Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Ayo Manfaatkan Diskonnya, Berikut Cara Bayar Pajak Tunai dan Nontunai di Kota Tangerang

KOTA TANGERANG (localhost/bantenbersatu) – Tak sekadar menghadirkan diskon besar-besaran, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang juga menyajikan kemudahan dalam proses pembayaran pajak. Salah satunya, menggelar Loket PBB-P2 keliling 13 kecamatan, dari satu kelurahan ke kelurahan lainnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Masyarakat Kota Tangerang, bisa update informasi loket keliling di Instagram @bapenda.tangerangkota.

Selain itu, kemudahan yang dihadirkan juga dalam proses pembayaran, yang dapat diakses secara tunai maupun nontunai. Sehingga, para wajib pajak dapat melakukan kewajibannya dengan mudah, cepat dan di mana saja.

Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa menjelaskan, Bapenda memberikan kesempatan kepada seluruh warga Kota Tangerang untuk memanfaatkan diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 25 persen dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 25 persen selama periode 17 Januari hingga 31 Maret 2025.

Bayar pajak di Kota Tangerang secara tunai bisa melalui Bank bjb, Indomart, Alfamart dan Pos Indonesia. Sedangkan bayar pajak di Kota Tangerang secara nontunai bisa melalui  Tokopedia, Ovo, Livin, LinkAja, Shopee, Gopay, Bjb DIGI, QRIS, Pospay dan Aplikasi Tangerang LIVE

“Pada momen ini, seluruh wajib pajak diimbau untuk memanfaatkan program relaksasi pajak edisi HUT Ke-32 Kota Tangerang ini. Yakni, sebagai bentuk kontribusi, tanggung jawab dan peran serta dalam pembangunan Kota Tangerang,” jelas Kiki, Selasa (21/1/25).

Ia pun menjelaskan, diskon PBB-P2 di antaranya ialah bebas sanksi administrasi sampai tahun 2024, diskon 25 persen untuk ketetapan PBB-P2 tahun 1994-2014, diskon 20 persen untuk ketetapan Buku I dengan nominal SPPT Rp0 hingga Rp100.000.

Diskon 10 persen untuk ketetapan Buku II dengan nominal SPPT Rp100.001 hingga Rp500 ribu. Diskon enam persen untuk ketetapan Buku III dengan nominal Rp500.001 hingga Rp2 juta. Diskon empat persen untuk ketetapan Buku IV dengan nominal Rp2.000.001 hingga Rp5 juta dan diskon tiga persen untuk ketetapan Buku V dengan nominal lebih dari Rp5 juta.

Sedangkan untuk BPHTB sertifikat program pemerintah seperti Prona , PTSL atau PTKL mendapatkan diskon mencapai 25 persen. “Dengan itu, ayo masyarakat Kota Tangerang untuk segera memanfaatkan program diskon pajak yang telah disediakan, dengan melakukan pembayaran pajak tepat waktu, untuk kita sama-sama membangun Kota Tangerang,” ajaknya. (Dina/Red02)

Related posts

Puluhan Awak Media Online dan Cetak Berkemah di Tahura Carita

bantenbersatu

Desa Wisata Padarincang Kacida Cibuntu Masuk 50 Desa Wisata Terbaik ADWI 2024

bantenbersatu

Sebanyak 70 Rumah Dibedah di Serpong Utara

bantenbersatu

KPU Segera Launching Jingle-Maskot Pilbup dan Wabup Serang di Tunjung Teja

bantenbersatu

Ketua TP PKK Banten Salurkan Bantuan Nutrisi Stunting di Pandeglang

bantenbersatu

Gali Potensi Sport Tourism, Gubernur Andra Soni Dorong Agenda Gowes di Destinasi Wisata Banten

bantenbersatu

Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan Komitmen Pengembangan Olahraga Disabilitas di Banten

bantenbersatu

Peringati HUT RI ke-79, Pj Ikut Lomba Bareng Warga

bantenbersatu

Raperda RPJMD Provinsi Banten Tahun 2025-2029, Gubernur Banten Andra Soni: Untuk Banten Maju

bantenbersatu