Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Pemkab Serang Kembali Raih Penghargaan KASN

KABUPATEN SERANG (localhost/bantenbersatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali meraih penghargaan  dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia. Penghargaan diberikan atas kinerja Pemkab Serang dalam proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Penerimaan penghargaan diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna di Aula Gedung Sate Bandung, Jumat (16/2/2023). Pemberian penghargaan dirangkaikan dengan kegiatan Pengawasan Pengisian Jabatan Tinggi Tahun 2023.

Nanang mengatakan, KASN telah melaksanakan pengawasan dan penilaian terhadap pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II), baik melalui mutasi maupun seleksi terbuka (open biding). Hal tersebut dilakukan terhadap pemerintah provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia tahun 2023.

“Pemerintah Kabupaten Serang dalam hal ini Ibu Bupati Serang, mendapatkan penghargaan kategori tertinggi yaitu dengan nilai sangat baik atas pelaksanaan sistem merit dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama tahun 2023,” ujar Nanang melalui siaran pers, Minggu (18/2/2023).

Menurutnya, penghargaan ini didapat atas konsistensi dan komitmen Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dalam menjalankan aturan pada proses pengisian jabatan di semua organisasi perangkat daerah (OPD). “Setiap jabatan diisi oleh aparatur yang telah melakukan asesmen, dengan penguatan kompetensi dan kapasitasnya. Kami bekerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi negeri dalam pelaksanaan kebijakan ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surtaman, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya untuk peningkatan kinerja aparatur. Berbagai program telah berjalan dengan baik.

“Mulai dari program atau kebijakan pengisian jabatan, peningkatan kompetensi pegawai, hingga soal administrasi kepegawaian. Berbagai sistem aplikasi pun kami jalankan untuk peningkatan disiplin dan kinerja pegawai,” ujar Surtaman.

Termasuk dalam proses penyetaraan jabatan mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Di Provinsi Banten, Pemkab Serang termasuk pemda yang patuh menjalankan aturan tersebut.

“Insya Allah, sistem yang telah kami jalankan ini, merupakan bagian dari peningkatan kinerja, yang kemudian berimplikasi pada pelayanan terhadap masyarakat,” ujar Surtaman.(Diskominfosatik Kab. Serang/Dina/Red02)

Related posts

Terima Penghargaan Anugerah One Map Policy, Menteri AHY Tegaskan Komitmen untuk Implementasi Percepatan Kebijakan Satu Peta

bantenbersatu

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Kukuhkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum

bantenbersatu

Pj Gubernur Al Muktabar: Pondok Pesantren Memiliki Peran Strategis Bagi Peradaban dan Masa Depan Bangsa Indonesia

bantenbersatu

Kapolri Resmikan 28 SPPG Polri, Instruksikan Perkuat Quality Control 

bantenbersatu

Pj Gubernur Banten Al Muktabar hadiri Rakornas IKN

bantenbersatu

Hari Pertama Pasca Cuti Lebaran 2024, Pj Sekda Provinsi Banten Virgojanti Kunjungi Sejumlah OPD

bantenbersatu

Gubernur Andra Soni Salurkan Bantuan Kemanusiaan PGRI Banten Rp1 Miliar untuk Korban Bencana di Sumatera

bantenbersatu

Tinjau SMAN 1 Lebak Wangi Kabupaten Serang, Pj Gubernur Al Muktabar: Pemprov Banten Giatkan Pembangunan SDM

bantenbersatu

Pemkot Tangsel Gelar Upacara Peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia

bantenbersatu