Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

DUA Kurir Expedisi Diamankan Satresnarkoba Polres Serang 

KABUPATEN SERANG (bantenbersatu.co.id) — , Dua remaja yang bekerja sebagai tukang sortir barang di perusahaan jasa pengiriman diamankan petugas Satresnarkoba Polres Serang karena terlibat peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.

 

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, kedua pelaku diamankan di rumah salah satu pelaku karena diketahui memiliki profesi ganda sebagai pengedar narkoba.

 

“Keduanya kami amankan karena selain bekerja sebagai tukang sortir barang, namun menjalankan bisnis sebagai pengedar tembakau sintetis,” ujar Andri Kurniawan didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah kepada Poskota, Selasa, 28 April 2026.

 

Kedua tersangka yang diamankan yakni AM, 20 tahun, dan DT, 21 tahun, yang merupakan warga Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Penangkapan dilakukan di rumah salah satu tersangka saat keduanya tengah bermain game online Mobile Legends, pada Selasa, 28 April 2026 dini hari.

 

“Mereka kami amankan saat berada di dalam rumah dan sedang bermain game sekitar pukul 00.30. Saat itu petugas langsung melakukan penggerebekan,” kata Kapolres.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip bening berukuran besar berisi tembakau sintetis.

Selain itu, ditemukan juga 48 bungkus plastik klip bening berisi tembakau sintetis yang telah dikemas dan siap edar.

 

“Barang bukti kami temukan di dalam lemari pakaian yang sengaja disembunyikan oleh para tersangka,” jelasnya.

 

Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan. Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Iptu Gilang Erlangga langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.

 

“Kedua tersangka mengaku sudah sekitar dua bulan menjalankan bisnis haram ini. Narkotika tersebut didapat dari akun media sosial Instagram dengan motif ekonomi,” ungkap Kapolres.

 

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan peredaran narkoba tersebut.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi terkait aktivitas yang meresahkan. Sekecil apapun informasi akan kami tindaklanjuti,” tegas Kapolres.(Red03)

Related posts

Peringati HUT Ke-54 Korpri, Andra Soni Tekankan Soliditas dan Transformasi Digital ASN Banten

bantenbersatu

Ini Rangkaian Kegiatan Peringatan HUT Ke-24 Provinsi Banten

bantenbersatu

Gubernur Andra Soni Dukung Proyek Pengembangan Kawasan Royal oleh Pemkot Serang

bantenbersatu

Presiden RI Apresiasi Peran Polri Jabar dalam Keberhasilan Swasembada Jagung

bantenbersatu

Bupati Tangerang Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan, Tingkatkan Kualitas Generasi Muda dan Perkuat Pengelolaan Arsip

bantenbersatu

Ini Kisah Pemilik Lippo Group Mochtar Riady, Pebisnis Sukses yang Punya Net Worth Rp33,2 T!

bantenbersatu

Gubernur Andra Soni Raih Penghargaan PWI Awards pada HPN 2026 di Provinsi Banten

bantenbersatu

Disdukcapil Kabupaten Serang Jemput Bola Layanan Adminduk Gratis di Pulo Panjang dan Tanara

bantenbersatu

CJBI Dibekukan Hingga Batas Waktu yang Belum Ditentukan

bantenbersatu