Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Pemkab Serang Terus Dorong Pengembangan Desa Wisata

BANTEN (localhost/bantenbersatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terus berupaya untuk mendorong pengembangan desa-desa menjadi destinasi wisata yang ada di Kabupaten Serang. Hal ini, mengingat, salah satu penyumbang pendapatan asli daerah atau PAD yakni dari sektor destinasi wisata.

Hal itu disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna di sela Pembahasan peningkatan daya tarik destinasi pariwisata alternatif di Aula KH. Syam’un pada Kamis, 29 Februari 2024. ”Acara ini untuk melaksanakan evaluasi bagi destinasi wisata yang sudah di SK (surat keputusan) kan oleh ibu bupati,”ujar Nanang.

Nanang mengatakan, ada sekitar 31 destinasi wisata yang di SK kan oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah untuk dikembangkan oleh instansi terkait yakni Disporapar beserta jajaran yang juga di bantu OPD-OPD terkait. Tujuannya untuk membantu mengevaluasi dan meningkatkan destinasi wisata agar mengikuti 6 desa wisata unggulan yakni Desa Cikolelet, Kubang Baros, Bumi Tirtayasa dan lainnya untuk bisa lebih berkembang untuk meraih kesempatan yang bagus.

”Pariwisata sudah meningkat kembali mengarah kepada sehat dan ini harus di tangkap oleh kita semua. Sehingga nantinya, pariwisata membawa dampak bagus bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Serang terutama masyarakat di desa itu,”katanya.

Asisten Daerah atau Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra ini mengingatkan, berdasarkan hasil evaluasi harus diketahui apa saja kendala yang di alami desa wisata terkait kendala-kendalanya jika sulit untuk berkembang. ”Jadi, apa yang perlu di tingkatan dan bantuan, pemda akan support. Jika ada investor kita akan dorong dengan permudah perizinannya, kita pasti dukung semua,”tandasnya.

Turut hadir Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Anas Dwi Satya Prasadya, Kepala DPMD, Haryadi, Staf Khusus Bupati Bidang Pariwisata, Bimo, selaku narasumber Arief Faizal Rachman dari Universitas Trisakti, perwakilan OPD terkait dan para kepala desa (kades) serta para ketua pokdarwis.

Kepala Disporapar Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya mengatakan dalam mengembangkan desa wisata memerlukan 3 A yakni atraksi, akselebilitas dan amenitas. Maka, jika atraksi tidak ada di desa wisata itu maka otomatis pengunjung kurang berminat maka perlu didorong harus punya atraksi dan menggali potensi alam. ”Jadi tidak perlu mengubah petani menjadi pekerja lain, tapi akan dikembangkan sehingga petani merasakan dampak dari wisata yang ada disana,”ujarnya.

Anas mencontohkan, seperti di Desa Cikolelet ada tanah yang tidak tergarap oleh masyarakat atas kerjasama yang sudah dibangun dengan Universitas Trisaksi mendatangkan sebanyak 60 mahasiswa dengan melakukan ngegurah empang dan menggarap sawah untuk menanam padi.

”Jadi, untuk mengembangkan tidak dengan mengubah kultur wisata alam namun memanfaatkan potensi yang ada. Kami monitoring terus untuk desa wisata yang belum bisa berkembang. Sedangkan untuk desa yang masuk ADWI (Anugerah Desa Wisata Indonesia) kita kasih bantuan kita support berbagai peralatan,”papar Anas.(Diskominfosatik Kab. Serang/Dina/Red02)

Related posts

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Dampingi Wapres KH Ma’ruf Amin Peringati Gebyar Muharam 1446 Hijriah

bantenbersatu

Pj Gubernur Al Muktabar Apresiasi 47 Orang Penerima Penghargaan SLKS Asal Banten

bantenbersatu

Tinjau Pasar Petir, TPID Kabupaten Serang Gelar Operasi Pasar

bantenbersatu

Pusat Data Tata Ruang Kabupaten Tangerang (PUTRA): Inovasi Digital untuk Pengelolaan Tata Ruang yang Efisien

bantenbersatu

Terima Pengaduan Melalui BAP DPD RI, Menteri Nusron Jelaskan Soal Tanah di _Food Estate_ Papua Selatan dan Penguasaan Fisik Tanah di NTB

bantenbersatu

Pemkab Serang Susun Rencana Pembangunan Smart City

bantenbersatu

Cara Mudah Bermain Saham Untuk Pemula Agar Tidak Rugi

bantenbersatu

Pemkot Tangsel Berhasil Panen Bawang Merah, Wujudkan Kemandirian Pangan

bantenbersatu

PWI Terbelah, Semuanya Mengaku Resmi Berdasarkan Undang-undang

bantenbersatu