Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Hore Tahun 2025 Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Banten Tidak Naik

BANTEN (localhost/bantenbersatu) – Penjabat (Pj) Gubernur Banten A Damenta menegaskan Pemerintah Provinsi Banten tidak menaikkan besaran nilai pajak atas kendaraan bermotor di Provinsi Banten yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025.

Kebijakan itu diharapkan dapat menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung perkembangan industri otomotif di Provinsi Banten. Selain itu kebijakan ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi.

Hal itu disampaikan oleh A Damenta kepada wartawan pada Konferensi Pers di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (6/1/2025).

Dikatakan, pada tahun 2025, opsen pajak berlaku seiring dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Mulai 5 Januari 2025 efektif diberlakukan pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang merupakan jenis Pajak Daerah kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang akan dipungut bersamaan dengan pemungutan PKB dan BBNKB yang menjadi kewenangan pemerintah Provinsi. Opsen sendiri merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang dan/atau BBNKB terutang.

“Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa besaran tarif PKB ditetapkan sebesar 1,2% atau mengalami penurunan sebesar 0,55% dari semula 1,75%, sedangkan tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12% atau mengalami penurunan sebesar 0,5% dari semula 12,5%,” papar A Damenta.

“Namun demikian, atas pengenaan Pokok PKB dan BBNKB sesuai dengan tarif PKB dan BBNKB tersebut selanjutnya dilakukan tambahan pungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB yaitu sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang akan menjadi kewajiban pajak yang harus dilunasi oleh masyarakat,” tambahnya.

Dijelaskan, meskipun terdapat tambahan pungutan atas Opsen PKB dan Opsen BBNKB, Pemerintah Provinsi Banten memberikan kebijakan tidak akan ada penambahan beban pajak bagi masyarakat selaku wajib pajak. Kebijakan ini tertuang pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Kebijakan tersebut lanjut A Damenta, berupa pengurangan Pokok PKB sebesar 12,15% dan pengurangan Pokok BBNKB sebesar 37,25%, sehingga besaran pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan tetap sama seperti tahun sebelumnya.

“Kebijakan Pemerintah Provinsi Banten ini juga diharapkan dapat menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung perkembangan industri otomotif di Provinsi Banten. Selain itu kebijakan ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi,” ungkapnya.

“Di sisi yang lain akan terjadi sinergi pemungutan antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal optimalisasi penerimaan PKB dan BBNKB serta Opsen PKB dan Opsen BBNKB seperti upaya peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah serta upaya perluasan layanan pembayaran PKB dan BBNKB,” pungkas A Damenta. (Biro Adpim Setda Prov. Banten/Red02)

Related posts

Beri Arahan di Rapim Polri, Kapolri Tegaskan Dukung-Kawal Penuh Program Pemerintah

bantenbersatu

Gubernur Banten Andra Soni Bersama Masyarakat Bersihkan Tumpukan Sampah Pantai Teluk Labuan

bantenbersatu

33 Wirausaha di Kota Tangerang Ikut Pendampingan Inovasi Kementerian UMKM

bantenbersatu

Danrem 064/MY Dorong Penguatan Kemampuan Penerangan di Era Digital

bantenbersatu

Pemkot Tangerang Tingkatkan Mitigasi Banjir, Normalisasi Kali Songsit Mulai Dilakukan

bantenbersatu

Pendaftaran Gratis! Pemkot Tangerang Buka Fasilitasi Sertifikat Halal Bagi Pelaku IKM

bantenbersatu

Sebanyak Rp432 Miliar Aset Jaringan Narkoba Fredy Pratama Disita Polisi

bantenbersatu

Dorong Gerakan Ayah Teladan Indonesia, Ayah Kota Tangerang Harus Hadir untuk Tumbuh Kembang Anak

bantenbersatu

Audiensi RTIK Banten dengan Wabup Tangerang, Upaya Akselerasi Pemberdayaan SDM TIK Perempuan dan Edukasi Literasi Digital ke Berbagai Sektor

bantenbersatu