Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Ditreskrimsus Polda Banten dan Jajaran Ungkap 11 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dengan 15 Tersangka

BANTEN (localhost/bantenbersatu) – Ditreskrimsus Polda Banten beserta Satreskrim Polres Jajaran telah melaksanakan operasi penindakan penyalahgunaan BBM subsidi di Wilayah hukum Polda Banten dan berhasil mengungkap 11 kasus dengan 15 orang sebagai tersangka. Hal ini teungkap saat konferensi pers di pelataran Polda Banten, Rabu (31/01/2024).

Operasi penindakan penyalahgunaan BBM subsidi ini dilakukan  karena menyikapi kelangkaan dan kebocoran serta tidak tepatnya penggunaan BBM yang telah diberikan subsidi oleh pemerintah. Presiden RI Joko Widodo memberikan perhatian khusus kepada Kapolri untuk memastikan dan menjamin ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi dan bahan bakar penugasan pemerintah (Pertalite) agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin mengatakan, menindak lanjuti arahan tersebut Ditreskrimsus Polda Banten beserta Satreskrim Polres Jajaran telah melaksanakan operasi penindakan penyalahgunaan BBM subsidi di Wilayah hukum Polda Banten dan berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM
Bersubsidi dan BBM penugasan pemerintah (Pertalite) diseluruh wilayah
hukum Polda Banten. “Dari 11 Kasus tersebut, kami telah mengamankan 15 orang sebagai tersangka,’ katanya.

Menurut Wiwin, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Barang bukti yang telah diamankan diantara lain 10 unit R4, 7 unit R2, 1 unit R3, 2.343 ltr BBM subsidi (Solar), 5.471 ltr BBM khusus penugasan (Pertalite), Surat Rekomendasi pembelian BBM subsidi, Alat bantu berupa Jerigen, pompa, dispenser pertamini, selang, corong, Nota / struk pembelian BBM dari SPBU,” jelasnya.

Modus yang digunakan oleh para pelaku, lanjut Wiwin,  “Pelaku membeli BBM subsidi di SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang keluarkan oleh Dinas terkait untuk  di gunakan petani dan nelayan. Namun diperjual belikan kembali kepada yang tidak berhak dengan harga lebih tinggi harga BBM solar Rp. 6.800 di jual kembali dengan harga Rp. 7.500 – 8.500,” kata Wiwin.

Wiwin menjelaskan, pelaku membeli BBM khusus penugasan pertalite dengan menggunakan sarana R4 dan R2 di SPBU. “Kemudian pelaku memindahkan ke jerigen dengan menggunakan pompa dan selang, lalu pelaku kembali membeli ke SPBU dan melakukan hal yang sama secara berulang. Selanjutnya BBM pertalite yang di kumpulkan dijual kembali ke pertamini dengan harga lebih tinggi. Harga BBM Pertalite RP.10.000 di jual kembali RP.11.000 – Rp.12.000,” jelas Wiwin.

Para pelaku yang diaman kan dalam penyidikan sebanyak  15 orang, yaitu RJ (32), ES (31), LR (31), OA (58), NH (52), MK (35), DN (23), AY (20), AH (52), SP (49), BB (49), GN (31), SN (51) dan  SR (30). Para pelaku melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM subsidi di beberapa daerah di diwilayah hukum Polda Banten selama kurun waktu 6 bulan sampai 1 Tahun.

Para tersangka telah di lakukan penahanan di Rutan Polda dan Polres. Motif yang dilakukan para tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.  Pasal yang di prasangkakan adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam ) tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar.

Ditreskrimsus Polda Banten berkomitmen membuat situasi Kamtibmas dan ketersediaan bahan pokok masyarakat menjadi kondusif dan stabil. “Tentunya ini tidak lepas dari komitmen Polda Banten, sebagaimana kita membuat situasi Kamtibmas dan ketersediaan bahan pokok masyarakat menjadi kondusif dan stabil, serta mengawal subsidi yang diberikan pemerintah agar tepat sasaran, Segala sesuatu yang berbau Illegal dan merugikan masyarakat yang nyata dilakukan oleh mereka yang mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi akan kita tidak tegas,” Tutup Wiwin, ( Red02 )

 

Related posts

Benyamin Ingatkan ASN Tangsel untuk Jadi Teladan Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila

bantenbersatu

Perkuat Sinergi Antarlembaga, Kantor Imigrasi Tangerang Menyambut Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI

bantenbersatu

Bhayangkari Banten Adakan Bakti Sosial dan Nikah Massal

bantenbersatu

Rosita Habema Tingkatkan Moril Warga Sugapa

bantenbersatu

Pemkot Tangerang Salurkan Bantuan 20.000 Bibit Kelapa Genjah ke 104 Kelurahan

bantenbersatu

Korem 064/MY Gelar Bazar Murah Sambut Hari Raya Idul Fitri

bantenbersatu

Putra Anggota Polsek Kopo Polres Serang Juara 1Turnamen CNN Indonesia Taekwondo Championship Piala Menpora 2024

bantenbersatu

Satreskrim Polres Serang Berbagi Tali Asih Dengan Anak Yatim Piatu Yayasan Bantam

bantenbersatu

Kapolda Banten Hadiri Press Release Ungkap Kasus Clandestine Lab Narkotika

bantenbersatu