Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Hore Tahun 2025 Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Banten Tidak Naik

BANTEN (localhost/bantenbersatu) – Penjabat (Pj) Gubernur Banten A Damenta menegaskan Pemerintah Provinsi Banten tidak menaikkan besaran nilai pajak atas kendaraan bermotor di Provinsi Banten yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025.

Kebijakan itu diharapkan dapat menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung perkembangan industri otomotif di Provinsi Banten. Selain itu kebijakan ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi.

Hal itu disampaikan oleh A Damenta kepada wartawan pada Konferensi Pers di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (6/1/2025).

Dikatakan, pada tahun 2025, opsen pajak berlaku seiring dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Mulai 5 Januari 2025 efektif diberlakukan pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang merupakan jenis Pajak Daerah kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang akan dipungut bersamaan dengan pemungutan PKB dan BBNKB yang menjadi kewenangan pemerintah Provinsi. Opsen sendiri merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang dan/atau BBNKB terutang.

“Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa besaran tarif PKB ditetapkan sebesar 1,2% atau mengalami penurunan sebesar 0,55% dari semula 1,75%, sedangkan tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12% atau mengalami penurunan sebesar 0,5% dari semula 12,5%,” papar A Damenta.

“Namun demikian, atas pengenaan Pokok PKB dan BBNKB sesuai dengan tarif PKB dan BBNKB tersebut selanjutnya dilakukan tambahan pungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB yaitu sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang akan menjadi kewajiban pajak yang harus dilunasi oleh masyarakat,” tambahnya.

Dijelaskan, meskipun terdapat tambahan pungutan atas Opsen PKB dan Opsen BBNKB, Pemerintah Provinsi Banten memberikan kebijakan tidak akan ada penambahan beban pajak bagi masyarakat selaku wajib pajak. Kebijakan ini tertuang pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Kebijakan tersebut lanjut A Damenta, berupa pengurangan Pokok PKB sebesar 12,15% dan pengurangan Pokok BBNKB sebesar 37,25%, sehingga besaran pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan tetap sama seperti tahun sebelumnya.

“Kebijakan Pemerintah Provinsi Banten ini juga diharapkan dapat menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung perkembangan industri otomotif di Provinsi Banten. Selain itu kebijakan ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi,” ungkapnya.

“Di sisi yang lain akan terjadi sinergi pemungutan antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal optimalisasi penerimaan PKB dan BBNKB serta Opsen PKB dan Opsen BBNKB seperti upaya peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah serta upaya perluasan layanan pembayaran PKB dan BBNKB,” pungkas A Damenta. (Biro Adpim Setda Prov. Banten/Red02)

Related posts

Pemkot Tangerang Gelar Aksi Bergizi Sehat Serentak di Seluruh Sekolah

bantenbersatu

Adukan Pelanggaran Pemilu 2024 Ke Tampung Pagi Gerakan Banten Nyata, Catat Cara Lapor Jika Ditemukan Kecurangan!

bantenbersatu

Anak Usia 2 Tahun Tewas Terseret Arus Banjir saat Dilakukan Evakuasi

bantenbersatu

Aksi Kemanusiaan di Momentum Kemerdekaan, BAZNAS Kota Tangerang Salurkan Dana Kehormatan untuk Veteran

bantenbersatu

Dukungan Petisi Pencopotan Jabatan Utusan Khusus Prabowo, Gus Miftah Semakin Menguat

bantenbersatu

Dishub Kota Tangerang Buka Posko Validasi  Peserta Mudik Gratis Kemenhub 2025

bantenbersatu

Catat dan Ramaikan, Ini Calendar of Events Kota Tangerang Juli 2024

bantenbersatu

Pastikan Keamanan Masyarakat, Pasukan Berkuda Ditpolsatwa Baharkam Polri Patroli di CFD Margonda Depok

bantenbersatu

bantenbersatu