Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Keluarkan Surat Edaran Penyesuaian Sistem Kerja Usai Cuti Bersama Lebaran 1445 H

BANTEN (localhost/bantenbersatu) – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Negeri Sipil Negara pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Al Muktabar menyampaikan SE tersebut juga memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo terkait evaluasi dan pemantauan arus balik, serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 01 Tahun 2024 tanggal 13 April 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Negeri Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Guna mendukung kelancaran mobilitas arus mudik dan pengendalian kemacetan arus lalu lintas setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/ WFH).

Dalam SE itu disampaikan, bahwa penyesuaian sistem kerja dimaksud dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu pada Selasa tanggal 16 April 2024 dan Rabu tanggal 17 April 2024.

Selanjutnya, untuk seluruh Pejabat Tinggi Pratama (JPT) wajib untuk melaksanakan kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan bagi Kepala Perangkat Daerah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH) dengan memperhatikan ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintah.

Adapun ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintah, di antaranya untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan paling banyak 50 persen untuk WFH. Sedangkan untuk layanan masyarakat, semua pegawai atau 100 persen bekerja secara WFO.

Dalam SE itu dipaparkan, pada pelaksanaan penyesuaian sistem kerja untuk dapat dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Maka perangkat daerah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

Selanjutnya perangkat daerah juga menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi, membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan, memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan serta melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/ WFH) kepada PPK melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten.

Sesuai SE itu, kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan bidang pendidikan agar melakukan penyesuaian berdasarkan kalender pendidikan yang telah ditetapkan. (Biro Adpim Setda Prov. Banten/Red02)

Related posts

BM Tours Sediakan Lima Cara Mudah Ke Baitullah

bantenbersatu

Dinkes Kota Tangerang Minta Warga Pahami Penyebab Anak Melakukan Cuci Darah

bantenbersatu

Buruan Daftar! BLK Kota Tangerang Buka Kelas Bahasa Inggris Gratis

bantenbersatu

Sekitar 400 Orang Padati Gedung LMP Provinsi Banten

bantenbersatu

Wakil Wali Kota Tangsel Menjadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera di Peringatan HUT ke-79 RI

bantenbersatu

Penampilan Teater Awak-Awak Gerabah Kenalkan Hasil Kriya Khas Banten

bantenbersatu

Untirta Banten Adakan Bimbingan Pajak Tahunan

bantenbersatu

Lewat Program Bedah Rumah, Komitmen Pemkot Tangsel Hadirkan Kehidupan yang Layak

bantenbersatu

Pemkab Serang Kendalikan Harga Pangan Jelang Hari Raya Idhul Adha

bantenbersatu