbersatu

Dari Pelatihan ke Perlindungan, Pemkot Tangerang Terus Perkuat Program untuk Perempuan

bantenbersatu

Tinjau SPMB 2026 di Kabupaten Serang, Wabup Najib Hamas Pastikan Kondusif

bantenbersatu

Gerak Cepat Atasi Pendangkalan Saluran, DPUPR Kota Tangerang Sedot Endapan Lumpur di Kelurahan Kreo

bantenbersatu

Perkuat Keamanan Aset Negara, Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Pimpin Diskusi Strategis Pengamanan di Bank Indonesia

bantenbersatu

BPBD Kota Tangerang Optimalkan Profesionalitas, 40 Personel Ikuti Diklat Teknis Operator Pemadam Kebakaran di Bogor

bantenbersatu