Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Berikut Tarif Retribusi Sampah Rumah Tangga di Kota Tangerang, Mulai dari Rp 2.000 per Bulan

TANGERANG (bantenbersatu.co.id) – Pemerintah Kota Tangerang memberlakukan tarif retribusi persampahan dan kebersihan bagi rumah tangga serta pelaku usaha. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Besaran retribusi ditetapkan mulai dari Rp 2.000 per bulan untuk kategori rumah tangga kontrakan, dengan tarif yang bervariasi tergantung jenis bangunan dan usaha. Sementara untuk rumah tangga komplek atau real estate mulai Rp40 ribu hingga Rp125 ribu per bulan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Wawan Fauzi menyampaikan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di Kota Tangerang serta memberikan layanan yang lebih optimal kepada masyarakat.

“Retribusi ini digunakan sepenuhnya untuk operasional pengangkutan dan pengolahan sampah. Dengan adanya partisipasi masyarakat melalui retribusi, pengelolaan sampah bisa lebih efektif dan berkelanjutan,” jelas Wawan.

Sistem pembayaran retribusi dilakukan secara tunai warga ke RT/RW secara kolektif sebanyak jumlah rumah warga. Selanjutnya, RT/RW akan melakukan penyetoran secara kolektif ke petugas penarikan secara nontunai.

Dalam hal ini, petugas retribusi akan memberikan nomor virtual account atau barcode QRIS untuk penagihan pada RT/RW tersebut. Sebelumnya, petugas mendownload lebih dulu invoice yang tertera virtual account atau barcode QRIS yang dibuat admin DLH Kota Tangerang melalui aplikasi SIRITASE.

Berikut tarif retribusi sampah rumah tangga di Kota Tangerang;

1.⁠ ⁠Rumah tangga yang terletak di jalan
a. Kelas I, II dan III
•⁠ ⁠Rumah besar di atas tipe 70 Rp15.000 / kk / bulan
•⁠ ⁠Rumah sedang dengan tipe 45-70 Rp10.000 / kk / bulan
•⁠ ⁠Rumah kecil / sederhana di bawah tipe 45 Rp3.000 / kk / bulan
b. Kelas di gang / paving
•⁠ ⁠Rumah besar di atas tipe 70 Rp10.000 / kk / bulan
•⁠ ⁠Rumah sedang dengan tipe 45-70 Rp7.000 / kk / bulan
•⁠ ⁠Rumah kecil / sederhana di bawah tipe 45 / kk / bulan
•⁠ ⁠Kontrakan Rp2.000 / kk / bulan

2.⁠ ⁠Komplek perumahan / perumahan teratur
a. Komplek perumahan mewah / real estate
•⁠ ⁠Luas bangunan di atas 300 meter persegi Rp125.000 / kk / bulan
•⁠ ⁠Luas bangunan 200 s/d 300 meter persegi Rp70.000 / kk / bulan
•⁠ ⁠Luas bangunan di bawah 200 meter persegi Rp40.000 / kk / bulan
b. Komplek perumahan KPR/BTN dan sejenisnya
•⁠ ⁠Di atas tipe 70 Rp40.000 / kk / bulan
•⁠ ⁠Tipe 45 s/d 70 Rp20.000 / kk / bulan
•⁠ ⁠Di bawah tipe 45 Rp6.000 / kk / bulan
c. Komplek perumahan instansi Rp30.000 / kk / bulan
d. Rumah susun sewa (Rusunawa), rumah sederhana Rp5.000 / kk / bulan
e. Rumah susun milik (Rusunami), apartemen Rp15.000 / kk / bulan.(Red03)

Related posts

Pemkot Tangerang Rutin Lakukan Peremajaan Armada Truk Sampah

bantenbersatu

Safari Ramadan di Pandeglang, Gubernur Banten dan Danrem Bagikan Sembako hingga Alat Bantu Jalan

bantenbersatu

Gagalkan Tawuran, Blue Light Patrol Polsek Cikande Amankan 7 Remaja dan Senjata Tajam

bantenbersatu

Kunjungan ke Jawa Timur, Andra Soni Bahas Kerja Sama Bank Banten dan Bank Jatim

bantenbersatu

Kementerian ATR/BPN Raih Opini WTP 12 Kali Berturut-turut

bantenbersatu

Wajib Pajak Kota Tangerang Serbu Program Diskon PBB-P2 Edisi Kemerdekaan

bantenbersatu

Pemkot Tangerang Luncurkan Hore Care, Layanan Pendampingan Sosial Gratis

bantenbersatu

KONI Nilai Provinsi Banten Layak Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032 karena Fasilitas Lengkap

bantenbersatu

PAD Bersumber dari BPHTB di Provinsi Banten Tahun 2024 Capai 1,9 Triliun, Berikut Cara Menghitungnya

bantenbersatu