Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

HUT Kejaksaan, Maryono Tekankan Kolaborasi Pemkot-Adhyaksa untuk Perkuat Pembangunan Daerah

 

TANGERANG (bantenbersatu.co.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih, inklusif, dan kolaboratif. Hal tersebut diwujudkan melalui sinergi bersama Korps Adhyaksa dalam rangka memperingati Hari Lahir ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia.

Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono Hasan, menyampaikan, bahwa pembangunan bangsa tidak mungkin dicapai tanpa kebersamaan. Oleh karena itu, Pemkot Tangerang menjadikan kolaborasi dengan kejaksaan sebagai bagian penting dalam menjaga arah pembangunan. Pernyataan tersebut, ia sampaikan saat membuka Seminar Ilmiah bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana” yang berlangsung di Ruang Patio, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (25/08/2025).

“Momen ini mari kita jadikan penguat semangat kolaborasi. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat harus bergerak bersama. Dengan sinergi, cita-cita bangsa yang adil, makmur, dan bermartabat dapat diwujudkan,” tegas Maryono.

Maryono, juga menekankan, kejaksaan selama ini telah menjadi mitra penting Pemkot Tangerang. Sejak lebih dari satu dekade, kejaksaan tidak hanya memberikan konsultasi dan opini hukum, tetapi juga pendampingan langsung pada sejumlah proyek dan program strategis. Menurutnya, peran tersebut membuat pembangunan di Kota Tangerang dapat berjalan dengan lebih aman, terkawal, dan memiliki legitimasi yang kuat.

“Selama ini kejaksaan selalu hadir mendukung Pemkot Tangerang, baik dalam konsultasi, pemberian opini, maupun pendampingan hukum. Inilah yang memastikan pembangunan kita tetap terarah dan berlandaskan kepastian hukum,” tambahnya.

Seminar yang juga dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Tangerang serta civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf, diharapkan memberi manfaat luas bagi para pemangku kepentingan. Maryono, menilai, pembahasan mengenai Deferred Prosecution Agreement (Penangguhan Penuntutan) sangat penting, mengingat semakin kompleksnya tindak pidana ekonomi seperti korupsi dan pencucian uang.

“Hukum harus beradaptasi dengan tantangan zaman. Dengan mekanisme Deferred Prosecution Agreement, kita memiliki instrumen yang lebih efisien, mampu memulihkan kerugian negara, sekaligus menghadirkan keadilan yang lebih luas bagi masyarakat,” tutupnya.(Red03)

Related posts

Kota Tangerang Gymnastics Club Borong 60 Emas di Ajang Nasional Bandung Gymnastics Championship 2025

bantenbersatu

Mengenal Cara Kerja Algoritma Google Terbaru 2025: Inovasi AI dalam Pencarian

bantenbersatu

Pemkot Tangerang Salurkan Rp1,3 Miliar Bantuan Sosial ke 2.174 Masyarakat Prasejahtera

bantenbersatu

Kementerian LH Akan Terapkan Dua Pasal Untuk Pabrik Kertas PT Cipta Piperia

bantenbersatu

Kapolres Serang Buka Puasa Bersama 1.000 Santri di Ponpes Shohibul Muslimin, Perkuat Silaturahmi dan Edukasi Cegah Kenakalan Remaja

bantenbersatu

KPK Serahkan Barang Rampasan Negara kepada 6 Instansi

bantenbersatu

Pemkot Tangerang Rutin Lakukan Peremajaan Armada Truk Sampah

bantenbersatu

Pemprov Banten Siap Kuatkan Sistem Kesehatan Menuju Indonesia Emas 2045

bantenbersatu

Danrem 064/MY Pastikan Kesiapan TMMD Skala Besar, Infrastruktur 18 Km Disiapkan untuk Akses Warga Pandeglang

bantenbersatu