Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Pemkab Serang Kembali Raih Penghargaan KASN

KABUPATEN SERANG (localhost/bantenbersatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali meraih penghargaan  dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia. Penghargaan diberikan atas kinerja Pemkab Serang dalam proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Penerimaan penghargaan diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna di Aula Gedung Sate Bandung, Jumat (16/2/2023). Pemberian penghargaan dirangkaikan dengan kegiatan Pengawasan Pengisian Jabatan Tinggi Tahun 2023.

Nanang mengatakan, KASN telah melaksanakan pengawasan dan penilaian terhadap pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II), baik melalui mutasi maupun seleksi terbuka (open biding). Hal tersebut dilakukan terhadap pemerintah provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia tahun 2023.

“Pemerintah Kabupaten Serang dalam hal ini Ibu Bupati Serang, mendapatkan penghargaan kategori tertinggi yaitu dengan nilai sangat baik atas pelaksanaan sistem merit dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama tahun 2023,” ujar Nanang melalui siaran pers, Minggu (18/2/2023).

Menurutnya, penghargaan ini didapat atas konsistensi dan komitmen Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dalam menjalankan aturan pada proses pengisian jabatan di semua organisasi perangkat daerah (OPD). “Setiap jabatan diisi oleh aparatur yang telah melakukan asesmen, dengan penguatan kompetensi dan kapasitasnya. Kami bekerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi negeri dalam pelaksanaan kebijakan ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surtaman, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya untuk peningkatan kinerja aparatur. Berbagai program telah berjalan dengan baik.

“Mulai dari program atau kebijakan pengisian jabatan, peningkatan kompetensi pegawai, hingga soal administrasi kepegawaian. Berbagai sistem aplikasi pun kami jalankan untuk peningkatan disiplin dan kinerja pegawai,” ujar Surtaman.

Termasuk dalam proses penyetaraan jabatan mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Di Provinsi Banten, Pemkab Serang termasuk pemda yang patuh menjalankan aturan tersebut.

“Insya Allah, sistem yang telah kami jalankan ini, merupakan bagian dari peningkatan kinerja, yang kemudian berimplikasi pada pelayanan terhadap masyarakat,” ujar Surtaman.(Diskominfosatik Kab. Serang/Dina/Red02)

Related posts

Pemprov Banten dan BPS RI Kuatkan Integrasi Data untuk Percepatan Pembangunan Daerah

bantenbersatu

Groundbreaking Pembangunan Ruas Jalan Ciparay-Cikumpay, Pj Gubernur Banten Al Muktabar : Pemerintah Hadir Menyiapkan Layanan Dasar

bantenbersatu

Pj Sekda Provinsi Banten Nana Supiana Tegaskan Rasionalisasi Anggaran Tidak Ganggu Pelayanan Dasar dan Pelayanan Publik

bantenbersatu

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kualitas Pendidikan

bantenbersatu

Pemprov Banten Janji Perketat Aktivitas Pertambangan Penyebab Kemacetan Bojonegara-Puloampel

bantenbersatu

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024

bantenbersatu

Jalan Maruga Ditinggikan, Pengguna Jalan Diimbau Berhati-hati Saat Melintas

bantenbersatu

Gubernur Andra Soni Minta Perusahaan di Banten Bangun Koperasi untuk Sejahterakan Karyawan

bantenbersatu

Lima Fakta yang Harus Diketahui Warga Kota Tangerang Tentang DBD

bantenbersatu