Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Kejari Kabupaten Tangerang Sukses Pulihkan Rp2.8 Triliun Keuangan Negara di Semester Pertama 2024

KABUPATEN TANGERANG (localhost/bantenbersatu) – Dengan penuh antusiasme dan dedikasi, tim Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah mencapai pencapaian penting dalam upaya pemulihan keuangan negara pada semester pertama tahun 2024.

Pada Jumat, (14/6/24), tim Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah memberikan bantuan hukum non litigasi kepada berbagai lembaga daerah dan pemerintah daerah yang memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK).

Tujuan utama dari upaya ini adalah pemulihan keuangan negara, dan hasilnya telah sangat mengesankan.

Sebanyak 11 SKK dari Badan Pendapatan Umum Daerah Kabupaten Tangerang telah diselesaikan, dengan pemulihan keuangan negara mencapai angka Rp1.687.887.542. Selain itu, 10 SKK dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang juga telah diselesaikan, dengan pemulihan keuangan negara sebesar Rp665.967.951.

Tidak hanya itu, sebanyak 28 SKK lainnya dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang masih dalam proses, dan hingga saat ini, pemulihan keuangan negara dari SKK ini telah mencapai Rp462.636.994.

Melalui upaya ini, pada semester pertama tahun 2024, Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp2.816.492.487 dari total 39 SKK yang diterima. Ini adalah prestasi yang sangat luar biasa dan patut diapresiasi.

Menurut Endah Astuti, SH, Pencapaian ini tidak mungkin terjadi tanpa kerjasama yang baik antara Jaksa Pengacara Negara dengan berbagai pihak. Oleh karena itu, selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, berkomitmen untuk menyelesaikan Surat Kuasa Khusus dari Pemberi Kuasa dengan profesional, optimal, berkualitas, dan berintegritas.

Endah juga percaya, bahwa timnya dapat terus meningkatkan Pemulihan Keuangan Negara melalui salah satu kewenangan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu dengan pemberian Bantuan Hukum. Ini sejalan dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Dengan semangat dan dedikasi yang tinggi, kami berharap dapat terus berkontribusi dalam upaya pemulihan keuangan negara dan membantu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan lebih efisien,” imbuhnya. (Dina/Red02)

Related posts

Disdukcapil Bandung Belajar Kembangkan Layanan Adminduk Melalui Aplikasi Serang Tatu

bantenbersatu

Disdukcapil Kabupaten Serang Permudah Akses Pelayanan Adminduk

bantenbersatu

Pj Sekda Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara Ikuti Rapat Inflasi Minggu Terakhir 2024

bantenbersatu

Program KURAS: Solusi Inovatif untuk Meningkatkan Akses Layanan Kesehatan di Kabupaten Tangerang

bantenbersatu

Kapolri Resmikan 28 SPPG Polri, Instruksikan Perkuat Quality Control 

bantenbersatu

Walikota Tangsel Benyamin Ikuti Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Untuk Persiapan Pemilu 2024

bantenbersatu

Resmikan Empat TK Negeri, Dr. Nurdin Berharap TK Negeri Ada di Setiap Kecamatan

bantenbersatu

KPU Garut Luncurkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024, Sekda Nurdin Yana Menekan Pentingnya Menghargai Perbedaan  di Pilkada

bantenbersatu

Respons Time 12 Menit, BPBD Kota Tangerang Terus Upayakan Cepat Tanggap Padamkan Kebakaran

bantenbersatu