Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

KPK Tambah Tersangka Baru Dalam Kasus Mantan Gubernur Maluku Utara

JAKARTA (localhost/bantenbersatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menambah dua tersangka baru dalam kasus suap yang melibatkan bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Dua tersangka tersebut masing-masing yakni salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta.

Kendati demikian juru bicara KPK Ali Fikri belum merinci secara jelas siapa saja keduanya tersebut.

Sejumlah sumber di KPK menyebutkan,dua tersangka baru itu yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jacub, dan pihak swasta yang juga sebagai mantan Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif.

“Kecukupan alat bukti menjadi poin penting KPK untuk berikutnya menyampaikan pada masyarakat mengenai identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk paparan dugaan perbuatan dan sangkaan pasalnya,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada Senin, 18 Desember lalu.

Selanjutnya pihak KPK menetapkan 7 tersangka.

KPK menyita uang tunai sekitar Rp 725 juta, bagian dari dugaan penerimaan Rp 2,2 miliar. KPK akan lebih dahulu melakukan verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan, sehingga naik ke tahap penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap penyidikan.

Nama-nama tersangka tersebut, masing-masing Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Maluku Utara, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail (DI) Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku Ajudan, Stevi Thomas (ST) selaku Swasta, dan Kristian Wuisan (KW) selaku Swasta.

Tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red 01/***)

Related posts

Gubernur Banten Andra Soni Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat Menengah Atas 33 Kota Tangerang Selatan

bantenbersatu

Pemkab Tangerang Gelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang

bantenbersatu

Jaga Nadi Ibu Kota, Detasemen Perintis Baharkam Polri Gelar Pengamanan ‘Strong Point’ dan Patroli Dialogis di Titik Vital Jakarta

bantenbersatu

Ambil Sertipikat di Hari Libur, Masyarakat: Benar-Benar Pengalaman Terbaik

bantenbersatu

Waduh, Kabarnya Kapolda Banten Bakal Beri Sanksi Tegas Kepada Kapolsek Cinagka dan Anggota Karena Tolak Beri Pendampingan, yang Berakibat Bos Rental Mati Ditembak

bantenbersatu

Dukung Asta Cita Presiden, Gubernur Banten Andra Soni Mulai Pembangunan Sekolah Rakyat di Banten

bantenbersatu

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko Panen Jagung di Kampung Sabrang Kali, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan

bantenbersatu

Pemkot Tangerang Targetkan Pembangunan 8 Ruas Jalan Kota Baru di Tahun 2026

bantenbersatu

Milad ke-25 Baznas, Bupati Serang Ratu Zakiyah Terus Dorong ASN Salurkan ZIS Melalui Baznas

bantenbersatu