Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Kementerian ATR/BPN Revisi Peraturan Tata Ruang agar _Resilient_ terhadap Bencana dan Perubahan Iklim

JAKARTA (bantenbersatu.co.id) — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyusun revisi sejumlah peraturan mengenai tata ruang agar menjadi lebih dinamis terhadap tantangan bencana dan perubahan iklim. Penyesuaian itu mencakup revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Isu (tata ruang) yang paling penting sekarang adalah bagaimana kita _resilient_ terhadap bencana dan perubahan iklim. Jadi ke depan itu, kita sangat menginginkan itu di dalam tata ruang nasional,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana, dalam sesi pengarahan di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN, di Jakarta, Senin (08/12/2025).

Kebutuhan akan perubahan ini juga didasarkan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2024-2045, yang memastikan agar tata ruang mempunyai data yang detail dan dinamis.

“Ke depan tata ruang nasional dapat memuat informasi terkait potensi akan tantangan bencana dan perubahan iklim. Sudah kita hitung berdasarkan data dari BMKG dari Kementerian PU, ada sesar di mana, ada gempa di mana, curah hujan bagaimana. Jadi ke depan itu, kita sangat menginginkan, bagaimana daya dukung dan daya tampung di wilayah tersebut memang siap untuk menangani bencana,” ujar Suyus Windayana.

Ia juga mendorong agar Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) harus masuk ke dalam perencanaan tata ruang nasional. “Kajian LHS ini harus ada di awal, tidak boleh lagi di belakang. Jadi saya akan lihat nanti bagaimana kajian lingkungannya. Ini yang akan dimasukkan dalam revisi PP 21 Tahun 2021 dan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,” terang Suyus Windayana.

Sesi pemaparan Dirjen Tata Ruang ini merupakan serangkaian kegiatan dari Rakernas Kementerian ATR/BPN yang berlangsung dari 8 s.d. 10 Desember 2025. Rakernas yang diikuti oleh total 471 peserta dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, Kepala Kantor Wilayah dan sejumlah Kepala Kantor Pertanahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan percepatan penyelesaian berkas layanan pertanahan.

Sesi pengarahan Rakernas tahun 2025 ini dimoderatori oleh Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo. Turut memberikan pengarahan, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar. (AR/PMHAL)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional.(Red03)

Related posts

Tim Hukum Zakiyah Pemkab Serang Dampingi Korban Dugaan Pencabulan

bantenbersatu

Libur Lebaran, 233.752 Wisatawan Kunjungi Berbagai Destinasi Wisata di Kabupaten Serang

bantenbersatu

Perdana, GEMATAS TAWAF di Kabupaten Tangerang Siap Jadi Role Model Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

bantenbersatu

Lima UMKM Kota Tangerang Terpilih Hadir di Pangan Nusa Expo 2025

bantenbersatu

Tim Sepak Bola Popnas Banten Lolos ke Semifinal usai Tekuk Gorontalo 4–0

bantenbersatu

Prof. Firmanto Laksana di PKPA UBL: PERADI Adalah ‘Single Bar’ yang Konstitusional

bantenbersatu

Andra Soni Paparkan Strategi Efisiensi Anggaran dan Reformasi Tata Kelola kepada Peneliti IPDN

bantenbersatu

Personil Unit PPA Satreskrim Polres Serang Menghadiri Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Peran Lembaga

bantenbersatu

Wali Kota Benyamin Dampingi Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan di Tangsel

bantenbersatu