Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Cakupan UHC Tahun 2025 Capai 100,71%, 395.187 Iuran BPJS Warga Dibiayai Pemkot Tangerang

KOTA TANGERANG (bantenbersatu.co.id) — Pemkot Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus memberikan pelayanan Cakupan Semesta Jaminan Kesehatan atau Universal Health Coverage (UHC). Yakni, perlindungan jaminan kesehatan melalui alokasi anggaran, pembayaran iuran, serta bantuan iuran yang didaftarkan oleh Pemkot Tangerang.

Berdasarkan data per 1 Desember 2025, capaian UHC di Kota Tangerang saat ini telah mencapai 100,71 persen atau 1.982.904 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dari jumlah tersebut, 395.187 peserta ialah penerima program Pembayaran Bantuan Iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang.

”Data ini meningkat dari 2024 silam, yakni diangka 100,46 persen. Angka ini menujukkan bahwa kerja sama lintas sektor penting untuk menjamin kesehatan penduduk Kota Tangerang. Yaitu, Pemkot Tangerang bersama DPRD, BPJS, perusahaan hingga masyarakat umum,” papar Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr. Dini Anggraeni, Senin (15/12/25).

Diketahui, dengan fasilitas UHC yang telah bergulir delapan tahun terakhir ini, masyarakat bisa menjangkau pelayanan kesehatan secara gratis di 35 rumah sakit yang ada di Kota Tangerang.

”Program ini bisa diakses masyarakat Kota Tangerang secara luas, dengan catatan bersedia dilayani dan dirawat di kelas 3,” kata dr. Dini.

Berikut jumlah peserta penerima PBI BPJS Kesehatan enam tahun terakhir:

Tahun 2020: 409.749 orang
Tahun 2021: 417.378 orang
Tahun 2022: 367.429 orang
Tahun 2023: 409.645 orang
Tahun 2024: 422.406 orang
Tahun 2025: 395.187 orang (per 1 Desember)

Sebagai informasi, yang boleh mendaftar menjadi peserta PBPU BP Pemda (Pekerja Bukan Perima Upah & Bukan Pekerja) yang didaftarkan Pemda atau dulu dikenal dengan sebutan PBI APBD adalah ber-KTP Kota Tangerang. Bukan pekerja penerima upah, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terkena PHK dan bayi baru lahir atau anak dari peserta PBPU BP Pemda Kota Tangerang.

Dari kriteria tersebut, penerima manfaat setiap bulannya fluktuatif. Mulai dari pindah ke luar Kota Tangerang, meninggal, berubah status pekerja. Maupun pindah datang, bayi lahir hingga PHK maka akan mempengaruhi pengurangan dan penambahan peserta penerima PBI APBD.(Red03)

Related posts

Ini Edaran KPK Untuk Para Guru Sekolah, Tentang PPDB

bantenbersatu

Wabup Intan Ajak Organisasi dan Komunitas Kuatkan Komitmen Ciptakan Kabupaten Tangerang Yang Aman, Ramah, dan Manusiawi Bagi Semua

bantenbersatu

Dekranasda Banten Perkuat Promosi Wastra Lewat Ajang Fesyen Internasional

bantenbersatu

Wujudkan Indonesia Emas 2045, Pemkab Tangerang Dorong GOW Jadi Mitra Strategis Pembangunan

bantenbersatu

Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026, Begini Tanggapan Kementerian ATR/BPN

bantenbersatu

Najib Hamas Pastikan Pelayanan SPPG Citerep Ciruas sesuai SOP BGN

bantenbersatu

Ketua Tim Pembina Posyandu Kota Tangerang Tinjau Pilot Project 6 SPM di Kabupaten Lebak

bantenbersatu

Idul Adha1447 H, Wagub Banten Ajak Masyarakat Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim dan Perkuat Solidaritas Sosial

bantenbersatu

Percepatan Pembangunan Infrastruktur, Perbaikan 350 Titik Jalan Lingkungan di Kota Tangerang Hampir Rampung

bantenbersatu