Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Pemkab Serang Kembali Raih Penghargaan KASN

KABUPATEN SERANG (localhost/bantenbersatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali meraih penghargaan  dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia. Penghargaan diberikan atas kinerja Pemkab Serang dalam proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Penerimaan penghargaan diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna di Aula Gedung Sate Bandung, Jumat (16/2/2023). Pemberian penghargaan dirangkaikan dengan kegiatan Pengawasan Pengisian Jabatan Tinggi Tahun 2023.

Nanang mengatakan, KASN telah melaksanakan pengawasan dan penilaian terhadap pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II), baik melalui mutasi maupun seleksi terbuka (open biding). Hal tersebut dilakukan terhadap pemerintah provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia tahun 2023.

“Pemerintah Kabupaten Serang dalam hal ini Ibu Bupati Serang, mendapatkan penghargaan kategori tertinggi yaitu dengan nilai sangat baik atas pelaksanaan sistem merit dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama tahun 2023,” ujar Nanang melalui siaran pers, Minggu (18/2/2023).

Menurutnya, penghargaan ini didapat atas konsistensi dan komitmen Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dalam menjalankan aturan pada proses pengisian jabatan di semua organisasi perangkat daerah (OPD). “Setiap jabatan diisi oleh aparatur yang telah melakukan asesmen, dengan penguatan kompetensi dan kapasitasnya. Kami bekerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi negeri dalam pelaksanaan kebijakan ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surtaman, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya untuk peningkatan kinerja aparatur. Berbagai program telah berjalan dengan baik.

“Mulai dari program atau kebijakan pengisian jabatan, peningkatan kompetensi pegawai, hingga soal administrasi kepegawaian. Berbagai sistem aplikasi pun kami jalankan untuk peningkatan disiplin dan kinerja pegawai,” ujar Surtaman.

Termasuk dalam proses penyetaraan jabatan mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Di Provinsi Banten, Pemkab Serang termasuk pemda yang patuh menjalankan aturan tersebut.

“Insya Allah, sistem yang telah kami jalankan ini, merupakan bagian dari peningkatan kinerja, yang kemudian berimplikasi pada pelayanan terhadap masyarakat,” ujar Surtaman.(Diskominfosatik Kab. Serang/Dina/Red02)

Related posts

PFI Pusat Tunjuk Juniardi Sebagai Plt Ketua PFI Lampung

bantenbersatu

Tangani Stunting, Pj Ketua TP PKK Provinsi Banten Tine Al Muktabar Demo Olahan Nugget Ikan Patin

bantenbersatu

Provinsi Banten Kembangkan Budidaya Bawang Merah

bantenbersatu

Pasca Pemilu 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Stabilitas Daerah Stabil dan Kondusif

bantenbersatu

Pemilu 2024, Tim Kesehatan Siaga 24 Jam

bantenbersatu

Tinawati Andra Soni Semangati Tim Banten di Lomba Senam Kreasi Nasional 2025

bantenbersatu

Wagub Banten A Dimyati Natakusumah Buka Operasi Mata Katarak Gratis Baznas Provinsi Banten

bantenbersatu

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Dorong Optimalisasi Aset Sekolah

bantenbersatu

Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Digitalisasi Perizinan Permudah Pelaksanaan Event Nasional dan Internasional

bantenbersatu