Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Tidak Mau Lewat Calo, Urus Administrasi Pertanahan secara Mandiri Ternyata Lebih Murah

PALEMBANG (bantenbersatu.co.id) – Mengurus sertipikat tanah ternyata tidak sesulit dan semahal perkiraan masyarakat. Tanpa bantuan calo, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Pertanahan untuk mengurus sendiri berkas tanahnya dengan biaya resmi yang jauh lebih murah dan proses yang semakin mudah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong masyarakat untuk mengurus sertipikat tanah secara mandiri tanpa menggunakan jasa calo.

Proses layanan pertanahan sudah semakin mudah, transparan, dan dapat dilakukan oleh siapa pun, termasuk warga lanjut usia (lansia). Salah satu yang sudah merasakan kemudahannya adalah Farida Husin (67) warga asli Kota Palembang. Ia datang ke Kantor Pertanahan Kota Palembang pada Selasa (07/10/2025), untuk mengurus pendaftaran tanah pertama kali atas dua bidang tanah miliknya.

“Jadi tanah saya belum bersertipikat selama ini. Segala sesuatunya pengen ngurus sendiri. Tidak mau lewat orang, kalau nyuruh calo nanti uangnya sudah keluar, urusannya tidak selesai. Kalau sendiri, puas kita,” tegas Farida Husin.

Setelah mengurus sendiri, Farida Husin merasa proses pengurusan sertipikat benar mudah untuk dilakukan mandiri. Dirinya jadi lebih tahu proses secara resmi dengan informasi biaya layanan secara transparan. Sebaliknya, jika menggunakan jasa calo justru ia takut akan risikonya.

Farida Husin menuturkan, informasi soal pengurusan mandiri itu mudah ia peroleh dari media sosial. “Saya dengar di sosial media, di mana-mana, bisa gampang urus mandiri. Ini jadi saya urus sendiri,” ungkapnya.

Di loket layanan, Farida Husin mendapatkan informasi bahwa estimasi proses pembuatan sertipikat pertama umumnya memakan waktu 98 hari kerja. Perkembangan proses berkas juga bisa dipantau melalui aplikasi Sentuh Tanahku sehingga tak ada alasan yang sulit untuk mengurus sertipikat mandiri. “Nanti pakai Sentuh Tanahku bisa dicek sampai mana berkasnya. Jadi Ibu juga bisa pulang dulu. Nanti bisa juga dikuasakan ke anak atau saudara,” kata Farida Husin.

Bukan hanya Farida Husin yang datang ke Kantor Pertanahan untuk mengurus sertipikat mandiri, di hari yang sama, Zaman (60) juga lebih memilih untuk mengurus sendiri ketimbang lewat jasa calo. “Saya urus sendiri. Untuk pengalaman mengurus sertipikat. Ya, pelayanannya juga baik,” ujarnya.

Zaman berharap, pelayanan di Kantor Pertanahan ke depan akan semakin cepat dan mudah sehingga menarik lebih banyak masyarakat untuk mengurus berkas pertanahan secara mandiri. (DR/JR) (Red03)

 

 

Related posts

Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf Elektronik, Menteri AHY: Semangat Pemerintah Modernisasi Layanan Pertanahan

bantenbersatu

DKBPPPA Kabupaten Serang Gelar Sosialisasi GSI di PT Indonesia Power Pulo Ampel

bantenbersatu

Peringati Hakordia 2025, KPK Luncurkan Program E-Learning Integritas ASN*

bantenbersatu

Bupati Tangerang dan Gubernur Banten Resmikan LPK dan Adis Mart

bantenbersatu

Semangat Sumpah Pemuda, Ribuan Anak Muda Meriahkan Benteng Run 2025

bantenbersatu

Personil Unit PPA Satreskrim Polres Serang Menghadiri Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Peran Lembaga

bantenbersatu

Tangerang Gymnastic Club Sukses Borong 17 Medali Emas di Kancah Internasional

bantenbersatu

Wikimedia Akhirnya Patuhi Kewajiban Platform di Indonesia

bantenbersatu

Daftar Perusahaan Media yang Melakukan PHK Massal: Akibat Situasi Ekonomi Nasional

bantenbersatu