Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Bos dan Pembeking Obat Keras di Tambora Intimidasi Wartawan, Diancam Tembak dan Ditebas Celurit

JAKARTA BARAT (localhost/bantenbersatu) — Beringas dan membabi buta, Pemilik dan Oknum pembeking toko penjualan obat keras Golongan G, Jenis Tramadol Heximer ancam ingin menembak dan menebas celurit para jurnalis yang sedang melakukan peliputan.

Berawal saat ingin dikonfirmasi, toko penjual obat Tramadol dan Heximer di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Rabu, (20/3/2024).

Penjaga Toko bernama Frengky, warga yang mengaku dari Aceh tersebut menyarankan untuk Konfirmasi langsung kepada pemilik nya, dan awak media disuruh menunggu kedatangan Bos obat yang diduga ilegal tersebut.

Selang waktu, setiba bos obat beserta seorang rekannya berperawakan seperti oknum aparat langsung membabi buta mengintimidasi jurnalis dan mengancam akan meletuskan dan menebas dengan celurit, ” Kalian maunya apa sih, jadi gimana, udah gemeter nih aku, tinggal aku lepaskan aja sekalian ini, ga beres beres kalian, anjing kalian ini, Aku ga pernah resehin kalian kayak mana, kayak apa segala macam tetek bengek terserah kan sama aku, tapi kalau sudah kayak gini ngelunjak lunjak sama aku, kumatikan kalian malam ini, ambil dulu celurit aku, ambilkan celurit aku dimobil, malam ini aku selesaikan, perang kita, ambilkan dalam mobil,,” pinta Oknum yang diduga pembeking tersebut kepada rekannya.

Dan kemudian, oknum bos dan beking tersebut langsung mengambil Celurit yang diduga sudah disiapkan didalam mobilnya, melihat situasi tidak kondusif, 3 jurnalis tersebut langsung meninggalkan lokasi, namun oknum tersebut mengejar sambil menenteng Celurit.

Merasa terancam jiwanya, wartawan langsung menghubungi Anggota Polsek Tambora, Iptu Dadang, namun tidak merespon, meski di lakukan telepon berkali-kali dan whatsapp tidak dijawab, dan selanjutnya saat ingin mendapatkan hak hukum, selanjutnya berkonsultasi dan melaporkan peristiwa pengancaman tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat melalui anggota reskrim yang piket dan menjelaskan bahwa hal yang dialami oleh jurnalis tersebut tidak memenuhi unsur pidana, dan menyarankan untuk membuat surat pengaduan tertulis kepada Kapolres Jakarta Barat.

Dalam waktu dekat, wartawan yang menjadi korban intimidasi dan pengancaman tersebut akan berkoordinasi dengan organisasi organisasi Pers yang berada di Jakarta dan Provinsi Banten, serta Organisasi LSM, untuk mendesak APH, agar Bos Obat serta oknum pembeking yang melakukan pengancaman ditangkap dan di proses secara hukum yang berlaku.

Perlu diketahui, dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00. (Tim)

Related posts

Satu Tahun Melangkah Bersama: Kabupaten Tangerang Semakin Sejahtera dan Berdaya Saing

bantenbersatu

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Pil Koplo

bantenbersatu

HUT Otda, Bupati Tangerang Ajak Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah di Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30

bantenbersatu

TC Kafilah, Bupati Serang Ratu Zakiyah Yakini Raih Kembali Juara Umum MTQ tingkat Provinsi Banten

bantenbersatu

Gubernur Andra Soni Salat Idul Adha Bersama Masyarakat Kreo Kota Tangerang

bantenbersatu

Sepanjang 2025, Investasi Kabupaten Tangerang Tembus Rp 37,62 Triliun dan Serap 66 Ribu Tenaga Kerja

bantenbersatu

Pemkot Tangsel Genjot Perbaikan Jalan KH. Wahid Hasyim Pondok Aren Jadi Mulus dan Nyaman

bantenbersatu

Modifikasi Motor Untuk Simpan Sajam, Seorang Pemuda Diamankan Sat Lantas Polres Serang

bantenbersatu

Momen Idul Adha, Kapolres Serang Bagikan Nasi Pecel dan Daging Goreng

bantenbersatu