Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

DUA Kurir Expedisi Diamankan Satresnarkoba Polres Serang 

KABUPATEN SERANG (bantenbersatu.co.id) — , Dua remaja yang bekerja sebagai tukang sortir barang di perusahaan jasa pengiriman diamankan petugas Satresnarkoba Polres Serang karena terlibat peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.

 

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, kedua pelaku diamankan di rumah salah satu pelaku karena diketahui memiliki profesi ganda sebagai pengedar narkoba.

 

“Keduanya kami amankan karena selain bekerja sebagai tukang sortir barang, namun menjalankan bisnis sebagai pengedar tembakau sintetis,” ujar Andri Kurniawan didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah kepada Poskota, Selasa, 28 April 2026.

 

Kedua tersangka yang diamankan yakni AM, 20 tahun, dan DT, 21 tahun, yang merupakan warga Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Penangkapan dilakukan di rumah salah satu tersangka saat keduanya tengah bermain game online Mobile Legends, pada Selasa, 28 April 2026 dini hari.

 

“Mereka kami amankan saat berada di dalam rumah dan sedang bermain game sekitar pukul 00.30. Saat itu petugas langsung melakukan penggerebekan,” kata Kapolres.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip bening berukuran besar berisi tembakau sintetis.

Selain itu, ditemukan juga 48 bungkus plastik klip bening berisi tembakau sintetis yang telah dikemas dan siap edar.

 

“Barang bukti kami temukan di dalam lemari pakaian yang sengaja disembunyikan oleh para tersangka,” jelasnya.

 

Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan. Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Iptu Gilang Erlangga langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.

 

“Kedua tersangka mengaku sudah sekitar dua bulan menjalankan bisnis haram ini. Narkotika tersebut didapat dari akun media sosial Instagram dengan motif ekonomi,” ungkap Kapolres.

 

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan peredaran narkoba tersebut.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi terkait aktivitas yang meresahkan. Sekecil apapun informasi akan kami tindaklanjuti,” tegas Kapolres.(Red03)

Related posts

Peringati HUT ke-80 PMI, Pilar: Pemkot dan PMI Kota Tangsel Harus Terus Berkolaborasi untuk Kemanusiaan

bantenbersatu

Terima Kunjungan Komisi X DPR RI, Wagub Dimyati Soroti Peran Strategis Pemuda

bantenbersatu

DP3AP2KB Kota Tangerang Bekali Calon Pengantin Melalui Penyuluhan Keluarga Berkualitas

bantenbersatu

Gubernur Andra Soni Pacu Persiapan TPA Jatiwaringin untuk Program Energi Listrik dari Sampah

bantenbersatu

Susno Duadji Apresiasi Kementerian ATR/BPN dalam Penanganan Polemik Sertipikat HGB di Atas Laut

bantenbersatu

Petugas Gabungan Unit Reskrim Polsek Cikande dan Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Meringkus Pencuri Uang di ATM

bantenbersatu

Gubernur Andra Soni Buka Festival Karang Kabua: Jaga Warisan Budaya di Pesisir Selatan Banten

bantenbersatu

Hadiri HUT Ke-499 Kabupaten Serang, Wagub Banten Dimyati Natakusumah Ajak Semua Pihak Bersatu Bangun Daerah

bantenbersatu

Gubernur Andra Soni: Pekan Olahraga Mahasiswa Akan Dihidupkan Lagi di Banten

bantenbersatu