Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Perlu Penyelarasan Program Untuk Menjawab Agenda Pembangunan

KOTA SERANG (localhost/bantenbersatu) – Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Banten Virgojanti menghadiri Forum OPD Penyusunan Rencana Kerja (Renja) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten yang dilaksanakan di Hotel Horison, Kota Serang, Rabu (21/2/2024).

Acara yang dihadiri oleh seluruh perwakilan dari BPBD Kabupaten dan Kota serta stakeholder terkait itu diharapkan bisa menyelaraskan program kerja yang akan disusun untuk tahun 2025, antara Pemprov dan masing-masing daerah. Sehingga dengan begitu agenda pembangunan Provinsi Banten dan nasional bisa terwujud dengan baik.

Virgojanti mengungkapkan, untuk merealisasikan itu maka diperlukan koordinasi dan sinkronisasi program serta berbagai saran, masukan dan usulan untuk merumuskan rencana kerja BPBD tahun 2025 yang dapat menjawab program agenda nasional maupun agenda pembangunan Provinsi Banten.

“Program dan kegiatan BPBD Provinsi Banten perlu menjadi perhatian pemerintah daerah di masing-masing Kabupaten/Kota. Karena itu pada dasarnya telah ada aturan hukum yang jelas yang memayungi pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang mencakup bidang- bidang di BPBD, terkait penganggarannya dalam APBD,” kata Virgojanti.

Di dalam forum OPD ini, lanjut Virgojanti, diharapkan bisa memperoleh masukan dalam rangka penajaman target kinerja sasaran, program dan kegiatan, lokasi dan kelompok sasaran yang telah disusun dalam Rancangan Strategis Perangkat Daerah (Renstra) perangkat daerah yang merupakan dokumen perencanaan untuk lima tahun ke depan.

“Sedangkan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode satu tahun,” ucapnya.

Dikatakan Virgojanti, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, mengamanatkan agar setiap daerah dalam upaya penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh, mempunyai perencanaan penanggulangan bencana, berupa Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) berdasarkan kajian risiko bencana.

Sejalan dengan itu, pada tahun 2018 diterbitkan PP Nomor 2 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Permendagri Nomor 101 tentang Standar teknis pelayanan dasar pada SPM bencana daerah Kabupaten/Kota.

“Salah satu yang harus dipenuhi dalam SPM tersebut adalah penyusunan dokumen RPB yang merupakan bagian dari kegiatan pelayanan informasi rawan bencana serta pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana,” tutupnya. (Biro Adpim Setda Prov. Banten/Red02)

Related posts

Kunker Ketua MPR RI di Banten, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sampaikan 2 Aspirasi

bantenbersatu

Karyawan Cuti Lahiran di PHK Sepihak, SPN PSP PWI2 Minta Top Management Perusahaan PWI2 Dievaluasi

bantenbersatu

Jangan Lewatkan Lomba Perahu Naga Festival Peh Cun Kota Tangerang 2024

bantenbersatu

Benyamin Ingatkan Pengelola Gedung Tinggi di Tangsel Siapkan Manajemen Keselamatan Kebakaran

bantenbersatu

Waspada! Penipuan Nomor Whatsapp 087748312307 Gunakan Foto Profil Pj Gubernur Banten Al Muktabar

bantenbersatu

Pemprov Banten Tindak Lanjut Pandangan Fraksi DPRD Banten Terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2023

bantenbersatu

Desember 2024 Inflasi YoY Provinsi Banten Sebesar 1,88 Persen

bantenbersatu

Satgas DPP Terumbu Banten Nyatakan Perang terhadap Premanisme Oknum Mata Elang di Jalanan

bantenbersatu

Dinsos Kota Tangerang Salurkan Bantuan ke Rumah Warga di Kelurahan Belendung

bantenbersatu