Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Gerebek Lokasi Persembunyian di Sobang Lebak, Polsek Cikande Polres Serang Amankan Motor Korban, Satu Pelaku Masih Buron

CIKANDE (bantenbersatu.co.id) – Tim Opsnal Reskrim Polsek Cikande Polres Serang berhasil menemukan titik terang dalam pelarian pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di depan PT BMM, Desa Parigi. Meski pelaku utama berinisial MN (26) berhasil meloloskan diri saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban.

Operasi pengejaran yang berlangsung selama dua hari sejak hari Senin sampai Rabu (15/04/2026) ini, dipimpin langsung oleh Panit Reskrim Ipda Ressa Hardiansyah, dan Ipda Epriyansah, bersama personel Unit Opsnal.

Kapolres Serang AKBP Dr. Andri Kurniawan melalui Kapolsek Cikande, AKP Tatang, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka pertama, AS (27), yang sebelumnya tertangkap tangan oleh warga pada Minggu (12/04).

Dari hasil pemeriksaan, tim memperoleh informasi bahwa rekan pelaku berinisial MN melarikan diri ke wilayah Sobang, Kabupaten Lebak. Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif di medan tersebut selama dua hari.

“Tim Opsnal telah menyisir wilayah Sobang yang diduga kuat menjadi tempat persembunyian DPO berinisial MN. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku berhasil melarikan diri, namun satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam milik korban berhasil kami temukan dan langsung kami amankan ke Mapolsek,” ujar AKP Tatang.

Korban diketahui bernama Heri Herdiana / Dian (30), seorang karyawan swasta asal Desa Babakan Jaya, Kecamatan Kopo. Motor korban dicuri saat sedang terparkir di depan sebuah warung kopi di kawasan depan PT. BMM, Desa Parigi, Cikande.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menerapkan pasal dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) yang baru diberlakukan.

Kedua pelaku dijerat dengan:
Pasal 477 KUHP mengenai Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Meski baru berhasil mengamankan barang bukti, AKP Tatang menegaskan bahwa identitas MN kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pengejaran akan terus dilakukan hingga tuntas.

“Kami sudah mengantongi profil lengkap saudara MN. Kami imbau yang bersangkutan untuk kooperatif dan menyerahkan diri. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi awal sehingga kasus ini bisa berkembang cepat,” tutup Kapolsek Cikande.(Red03)

Related posts

Kasrem 064/MY Hadiri Pembukaan Rakernas APDESI Merah Putih 2026

bantenbersatu

SKh Al-Mawaddah yang Didik 13 Siswa dan 2 Kelas untuk Murid Berkebutuhan Khusus

bantenbersatu

Menteri AHY Gebuk Mafia Tanah, Selamatkan Potensi Kerugian Rp 3,41 Triliun

bantenbersatu

Wabup Serang Najib Hamas Ajak Warga Kurangi Sampah Plastik

bantenbersatu

Wagub Dimyati: Regenerasi dan Reposisi Jabatan Perkuat Manajemen Talenta ASN

bantenbersatu

Gubernur Andra Soni Hadiri Peresmian Pabrik Petrokimia Terbesar di Asia Tenggara

bantenbersatu

Ramadhan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ratu Zakiyah Guyur Bantuan Puluhan Juta

bantenbersatu

Dandim dan Bupati Serang Resmikan Jembatan Beton Armco Hybrid, Permudah Akses Warga Kibin

bantenbersatu

Maggot Mahluk Hidup Kecil Untuk Atasi Masalah Sampah

bantenbersatu