Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Dinas Pendidikan Kota Tangerang Siap Terapkan SE Kemendikdasmen RI tentang Libur Sekolah Terbaru

TANGERANG (bantenbersatu.co.id) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru tentang Libur Sekolah di Bulan Ramadan. Sebelumnya, dalam SE berbeda, Kemendikdasmen RI menetapkan libur sekolah pada 26 Maret 2025 hingga 8 April 2025.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin menuturkan, dalam SE terbaru Kemendikdasmen RI menetapkan libur sekolah Idulfitri dimulai pada 21 Maret 2025 dan masuk kembali pada 9 April 2025 atau secara total siswa akan libur selama 28 hari.

“Kami sudah menerima SE terbaru dan siap menerapkannya sesuai yang tertuang dalam SE tersebut. Kami juga sudah informasikan ke seluruh SD dan SMP di Kota Tangerang. Saat ini, pembelajaran di bulan Ramadan juga tetap berlangsung kondusif,” ungkapnya, Senin (10/3/25).

Jamaluddin mengimbau, agar para siswa dapat tetap belajar dengan fokus dan maksimal selama bulan Ramadan serta mengikuti rangkaian kegiatan yang telah disiapkan seperti pesantren kilat. Ia juga berharap, para siswa siap kembali bersekolah dengan optimal setelah libur sekolah.

“Tetap ikuti kegiatan belajar mengajar seperti biasa dan ikuti rangkaiannya baik pesantren kilat hingga penguatan Pelajar Tangerang Mengaji. Mudah-mudahan, setelah libur para siswa sudah siap kembali ke sekolah dengan keadaan siap belajar dengan optimal,” tutupnya. (Addin/Red02)

Related posts

Sekda Buka Bazar Ramadan 1447 H di GTG

bantenbersatu

Danrem 064/MY Dorong Penguatan Kemampuan Penerangan di Era Digital

bantenbersatu

00 Petugas Disiagakan Selama Lebaran, DLH Tangerang Jamin Penanganan Sampah Tetap Optimal

bantenbersatu

Peringati Hari Kartini, Bupati Serang Ajak Kaum Perempuan Gali Potensi Diri

bantenbersatu

Disporapar Kabupaten Serang Minta Maaf, Pastikan Sudah Berupaya Maksimal Layani Atlet

bantenbersatu

Kolaborasi Seluruh Elemen Dibutuhkan untuk Pembangunan di Provinsi Banten

bantenbersatu

Bakar Sampah Bisa Didenda hingga Rp50 Juta, Pemkot Tangerang Ingatkan Warga Patuhi Aturan

bantenbersatu

Semarak Setu Fest 2025: Festival UMKM, Jalan Sehat, Pentas Seni hingga Launching Koperasi Merah Putih

bantenbersatu

Tinjau Longsor di Cikeusal, Bupati Serang Ratu Zakiyah Beri Warga Rumah Kontrakan

bantenbersatu