Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Pemkab Serang Kembali Raih Penghargaan KASN

KABUPATEN SERANG (localhost/bantenbersatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali meraih penghargaan  dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia. Penghargaan diberikan atas kinerja Pemkab Serang dalam proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Penerimaan penghargaan diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna di Aula Gedung Sate Bandung, Jumat (16/2/2023). Pemberian penghargaan dirangkaikan dengan kegiatan Pengawasan Pengisian Jabatan Tinggi Tahun 2023.

Nanang mengatakan, KASN telah melaksanakan pengawasan dan penilaian terhadap pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II), baik melalui mutasi maupun seleksi terbuka (open biding). Hal tersebut dilakukan terhadap pemerintah provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia tahun 2023.

“Pemerintah Kabupaten Serang dalam hal ini Ibu Bupati Serang, mendapatkan penghargaan kategori tertinggi yaitu dengan nilai sangat baik atas pelaksanaan sistem merit dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama tahun 2023,” ujar Nanang melalui siaran pers, Minggu (18/2/2023).

Menurutnya, penghargaan ini didapat atas konsistensi dan komitmen Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dalam menjalankan aturan pada proses pengisian jabatan di semua organisasi perangkat daerah (OPD). “Setiap jabatan diisi oleh aparatur yang telah melakukan asesmen, dengan penguatan kompetensi dan kapasitasnya. Kami bekerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi negeri dalam pelaksanaan kebijakan ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surtaman, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya untuk peningkatan kinerja aparatur. Berbagai program telah berjalan dengan baik.

“Mulai dari program atau kebijakan pengisian jabatan, peningkatan kompetensi pegawai, hingga soal administrasi kepegawaian. Berbagai sistem aplikasi pun kami jalankan untuk peningkatan disiplin dan kinerja pegawai,” ujar Surtaman.

Termasuk dalam proses penyetaraan jabatan mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Di Provinsi Banten, Pemkab Serang termasuk pemda yang patuh menjalankan aturan tersebut.

“Insya Allah, sistem yang telah kami jalankan ini, merupakan bagian dari peningkatan kinerja, yang kemudian berimplikasi pada pelayanan terhadap masyarakat,” ujar Surtaman.(Diskominfosatik Kab. Serang/Dina/Red02)

Related posts

Pj Gubernur Banten A Damenta Dampingi Mendagri Tinjau Harga Bahan Pokok di PITT Kota Tangerang

bantenbersatu

Dinkes Kabupaten Tangerang Awasi Peredaran Kosmetik Tak Berizin

bantenbersatu

Kick off Semarak Rupiah Ramadan, Pj Gubernur Al Muktabar Imbau Masyarakat Menukarkan Uang di Lembaga Resmi

bantenbersatu

Di eL Run 2024 Bandung, Menteri AHY Pastikan Pendaftaran Tanah Sesuai Target serta Implementasi Penerbitan Sertipikat Tanah Elektronik

bantenbersatu

Lepas Jamaah Haji Kloter 9 Kota Serang, Plh Gubernur Banten Al Muktabar: Semoga Menjadi Haji Mabrur

bantenbersatu

Tine Al Muktabar Kembali Dilantik Menjadi Pj. Ketua TP PKK Provinsi Banten

bantenbersatu

Peringati HKN 2024, Bupati Serang Terus Edukasi Masyarakat terkait PHBS

bantenbersatu

Pengurus Himasi Priode 2024-2025 Resmi Dilantik oleh Dekan dan Pejabat Kemahasiswaan UPG

bantenbersatu

Ekspedisi Reformasi Birokrasi Tematik di Kabupaten Serang, Pemprov Banten Siapkan Layanan Kesehatan Gratis

bantenbersatu