SURABAYA (localhost/bantenbersatu) – Lagi-lagi santri tewas dianiaya teman sepondok karena persoalan sepele. Kali ini menimpa Bintang Balqis Maulana berusia 14 tahun santri di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyyah, Mojo, Kabupaten Kediri.
Dia meregang nyawa setelah dikeroyok empat orang teman sepondoknya, masing-masing MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar,dan AK (17) dari Kota Surabaya.
Pihak kepolisian setempat yang menangani kasus Tindakan bidab ini langsung menetapkan keempatnya sebagai tersangka.
Pihak kepolisian menetapkan keempatnya sebagai tersangka dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam reka ulang kasus penganiayaan yang memperagakan 55 adegan tersebut, terungkap bahwa Bintang dianiaya selama tiga hari sebelum tewas, yakni pada 18 Februari, 21 Februari, dan 22-23 Februari.
Reka ulang dilakukan oleh pihak kepolisian tidak dilakukan di lokasi peristiwa penganiayaan.
Reka ulang dilakukan di Polres Kediri Kota dengan alasan para tersangka masih di bawah umur.
Dari reka ulang tersebut, para pelaku tidak menggunakan alat bantu untuk melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas. Pukulan dan kekerasan kebanyakan didaratkan di area setengah badan ke atas.
Kuasa hukum keempat tersangka menyebut, bahwa penganiayan dipicu karena yang bersangkutan mengaku kesulitan memperingati korban terutama berkaitan dengan salat berjemaah. (Red 01)
