Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Disdukcapil Kota Tangerang Permudah Penggantian Foto KTP-el: Cukup Bawa KK dan KTP Lama

TANGERANG (bantenbersatu.co.id) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang terus berkomitmen memangkas birokrasi demi meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu kemudahan nyata yang kini dihadirkan adalah simplifikasi prosedur bagi masyarakat yang ingin melakukan penggantian foto pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh menegaskan, anggapan mengenai foto KTP-el yang sama sekali tidak bisa diubah adalah kekeliruan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015, negara memfasilitasi penggantian foto identitas tersebut, dengan catatan pemohon memenuhi beberapa kondisi spesifik.

“Kami pastikan layanannya sekarang jauh lebih praktis. Bagi warga Kota Tangerang yang memang memenuhi kriteria untuk mengganti foto KTP-el, prosesnya sangat mudah. Cukup bawa dokumen utama seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el lama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penggantian foto KTP-el hanya diizinkan secara hukum bagi warga yang bertransformasi penampilan secara mendasar, seperti mulai atau melepas hijab serta yang mengalami perubahan fisik wajah permanen akibat kondisi medis, operasi atau cedera.

“Kami pastikan layanannya sekarang jauh lebih praktis. Proses penggantian foto ini sama sekali tidak memerlukan surat pengantar atau keterangan dari RT/RW,” imbuhnya.

Bagi warga yang kehilangan fisik KTP-el, berkasnya dapat digantikan dengan Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian, sementara bagi pemohon dengan kondisi perubahan fisik permanen disarankan untuk melampirkan dokumen medis pendukung.

“Kami berharap masyarakat memanfaatkan kemudahan ini untuk memperbarui data identitasnya, sehingga dokumen administrasi yang dipegang benar-benar valid dengan kondisi fisik saat ini,” pungkas Rizal.

Dokumen yang wajib disiapkan oleh pemohon antara lain:
* KTP-el lama yang ingin diperbarui
* Kartu Keluarga (KK)
* Surat Kehilangan dari Kepolisian (khusus jika KTP-el lama hilang)
* Dokumen pendukung tambahan, seperti surat keterangan medis bagi pemohon yang mengalami perubahan fisik permanen.(Red03)

Related posts

Pemerintah Kota Tangerang Tambah 414 Titik Lampu Penerangan Jalan Umum

bantenbersatu

DKP Kota Tangerang Edukasi Stop Boros Pangan di Lingkungan Sekolah

bantenbersatu

Pemprov Banten Matangkan Skema Sekolah Gratis untuk Madrasah Aliyah Swasta

bantenbersatu

Bupati Tangerang Tegaskan Komitmen Pemkab Tangerang Tuntaskan Program Sekolah Gratis dan Pemerataan Mutu Pendidikan

bantenbersatu

Danrem 064/MY Hadir di Desa Ranjeng Saat Presiden Resmikan Operasionalisasi 1.061 KDKMP

bantenbersatu

Gubernur Andra Soni: 695 Koperasi Merah Putih di Provinsi Banten Sudah Operasional

bantenbersatu

Ponpes Bani Ma’mun Kobak Diamuk Warga

bantenbersatu

Peringati Hari Santri, Wagub Dimyati: Santri Garda Terdepan Kemerdekaan Republik Indonesia

bantenbersatu

Sidak Pasar Kelapa Dua, Wabup Intan Soroti Penurunan Pengunjung, Kebersihan, dan Dorong Legalitas serta Digitalisasi Pedagang

bantenbersatu