Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Mulai Hari Ini, Kantor Pertanahan di Provinsi Banten Menerbitkan Sertifikat Tanah Elektronik

BANTEN (localhost/bantenbersatu) – Mulai hari ini, 31 Mei 2024 Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten (Kanwil BPN Banten) akan meluncurkan sertifikat tanah elektronik pada 7 (tujuh) kantor pertanahan (Kantah) selain Kota Cilegon. Kantah Kota Cilegon telah lebih dahulu menerapkan sertifikat tanah elektronik bersamaan dengan Deklarasi Kota Lengkap pada 26 Maret 2024 lalu.

Sebelumnya untuk mempersiapkan penerapan sertifikat tanah elektronik di Provinsi Banten, Kepala Kanwil BPN Banten, Sudaryanto menggelar Rapat Pimpinan pada Senin (20/5/2024). Pada rapat tersebut Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Banten, Suwandi Prasetyo mengutarakan Kantah akan membentuk Tim Khusus yang bertugas melakukan validasi data fisik dan data yuridis secara menyeluruh termasuk fisik dokumen warkah dengan data yang ada dalam Sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan untuk menghasilkan data pra Surat Ukur Elektronik (Su-el), pra Buku Tanah Elektronik (BT-el) dan pra Sertipikat Tanah Elektronik (Ser-el) yang akan memperlancar proses alih media menjadi Sertifikat Tanah Elektronik.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Banten, Yayat Ahadiat Awaludin mengatakan penerbitan sertifikat tanah elektronik merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo yang meminta agar 4 juta sertifikat tanah elektronik diterbitkan tahun ini, oleh karenanya penerapannya bukan hanya pada 104 kantah pilot project saja, melainkan seluruh kantor pertanahan di Indonesia wajib menerapkan sertifikat tanah elektronik.

Untuk tahap awal, tahun 2023 kantah telah memulai penerbitan Sertifikat Tanah Elektronik tanah Barang Milik Negara (BMN) untuk dijadikan berbasis elektronik atau digital, kemudian tahun ini penerbitan sertifikat tanah elektronik merambah ke kegiatan lainnya yaitu pengakuan hak; pemberian hak; pendaftaran hak milik atas satuan rumah susun; pendaftaran tanah wakaf; penggantian sertifikat menjadi sertifikat tanah elektronik; pemecahan, penggabungan dan pemisahan; atau Penerbitan Sertifikat-el yang diakibatkan perubahan kondisi fisik termasuk penerbitan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akan berupa Sertifikat Tanah Elektronik.

Kepala Kanwil BPN Banten, Sudaryanto mengatakan apabila sebelumnya masyarakat menerima dalam bentuk fisik sertifikat, saat ini menjadi 1 (satu) lembar Sertifikat Tanah Elektronik. Sudaryanto melanjutkan alih media sertifikat tanah menjadi sertifikat tanah elektronik dilakukan guna memperkuat keamanan arsip pertanahan oleh karena tidak mudah hilang, tidak mudah rusak, dapat di backup serta tentu saja mempersempit ruang gerak mafia tanah tandasnya. (Humas BPN Banten/Dina/Red02)

Related posts

bantenbersatu

Pemprov Banten Perkuat Kader Posyandu dalam Pendidikan Anak Usia Dini

bantenbersatu

Optimalkan Program Banten Sehat, Gubernur Andra Soni Serap Aspirasi Pengelola Rumah Sakit

bantenbersatu

Aktifkan Kreativitas Anggota, FW-KP3B Lakukan Audensi di Kemenkumhan Provinsi Banten

bantenbersatu

Tutup Roadshow Bus KPK, Pj Gubernur Al Muktabar: Partisipasi Masyarakat Banten Sangat Tinggi

bantenbersatu

Pj Gubernur Al Muktabar Panen Kale Bersama TP PKK Provinsi Banten

bantenbersatu

Bupati Serang Ratu Zakiyah Santuni Anak Yatim di Ciomas

bantenbersatu

HUT ke-24 Provinsi Banten, Pj Gubernur Al Muktabar Bersama Forkopimda Ziarah ke Sultan Maulana Hasanuddin

bantenbersatu

Pj Gubernur Al Muktabar Fokuskan Pengendalian Pada Komoditas Penyebab Inflasi

bantenbersatu