Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Pemkab Serang Kembali Raih Penghargaan KASN

KABUPATEN SERANG (localhost/bantenbersatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali meraih penghargaan  dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia. Penghargaan diberikan atas kinerja Pemkab Serang dalam proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Penerimaan penghargaan diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna di Aula Gedung Sate Bandung, Jumat (16/2/2023). Pemberian penghargaan dirangkaikan dengan kegiatan Pengawasan Pengisian Jabatan Tinggi Tahun 2023.

Nanang mengatakan, KASN telah melaksanakan pengawasan dan penilaian terhadap pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II), baik melalui mutasi maupun seleksi terbuka (open biding). Hal tersebut dilakukan terhadap pemerintah provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia tahun 2023.

“Pemerintah Kabupaten Serang dalam hal ini Ibu Bupati Serang, mendapatkan penghargaan kategori tertinggi yaitu dengan nilai sangat baik atas pelaksanaan sistem merit dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama tahun 2023,” ujar Nanang melalui siaran pers, Minggu (18/2/2023).

Menurutnya, penghargaan ini didapat atas konsistensi dan komitmen Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dalam menjalankan aturan pada proses pengisian jabatan di semua organisasi perangkat daerah (OPD). “Setiap jabatan diisi oleh aparatur yang telah melakukan asesmen, dengan penguatan kompetensi dan kapasitasnya. Kami bekerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi negeri dalam pelaksanaan kebijakan ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surtaman, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya untuk peningkatan kinerja aparatur. Berbagai program telah berjalan dengan baik.

“Mulai dari program atau kebijakan pengisian jabatan, peningkatan kompetensi pegawai, hingga soal administrasi kepegawaian. Berbagai sistem aplikasi pun kami jalankan untuk peningkatan disiplin dan kinerja pegawai,” ujar Surtaman.

Termasuk dalam proses penyetaraan jabatan mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Di Provinsi Banten, Pemkab Serang termasuk pemda yang patuh menjalankan aturan tersebut.

“Insya Allah, sistem yang telah kami jalankan ini, merupakan bagian dari peningkatan kinerja, yang kemudian berimplikasi pada pelayanan terhadap masyarakat,” ujar Surtaman.(Diskominfosatik Kab. Serang/Dina/Red02)

Related posts

Kontingen Banten Raih 8 Medali Sementara di Popnas, Kadispora: Prestasi Awal yang Baik

bantenbersatu

Kunjungi Perwakilan BPKP, Gubernur Banten Andra Soni: Pemprov Banten Perkuat Pengawasan

bantenbersatu

Apresiasi Warbin, Pj Gubernur A Damenta: Inovasi Pelayanan Masyarakat Polda Banten

bantenbersatu

Tinawati Andra Soni : Bentuk Karakter Anak Butuh Kolaborasi Orang Tua dan Guru

bantenbersatu

Ketua TP PKK Provinsi Banten Tinawati Andra Soni Hadiri Gala Dinner HKG PKK Nasional ke-53 di Samarinda

bantenbersatu

2.121 ASN Pemprov Banten Kerjakan 400 Soal Tes Asesmen Demi Tentukan Passion

bantenbersatu

Job Fair HUT ke-24 Provinsi Banten Sediakan Lowongan Kerja

bantenbersatu

Kakanwil Kemenkumham Banten Tinjau Lapas Kelas IIA Serang, Tekankan Efisiensi dan Standar Operasional

bantenbersatu

Penanganan Blank Spot di 63 TPS, Diskominfosatik Kabupaten Serang Targetkan Tuntas 100 Persen

bantenbersatu